Mutasi Pegawai adalah Perpindahan tugas dan/ atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) Instansi daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia diluar negeri serta atas permintaan sendiri