Batakun Pajak
Bendahara Desa Taat Pajak Gasan Banua
Bendahara Desa Taat Pajak Gasan Banua
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Desa mengelola anggaran yang bersumber dari APBN, APBD dan/atau pendapatan asli desa. Terkait hal tersebut, terdapat asas dan kerangka berpikir mendasar dalam pengelolaan keuangan Instansi Pemerintah yang wajib dipahami oleh Pemerintah Desa, yaitu asas bruto. Salah satu penerapan asas bruto tersebut adalah bahwa setiap alokasi anggaran yang didistribusikan dalam APBN dan/atau APBD kepada Pemerintah Desa telah memperhitungkan komponen pajak yang menjadi hak negara di dalamnya. Pemerintah Desa perlu memastikan bahwa atas setiap pengeluaran belanja anggaran desa yang terutang pajak, dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pemotongan dan/atau pemungutan pajak disetorkan ke kas negara dengan pembuatan kode billing, maka kewajiban berikutnya adalah melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan memudahkan akses informasi perpajakan bagi bendahara desa, KPP Pratama Barabai telah mengembangkan dashboard sederhana yang bernama “Batakun Pajak”. Media ini dirancang untuk memudahkan bendahara desa mengakses informasi perpajakan terutama dalam penghitungan pajak pada saat membelanjakan APB Desa.
Panduan ini disusun berdasarkan pengeluaran belanja yang seringkali dilakukan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa yang sebagian besar telah direkam dalam Buku Kas Umum APBDesa.