Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah proses penilaian yang dilakukan untuk menentukan kelayakan sebuah lembaga dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, standar mutu pelayanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Penilaian dalam akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mencakup aspek administrasi, sumber daya manusia, fasilitas, program, dan keberlanjutan. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, penilaian dokumen, verifikasi lapangan, dan penetapan hasil akreditasi dengan peringkat tertentu (A, B, atau C). Adapun 6 standar penilaian tersebut meliputi: Standar Program, Standar Proses Layanan, Standar Sumber Daya Manusia, Standar Menejemen Organisasi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Hasil Layanan.
Tujuan Akreditasi
Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial.
Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.
Meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dengan adanya akreditasi ini LKS menjadi lebih dipercaya oleh masyarakat dan pemerintah karena telah memenuhi kriteria tertentu yang menjamin kualitas pelayanan. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan sosial yang berkualitas. Akreditasi mengharuskan LKS untuk memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan para penerima manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan standar keselamatan. Akreditasi pada LKS ini juga memberikan kesempatan bagi LKS untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan programnya. Hal ini dapat memotivasi lembaga untuk meningkatkan kapasitas dalam hal sumber daya manusia agar lebih profesional saat memberikan pelayanan sosial, memberikan fasilitas yang mendukung, serta kualitas manajerial untuk lebih efisien dan efektif dalam memberikan layanan.
Berikut adalah sistematika dalam formulir assessment klien:
Identitas klien
Berisi nama, NIK, no KK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan, kewarganegaraan, agama, nomor telepon, dan alamat.
Susunan keluarga
Mencakup nama anggota keluarga, jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan, dan status dalam keluarga.
Latar belakang masalah
Berisi deskripsi masalah yang dihadapi klien, termasuk faktor-faktor penyebab.
Rencana intervensi
Rencana tindakan yang akan diambil berdasarkan hasil asesmen untuk membantu klien.
Intervensi
Tindaklanjut dari permasalahan yang terjadi pada klien.
Kebutuhan dan potensi
Identifikasi kebutuhan spesifik klien serta potensi yang dimiliki untuk mengatasi masalah.
Jaringan sosial
Informasi tentang dukungan sosial yang tersedia bagi klien, seperti teman, komunitas, atau lembaga lain.