Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri yang berwenang melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia. j.o Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia. BAZNAS Kabupaten Tegal berkedudukan di Jalan Dr. Soetomo No. 02 Slawi Kabupaten Tegal.
Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
Mengkoordinasikan UPZ dan LAZ dalam mencapai target-target BAZNAS Kabupaten Tegal;
Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat;
Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial;
Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini;
Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat;
Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat melalui sinergi ummat;
Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat;
Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur;
Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan.
Melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Tegal.
Melaksanakan pengelolaan pengumpulan zakat;
Menyusun strategi pengumpulan Zakat;
Mengelola dan mengembangkan data Muzaki;
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi pengumpulan Zakat;
Mengembangkan jaringan guna meningkatkan jumlah pengumpulan;
Melaksanakan pengendalian pengumpulan Zakat;
Melaksanakan pengelolaan layanan Muzaki;
Melakukan evaluasi dalam pengelolaan pengumpulan Zakat;
Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pengumpulan Zakat;
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengumpulan zakat di tingkat Kabupaten Tegal;
Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pengumpulan; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan kebijakan Rapat Pleno.
Melaksanakan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat.
Menyusun strategi pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
Mengelola dan mengembangkan data Mustahik;
Melaksanakan dan melakukan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
Melakukan evaluasi dalam pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pendistribusian dan pendayagunaan; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
Melaksanakan pengelolaan perencanaan, keuangan, dan pelaporan.
Melaksanakan penyiapan penyusunan rencana strategis Pengelolaan Zakat;
Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
Melakukan evaluasi tahunan dan 5 (lima) tahunan terhadap rencana Pengelolaan Zakat;
Melaksanakan pengelolaan keuangan;
Melaksanakan sistem akuntansi Zakat;
Menyusun laporan keuangan dan laporanakuntabilitas kinerja;
Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
Melaksanakan pengelolaan sumber daya Amil Zakat, administrasi perkantoran, komunikasi, umum, dan pemberian rekomendasi.
Menyusun strategi pengelolaan Amil Zakat;
Menyusun strategi peningkatan kualitas sumber daya Amil Zakat dan kredibilitas lembaga dengan
Mendapatkan sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
Menyusun perencanaan Amil Zakat;
Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap Amil Zakat;
Menyusun rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat;
Melakukan pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset;
Melaksanakan pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di Kabupaten Tegal;
Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian administrasi, sumber daya manusia, dan umum; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.