Untuk memastikan proses ekspor Anda berjalan lancar, penting untuk memahami regulasi yang berlaku. Halaman ini memberikan informasi utama yang Anda butuhkan untuk memenuhi persyaratan ekspor dari Indonesia.
Surat Edaran MHLW Jepang No 497 tahun 2005, (memuat aturan residu pestisida, obat hewan, dan bahan kimia pertanian dalam pangan di Jepang) Cek Disini
Food Sanitation Act (Act No. 233 of 1947, amandemen terakhir 2021) – mengatur keamanan pangan, residu pestisida, dan kontaminan Link .
Plant Protection Act (Act No. 151 of 1950, amandemen terakhir 2020) – mengatur pencegahan masuknya hama karantina. Cek Disini
Positive List System for Agricultural Chemicals – daftar MRL (Maximum Residue Limits) pestisida pada pangan. Cek Disini
Japan Food Safety Commission Standards – batas cemaran kimia dan biologis. Cek Disini.
Law on Plant Protection and Quarantine No. 41/2013/QH13 – mengatur persyaratan karantina tumbuhan untuk impor kopi. Cek Disini
Decree No. 15/2018/ND-CP – implementasi Food Safety Law Vietnam. Cek Disini
Circular No. 15/2018/TT-BNNPTNT – peraturan teknis karantina tumbuhan dan daftar hama karantina Link.
Coffee Industry Regulation Act (Republic Act No. 8179 dan amandemennya) – payung hukum pengaturan industri kopi.
Philippine Food Safety Act (RA 10611) – untuk kopi olahan, mengatur keamanan pangan, batas kontaminan, dan labeling Cek Disini.
Edaran Kapus KTKHN No. 13527/KR.020/K.3/09/2017
Customs (Prohibition of Imports) Order 2017 (Mengatur larangan dan pengecualian impor kopi mentah, hanya boleh masuk jika dilengkapi Import Permit (IP) dari MAQIS (Semenanjung) atau FAMA (Sabah/Sarawak). Cek Disini
Plants Quarantine Act 1976 (Act 167) (Mengatur kewajiban sertifikat fitosanitasi, perlakuan (treatment), serta inspeksi pasca masuk). Cek Disini
Food Act 1983 & Food Regulations 1985 (Malaysia) (Mengatur standar mutu kopi, dan persyaratan label). Cek Disini
MAQIS Act 2011 (Act 728) (Memberi kewenangan MAQIS melakukan pengawasan impor di pintu masuk). Cek Disini
Order No. 593-17 (2018) – aturan karantina tumbuhan (phytosanitary) untuk semua produk tanaman, termasuk kopi. Cek Disini
Order No. 156-14 (2015) – batas residu pestisida, mengacu pada Codex Alimentarius dan standar Uni Eropa
BO #6680, 7 Juni 2018, mengatur inspeksi fitosanitari pada impor tanaman, produk tanaman, dan benda lain yang bisa membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Cek Disini
Jika kamu masih membuntuhkan informasi lebih banyak silahkan kunjungi kami di bawah ini