Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri yang berwenang melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

BAZNAS Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia. j.o Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia. BAZNAS Kabupaten Tegal berkedudukan di Jalan Dr. Soetomo No. 02 Slawi Kabupaten Tegal.

BAZNAS Kabupaten Tegal didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan pengelolaan zakat dengan melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat di Kabupaten Tegal.