Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Persyaratan dan Kelengkapan Ekspor Komoditas Tumbuhan
Portal digital ini dirancang khusus untuk memberikan panduan praktis mengenai persyaratan ekspor komoditas unggulan Lampung, yaitu kopi. Lampung dikenal sebagai salah satu produsen utama komoditas ini di Indonesia, dengan kualitas yang telah diakui di pasar global. Namun, setiap negara tujuan memiliki aturan, regulasi, dan standar mutu yang berbeda, terutama terkait karantina tumbuhan. Persyaratan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan dari Lampung ke negara lain, memastikan produk Anda aman dan diterima.
Oleh karena itu, setiap eksportir harus memahami setiap ketentuan dengan baik agar proses pengiriman berjalan lancar dan produk dapat diterima di negara tujuan. Website ini hadir untuk mempermudah eksportir, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait di Lampung dalam mengakses informasi penting yang terstruktur, mudah dipahami, dan sesuai dengan regulasi karantina tumbuhan, sehingga ekspor kopi dan tebu dari Lampung bisa terus lancar dan bersaing di pasar internasional.
PERSYARATAN EKSPOR KOMODITAS KOPI TUJUAN JEPANG
Dokumen Ekspor Kopi ke Jepang
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Certificate of analysis (COA) (Diterbitkan oleh otoritas Kompeten OKKPD)
Hasil pengujian dari laboraturium yang terakreditasi. Berikut daftar laboraturium yang terintegrasi pihak jepang. Klik Disini
Phytosanitary Certificate (PC) (Kopi biji harus telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama karantina dan patogen sesuai dengan undang undan perlindungan tanaman Jepang. dan telah memenuhi batas maksimum Residu Pestisida (MRL) sesuai dengan undang-undang sanitasi pangan serta telah dikonfirmasi oleh hasil uji laboraturium). Berikut Laman resmi regulasi negara jepang terkait impor Klik Disini.
Packing List dan Invoice (Persyaratan Tambahan).
Bill of Lading / Air Waybill (Bukti pengiriman laut/udara).
Persyaratan Mutu dan Standar Teknis
Certificate of analysis (COA) Oleh Otoritas Kompeten OKKPD, batas maksimum adalah 0,01 ppm. (Isoprocarb untuk biji kopi hijau (Maks 0,01 ppm) dan (2,4-diklorofenoksiasetat (2,4-D) (Maks 0,01 ppm) Link.
Kebersihan Fisik: Bebas dari tanah, tanaman yang menempel dengan tanah, dan benda asing Link.
Kadar Air (moisture): Disarankan ≤ 12–12,5% untuk menjaga mutu dan mencegah jamur Link.
PERSYARATAN EKSPOR KOMODITAS KOPI TUJUAN VIETNAM
Dokumen Ekspor Kopi ke Vietnam
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Certificate of Analysis (CoA) (Diterbitkan oleh otoritas Kompeten OKKPD).
Phytosanitary Certificate (PC) (Dikeluarkan NPPO negara eksportir, menyatakan bahwa kopi biji bebas dari hama karantina dan bebas dari kotoran, dan benda asing).
Packing List dan Invoice (Persyaratan Tambahan).
Bill of Lading / Air Waybill (Bukti pengiriman laut/udara).
3. Persyaratan Mutu dan Standar Teknis
Kadar Air (Moisture): ≤ 12,5% untuk green beans.
Kebersihan Fisik: bebas kotoran, batu, logam, dan benda asing.
PERSYARATAN EKSPOR KOMODITAS KOPI TUJUAN FILIPINA
Dokumen ekspor kopi ke Filipina
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina.
Packing List (Menjelaskan rincian kemasan, jumlah karung/karton, berat bersih dan kotor) .
Bill of Lading /Air Waybill (Bukti pengapalan laut/udara, diterbitkan oleh perusahaan pelayaran/maskapai) Pdf.
Sanitary and Phytosanitary Import Clearance (SPSIC) (Mencantumkan Nomor Dokumen pada PC)
Fumigation Certificate (fosfin pada konsentrasi 2 g/m³ selama 120 jam pada suhu 28°C)
Certificate of Analysis (CoA) (Diterbitkan oleh otoritas Kompeten OKKPD yang menyatakan bebas Ochratoxin A) Pdf.
Phytosanitary Certificate (PC) (Dikeluarkan NPPO negara eksportir, menyatakan bebas dari hama karantina, sudah difumigasi dengan fosfin dan memenuhi batas residu pestisida maksimum (MRL) serta memenuhi standar SPS Import Clearance (SPSIC)).
Persyaratan Mutu dan Standar Teknis
Kadar Air (Moisture): biasanya ≤ 12–12,5% untuk green beans agar aman penyimpanan.
Ochratoxin A: Oleh Otoritas Kompeten OKKPD
Kebersihan Fisik: bebas batu, tanah, logam, dan benda asing.
PERSYARATAN EKSPOR KOMODITAS KOPI TUJUAN MALAYSIA
Dokumen ekspor kopi ke Malaysia
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Packing List (rincian jumlah karung/karton, berat bersih/kotor).
Bill of Lading / Air Waybill (bukti pengapalan laut/udara).
Import Permit (IP) (dari MAQIS (importir Malaysia mengajukan via ePermit)).
Phytosanitary Certificate (PC) (Memuat nomor referensi izin impor malaysia (IP) dan/atau nomor referensi sertifikat perlakuan karantina yang dicetak pada kolom deklarasi tambahan).
The Quarantine Treatment Certificate (Sertifikat Perlakuan Karantina)
Persyaratan Mutu dan Standar Teknis
Kadar Air (Moisture): ≤ 12–12,5% (green beans); untuk roasted ≤ 7%.
Kebersihan Fisik: Harus terbebas dari tanah, hama, penyakit, kontaminan benih gulma, dan barang-barang yang diatur organisasi perlindungan tanaman nasional (Badan Karantina Indonesia)
PERSYARATAN EKSPOR KOMODITAS KOPI TUJUAN MAROKO
Dokumen ekspor kopi ke Maroko
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina
Commercial Invoice (Rincian harga, deskripsi kopi, HS Code, volume/berat, negara asal).
Packing List (Jumlah kemasan, berat bersih dan kotor, jenis karung/karton).
Bill of Lading / Air Waybill (bukti pengapalan laut/udara).
Certificate of Analysis (CoA) (memuat hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa kopi biji telah bebas dari OTA maksimal ≤ 5 μg/kg ).
Phytosanitary Certificate (PC) (menyatakan bahwa kopi biji telah telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama karantina dan patogen sesuai dengan undang undan perlindungan tanaman maroko. dan telah memenuhi batas maksimum Residu Pestisida (MRL)).
Persyaratan Mutu dan Standar Teknis
Kadar Air (Moisture): maksimal 12–12,5% untuk green beans.
Ochratoxin A: ≤ 5 μg/kg (roasted and ground coffee).
Kebersihan Fisik: bebas batu, tanah, logam, atau benda asing..