Kriteria penilaian sebagai berikut:
1) ≥ 75% peserta PRB melakukan kontak di FKTP = 100
2) < 75% peserta PRB melakukan kontak di FKTP = 0
3) FKTP selain Dokter Gigi yang tidak memiliki peserta PRB = 100
4) FKTP Dokter Gigi = 100
5) FKTP Daerah terpencil dan Non Jarkomdat = 100
6) FKTP yang tidak memiliki Dokter Umum = 100
DATA CAPAIAN PRB AKTIF AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI SURAT UMPAN BALIK KEPATUHAN SETIAP BULAN