Memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen ekspor merupakan langkah krusial dalam perdagangan internasional. Setiap negara memiliki persyaratan spesifik yang harus dipatuhi untuk menjamin kelancaran proses kepabeanan dan pengiriman. Halaman ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk membantu Anda mempersiapkan dokumen yang relevan sesuai dengan negara tujuan ekspor Anda.
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Certificate of analysis (COA) (Diterbitkan oleh otoritas Kompeten OKKPD) Pdf.
Hasil pengujian dari laboraturium yang terakreditasi. Berikut daftar laboraturium yang terintegrasi pihak jepang. Klik Disini
Phytosanitary Certificate (PC) (Kopi biji harus telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama karantina dan patogen sesuai dengan undang undan perlindungan tanaman Jepang. dan telah memenuhi batas maksimum Residu Pestisida (MRL) sesuai dengan undang-undang sanitasi pangan serta telah dikonfirmasi oleh hasil uji laboraturium). Berikut Laman resmi regulasi negara jepang terkait impor Klik Disini.
Packing List dan Invoice (Persyaratan Tambahan).
Bill of Lading / Air Waybill (Bukti pengiriman laut/udara).
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina.
Packing List (Menjelaskan rincian kemasan, jumlah karung/karton, berat bersih dan kotor).
Bill of Lading /Air Waybill (Bukti pengapalan laut/udara, diterbitkan oleh perusahaan pelayaran/maskapai) .
Sanitary and Phytosanitary Import Clearance (SPSIC) (Mencantumkan Nomor Dokumen pada PC)
Fumigation Certificate (fosfin pada konsentrasi 2 g/m³ selama 120 jam pada suhu 28°C)
Certificate of Analysis (CoA) (Diterbitkan oleh otoritas Kompeten OKKPD yang menyatakan bebas Ochratoxin A) Pdf.
Phytosanitary Certificate (PC) (Dikeluarkan NPPO negara eksportir, menyatakan bebas dari hama karantina, sudah difumigasi dengan fosfin dan memenuhi batas residu pestisida maksimum (MRL) serta memenuhi standar SPS Import Clearance (SPSIC)) Link.
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Certificate of Analysis (CoA) (Diterbitkan oleh otoritas Kompeten OKKPD).
Phytosanitary Certificate (PC) (Dikeluarkan NPPO negara eksportir, menyatakan bahwa kopi biji bebas dari hama karantina dan bebas dari kotoran, dan benda asing).
Packing List dan Invoice (Persyaratan Tambahan).
Bill of Lading / Air Waybill (Bukti pengiriman laut/udara).
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Packing List (rincian jumlah karung/karton, berat bersih/kotor).
Bill of Lading / Air Waybill (bukti pengapalan laut/udara).
Import Permit (IP) (dari MAQIS (importir Malaysia mengajukan via ePermit)).
Phytosanitary Certificate (PC) (Memuat nomor referensi izin impor malaysia (IP) dan/atau nomor referensi sertifikat perlakuan karantina yang dicetak pada kolom deklarasi tambahan).
The Quarantine Treatment Certificate (Sertifikat Perlakuan Karantina).
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Commercial Invoice (Rincian harga, deskripsi kopi, HS Code, volume/berat, negara asal) Link.
Packing List (Jumlah kemasan, berat bersih dan kotor, jenis karung/karton) Link.
Bill of Lading / Air Waybill (bukti pengapalan laut/udara).
Certificate of Analysis (CoA) (memuat hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa kopi biji telah bebas dari OTA maksimal ≤ 5 μg/kg ) Pdf.
Phytosanitary Certificate (PC) (menyatakan bahwa kopi biji telah telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama karantina dan patogen sesuai dengan undang undan perlindungan tanaman maroko. dan telah memenuhi batas maksimum Residu Pestisida (MRL)).