PENGEMBANGAN KOMPETENSI
KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS
KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS
Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas adalah pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil, yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas.
Kompetensi yang dikembangkan dalam PKA merupakan Kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja, yang merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Administrator. Sedangkan Kompetensi yang dikembangkan dalam PKP merupakan Kompetensi kepemimpinan melayani, yaitu Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas guna mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana sesuai dengan standar operasional prosedur.
Untuk mencapai Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran Pelatihan Kepemimpinan Administrator, yang meliputi :
Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme;
Agenda Kepemimpinan Kinerja;
Agenda Manajemen Kinerja;
Agenda Aktualisasi Kepemimpinan.
Sedangkan untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, meliputi :
Agenda kepemimpinan Pancasila dan bela negara;
Agenda kepemimpinan pelayanan;
Agenda pengendalian pekerjaan;
Agenda aktualisasi kepemimpinan.
Kelompok Mata Pelatihan Inti
Agenda Kepemimpinan Pancasila & Nasionalisme :
Wawasan Kebangsaan Kepemimpinan Pancasila dan Integritas;
Bela Negara Kepemimpinan Pancasila.
Agenda Kepemimpinan Kinerja :
Kepemimpinan Transformasional;
Jejaring Kerja;
Strategi Komunikasi Organisasi Sektor Publik;
Manajemen Perubahan Sektor Publik.
Agenda Manajemen Kinerja :
Akuntabilitas Kinerja;
Hubungan Kelembagaan;
Organisasi Digital;
Manajemen Kinerja;
Standar Kinerja Pelayanan;
Manajemen Keuangan Negara;
Manajemen Risiko.
Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Kinerja :
Studi Lapangan Kinerja Organisasi;
Aksi Perubahan Kinerja Organisasi.
Kelompok Mata Pelatihan Dasar
Rumpun Penguatan Pola Pikir (Mindset);
Rumpun Pemerintahan Digital (e-Government).
Kelompok Mata Pelatihan Pilihan
Kelompok Mata Pelatihan Inti
Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara :
Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila;
Bela Negara Kepemimpinan Pancasila.
Agenda Kepemimpinan Pelayanan :
Diagnosa Organisasi;
Berpikir Kreatif dalam Pelayanan;
Membangun Tim Efektif di Era New Normal;
Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Agenda Pengendalian Pekerjaan :
Komunikasi dalam Pelayanan Publik;
Perencanaan Kegiatan Pelayanan Publik;
Penyusunan RKA Pelayanan Publik;
Pelayanan Publik Digital;
Manajemen Mutu;
Manajemen Pengawasan;
Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan.
Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Kinerja :
Studi Lapangan Pelayanan Publik;
Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik.
Kelompok Mata Pelatihan Dasar
Rumpun Penguatan Pola Pikir (Mindset);
Rumpun Pemerintahan Digital (e-Government).
Kelompok Mata Pelatihan Pilihan
Penjelasan Umum Blended Learning
Blended learning adalah sebuah kemudahan pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pengajaran, dan gaya pembelajaran, memperkenalkan berbagai pilihan media dialog antara fasilitator dengan peserta pelatihan yang mendapat pengajaran.
Blended learning merupakan pembelajaran yang didukung oleh kombinasi efektif dari cara penyampaian, cara mengajar dan gaya pembelajaran yang berbeda serta ditemukan pada komunikasi terbuka diantara seluruh bagian yang terlibat dengan pelatihan. Sedangkan untuk keuntungan dari penggunaan blended learning sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung (face-to-face) dan pengajaran online, tapi lebih daripada itu sebagai elemen dari interaksi sosial, yaitu :
Adanya interaksi antara pengajar dan peserta pelatihan.
Pengajaran pun bisa secara online ataupun tatap muka langsung.
Blended Learning = combining instructional modalities (or delivery media).
Blended Learning = combining instructional methods.
KEPEMIMPINAN ADMININSTRATOR
Pelaksanaan PKA secara Blended Learning dilaksanakan selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut :
Pembelajaran mandiri sebanyak 66 (enam puluh enam) JP atau selama 11 (sebelas) Hari Pelatihan bertempat di tempat kedudukan Peserta;
e-Learning sebanyak 104 (seratus empat) JP atau selama 13 (tiga belas) Hari Pelatihan menggunakan metode pembelajaran daring bertempat di tempat kedudukan Peserta dengan rincian sebagai berikut :
Synchronous sebanyak 32 (tiga puluh dua) JP;
Ansynchronous sebanyak 72 (tujuh puluh dua) JP.
Pembangunan komitmen bersama di tempat kerja asal Peserta sebanyak 27 (dua puluh tujuh) JP atau selama 3 (tiga) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.
Pada tahapan ini, peserta melakukan diagnosa permasalahan kepemimpinan kinerja organisasi dan membangun komitmen dengan stakeholders terkait sebagai bagian pembuatan Rancangan Aksi Perubahan.
Pada tahap ini, Peserta dapat mulai melaksanakan pembelajaran mandiri pada mata pelatihan pilihan untuk menunjang aktualisasi kepemimpinan kinerja organisasi;
Pembelajaran klasikal tahap I sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) JP atau selama 15 (lima belas) Hari Pelatihan dengan rincian sebagai berikut :
Pembelajaran kelas 116 (seratus enam belas) JP atau setara dengan 11 (sebelas) hari pelatihan di tempat penyelenggaraan PKA;
Studi lapangan 33 (tiga puluh tiga) JP atau selama 4 (empat) hari pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan memadukan pembelajaran di lapangan dan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA sesuai dengan kebutuhan.
Aktualisasi kepemimpinan kinerja sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) JP atau selama 60 (enam puluh) Hari Kalender bertempat di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. Pada tahapan ini, dilaksanakan pengembangan potensi diri dan penilaian.
Pembelajaran klasikal tahap II sebanyak 22 (dua puluh dua) JP atau selama 3 (tiga) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA.
Pada saat off campus, Peserta dapat diberikan penambahan penguatan materi pembelajaran secara daring untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan aksi perubahan. Penyusunan kebutuhan pembelajaran pengembangan kompetensi tambahan dilakukan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural bekerja sama dengan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi Pemerintah asal Peserta setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina JF dan dikoordinasikan dengan LAN.
KEPEMIMPINAN PENGAWAS
PKP secara Blended Learning dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus
empat) Hari Pelatihan dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut :
Pembelajaran mandiri sebanyak 66 (enam puluh enam) JP atau yang dapat dilaksanakan selama 11 (sebelas) Hari Pelatihan di tempat kedudukan Peserta.
e-Learning sebanyak 96 (sembilan puluh enam) JP atau yang dapat dilaksanakan selama 12 (dua belas) Hari Pelatihan menggunakan metode pembelajaran daring di tempat kedudukan Peserta dengan rincian sebagai berikut :
Synchronous sebanyak 30 (tiga puluh) JP;
Asynchronous sebanyak 66 (enam puluh enam) JP.
Pembangunan komitmen bersama di tempat kerja asal Peserta sebanyak 27 (dua puluh tujuh) JP yang dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.
Pada tahapan ini, peserta melakukan diagnosa pengelolaan permasalahan kepemimpinan pelayanan dan membangun komitmen dengan stakeholders terkait sebagai bagian awal pembuatan Aksi Perubahan.
Pada tahapan ini, Peserta dapat mulai melaksanakan pembelajaran mandiri pada mata pelatihan pilihan untuk menunjang aktualisasi kepemimpinan pelayanan.
Pembelajaran klasikal tahap I sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) JP atau setara dengan 15 (lima belas) Hari Pelatihan dengan rincian sebagai berikut :
Pembelajaran kelas 121 (seratus dua puluh satu) JP atau setara dengan 11 (sebelas) hari pelatihan di tempat penyelenggaraan PKP;
Studi lapangan 33 (tiga puluh tiga) JP atau setara dengan 4 (empat) hari pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan memadukan pembelajaran di lapangan dan di tempat penyelenggaraan PKP sesuai dengan kebutuhan.
Aktualisasi kepemimpinan pelayanan sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 60 (enam puluh) Hari Kalender dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. Pada tahapan ini, dilaksanakan pengembangan potensi diri dan penilaian;
Pembelajaran klasikal tahap II sebanyak 22 (dua puluh dua) JP atau setara dengan 3 (tiga) Hari Pelatihan di tempat penyelenggaraan PKP.
Pada saat off campus, Peserta dapat diberikan penambahan penguatan materi pembelajaran secara daring untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan aksi perubahan. Penyusunan kebutuhan pembelajaran pengembangan kompetensi tambahan dilakukan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural bekerja sama dengan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi Pemerintah asal Peserta setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina JF dan dikoordinasikan dengan LAN.