Penghitungan pajak yang harus dibayar dilakukan dengan menentukan status SPT Tahunan Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar
Penghasilan Neto
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) _
Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh X
PPh Terutang
Kredit Pajak _
PPh Nihil/Kurang/Lebih Bayar
untuk menentukan penghasilan neto, wajib pajak dapat menggunakan metode:
Pembukuan
berdasarkan Laporan Keuangan
Pencatatan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
PPh Final UMKM PP 23 Th 2018
Ada Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan senilai Rp654.000.000 status tidak kawin dan belum memiliki tanggungan. Berikut perhitungan pajaknya:
Penghasilan: Rp654.000.000
PTKP: Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp600.000.000
Pajak Penghasilan Terutang:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp100.000.000 = Rp30.000.000
Total pajak penghasilan terutang adalah = Rp124.000.000
Selanjutnya ada penghitungan pajak penghasilan untuk Wajib Pajak badan dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp1.000.000.000. Berikut perhitungan pajak penghasilannya:
Penghasilan Kena Pajak: Rp1.000.000.000
Pajak Penghasilan Terutang:
22% x Rp1.000.000.000 = Rp220.000.000
(Omset kurang dari 4,8 M dalam setahun)
Contoh:
Omset di Bawah Ketentuan
Januari: Rp10.000.000
Februari: Rp10.000.000
Maret: Rp10.000.000
April: Rp10.000.000
Mei: Rp10.000.000
Juni: Rp10.000.000
Juli: Rp10.000.000
Agustus: Rp10.000.000
September: Rp10.000.000
Oktober: Rp10.000.000
November: Rp10.000.000
Desember: Rp10.000.000
Total omset sampai dengan Desember Rp120.000.000
PTKP UMKM Rp500.000.000
Maka tidak ada pajak yang perlu dibayar
Omset di Atas Ketentuan
Januari: Rp100.000.000
Februari: Rp100.000.000
Maret: Rp100.000.000
April: Rp100.000.000
Mei: Rp100.000.000
Juni: Rp100.000.000
Juli: Rp100.000.000
Agustus: Rp100.000.000
September: Rp100.000.000
Oktober: Rp100.000.000
November: Rp100.000.000
Desember: Rp100.000.000
Total omset sampai dengan Mei Rp500.000.000
PTKP UMKM Rp500.000.000
PPh yang harus dibayar adalah
Juni: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
Juli: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
Agustus: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
September: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
Oktober: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
November: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
Desember: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000
Total Omset setahun Rp1.200.000.000
Total PPh Dibayar Rp3.500.000
Konsultasikan perpajakan Anda dengan Petugas Pajak KPP Pratama Atambua melalui Layanan WhatsApp Konsultasi berikut