1.Pengertian
‘Ulûm al-hadîs terdiri dari dua kata, yaitu ’ulûm dan alhadîs. Ulûm adalah bentuk jamak dari kata “‘ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Sementara “al-hadis” adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, Sahabat, dan Tabiin.
Hadist Menurut Para Ulama
Al-Suyuti mengatakan bahwa ulama hadis mutaqaddimun mendefenisikan ‘ulûm al-hadîs ialah: Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadis kepada Rasulullah SAW dari segi ihwal periwayatan yang menyangkut kedhabitan dan keadilanya dan dari segi cara-cara persambungan dan terputusnya sanad dan lain sebagainya.
Hasbi ash-Shiddieqy mengatakan bahwa ‘ulûm al-hadîs adalah ilmu-ilmu yang berpautan dengan hadis-hadis Nabi SAW. Penggunaan bentuk jamak disebabkan ilmu tersebut bersangkut-paut dengan hadis-hadis Nabi SAW yang banyak macam dan cabangnya. Hakim an-Naisaburi (321H/933 M- 405 H/1014 M), misalnya, dalam kitab “Ma’rifah ‘Ulûm al-hadîs “ mengemukakan 52 macam ilmu hadis. Muhammad bin Nasir alHazimi, ahli hadis klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa dianggap sebagai suatu ilmu tersendiri. Meskipun demikian, ada ulama yang menggunakannya dalam bentuk jamak, yaitu ‘Ulûm al-hadîs, seperti Ibnu Salah (w. 642 H/1246 M) dalam kitabnya ‘Ulûm al-hadîs, dan ada juga yang menggunakan bentuk mufrad, ‘Ilm al-Hadis, seperti Jalaluddin as-Suyuti dalam mukaddimah kitabnya “Tadrib arRawiy”, sebagai judul sebuah karya.