Bendahara Desa melakukan belanja barang untuk menjalankan kegiatan administasi maupun pengadaan barang sesuai pagu yang telah direncanakan dalam APBDesa. Pada saat bertransaksi dengan penyedia barang, bendahara desa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 maupun pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemotongan PPh Pasal 22
Pemotongan PPh Pasal 22 dilakukan ketika membeli barang sebesar:
PPh Pasal 22 = 1.5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 22
Pemotongan PPh Pasal 22 dilakukan oleh bendahara Desa atas pembelian barang dengan pengecualian tersebut dibawah ini:
Pembayaran dengan jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, atau pemakaian air dan listrik;
Untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
Untuk pembelian gabah dan/atau beras;
Kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
Untuk pembelian barang kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh; atau
dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
Pemungutan PPN
Pada saat bendahara desa membeli barang dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib memungut PPN sebesar:
PPN = 12% x (11/12) x harga beli
Pemungutan PPN dilakukan oleh Bendahara Desa atas penyerahan (pembelian) Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan pengecualian sebagai berikut:
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00; pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah; pembayaran untuk pengadaan tanah;
pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;
pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
atau pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.