Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran NPWP dilakukan jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, singkatnya jika penghasilan sudah di atas ketentuan
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diajukan melalui loket TPT di Kantor Pelayanan Pajak tempat Orang Pribadi/Badan melakukan kegiatan usaha atau secara online melalui laman ereg.pajak.go.id
Tutorial Pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id
Akun Pajak/DJP Online adalah sarana administrasi perpajakan secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman pajak.go.id
Jika Anda sudah mempunyai NPWPdan EFIN, Anda dapat melakukan Pendaftaran Akun Pajak