Belanja jasa seringkali dibutuhkan pemerintah desa untuk mendukung kegiatan perkantoran dan pelaksanaan DIPA APBDesa. Bendahara desa mempunyai kewajiban memungut dan/atau memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2) dan/atau PPN pada saat melakukan pembayaran jasa dari rekanan.
Pemotongan PPh Pasal 21
Atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi, bendahara desa memotong PPh Pasal 21 sebesar:
PPh Pasal 21 = 2.5% x Pembayaran ke orang pribadi atas jasa yang diberikan
Pemotongan PPh Pasal 23
Atas jasa yang diberikan oleh Badan (Yayasan, Koperasi, CV, PT dan sejenisnya), bendahara desa memotong PPh Pasal 23 sebesar:
PPh Pasal 23 = 2% x Pembayaran ke Badan atas jasa yang diberikan
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
Bendahara desa apabila melakukan pembayaran sewa atas tanah dan/atau bangunan termasuk sewa ruangan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar:
PPh Pasal 4 (2) atas jasa sewa tanah dan/atau bangunan = 10% x pembayaran sewa
Pemungutan PPN
Apabila Bendahara desa melakukan belanja Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai diatas Rp 2.000.000,- yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN sebesar: 12% x (11/12) x belanja jasa
Jasa jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN:
1. jasa keagamaan;
2. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
3. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
4. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
5. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
6. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Catatan:
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku adalah 12% namun untuk penghitungan PPN yang dipotong menggunakan skema tarif efektif sebesar 11%