GAMBARAN UMUM
Derasnya arus informasi yang diterima oleh publik saat ini, membuat pemerintah memandang perlu untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, agar publik dapat memperoleh informasi secara resmi dan lengkap mengenai pelaksanaan pemerintahan melalui berbagai saluran informasi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selanjutnya, pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan juga telah diatur lebih lanjut melalui UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (UU KIP). UU KIP tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh Badan Publik, termasuk KPP Pratama Atambua yang memiliki banyak informasi dan dokumen di setiap unitnya. Selanjutnya, menjadi tugas pegawai KPP Pratama Atambua untuk menyampaikan data/informasi tersebut dengan benar kepada publik. Hal ini merupakan komitmen dari KPP Pratama Atambua untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di KPP Pratama Atambua. Salah satu bentuk komitmen yaitu dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPP Pratama Atambua.
Dengan semakin meningkatnya akses penduduk Indonesia terhadap internet, memberikan pengaruh terhadap meningkatnya jumlah pemohon informasi. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kecepatan dan kemudahan untuk mendapatkan informasi dari sumber yang tepat memiliki arti penting bagi publik.
SARANA DAN PRASARANA
melalui petugas di ruang layanan informasi publik
laman permohonan informasi pada (s.id/pajakatambua)
ANGGARAN
Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPP Pratama Atambua.
RINCIAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pada tahun 2022, PPID KPP Pratama Atambua dan Perangkat PPID KPP Pratama Atambua tidak menerima permohonan informasi publik (Nihil).
RINCIAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pada tahun 2022 tidak terdapat sengketa informasi publik di KPP Pratama Atambua (Nihil)