TUGAS:
Membina pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK
FUNGSI :
Pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
Perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang anggaran dan perbendaharaan;
Pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
Pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
Pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
Penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
Pengelolaan uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan serta jabatan fungsional; dan
Penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.