DINAS SOSIAL KOTA MAGELANG
DINAS SOSIAL KOTA MAGELANG
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Sebagai mitra Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat.
Sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.
Sebagai sarana pemenuhan pelayanan sosial.
Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Mencegah terjadinya masalah sosial.
Memberikan pelayanan sosial kepada PPKS.
Memperkuat dan mengembangkan kemampuan serta peran potensi sumber kesejahteraan sosial.
Mengembangkan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang melembaga dan terkoordinasi.
Menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan sosial keluarga dan/atau pelayanan konseling lainnya.
Pendaftaran LKS
LKS wajib mendaftar kepada Kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya
Pendaftaran LKS diajukan kepada :
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi.
Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di provinsi, untuk lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten /kota, untuk lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
Apabila persyaratan belum terpenuhi dan atau pengisian formulir pendaftaran kurang lengkap, maka formulir akan dikembalikan atau diberitahukan kepada LKS yang bersangkutan dan pemberian nomor register akan ditunda hingga formulir dilengkapi.
Persyaratan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Surat Permohonan pengajuan pendaftaran kepada Dinas Sosial.
Rekomendasi Dinas Sosial Kab./Kota (apabila pengajuan STD Tingkat Provinsi/Nasional).
Telah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial minimal 1 (satu) tahun.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LKS.
Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi LKS yang Berbadan Hukum.
Nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala dasa, camat atau bupati/walikota bagi LKS tidak berbadan hukum.
Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS dari kelurahan/Desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Milik LKS.
Program Kegiatan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Struktur Organisasi LKS dan susunan kepengurusan LKS beserta fotocopy KTP pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
Daftar PPKS yang dilayani.
Foto Sekretariat dan Dokumentasi Kegiatan.
Syarat/Eligibilitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Milik Masyarakat
Berbadan hukum.
Terdaftar di kementerian/instansi sosial.
Melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung (Misal PPKS Anak).
Pimpinan
Rina Wulandari
Tipe/Akreditasi
Belum terakreditasi
Tanggal Berdiri
21 April 1973
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam panti
Jenis Pelayanan
Panti sosial lanjut usia
Kapasitas
30 orang
Jumlah Penerima Manfaat
11 orang
Jumlah Pengelola Panti
8 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Kelayanan sumbangan masyarakat dan bantuan pemerintah
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No. 14/AKTE tgl 21 April 1973
SIOP. 4663.3/122/280/2023 tanggal 11 Januari 2023
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl. Pangeran Diponegoro No.102, Cacaban, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56121
Telepon
(0293) 363328
Pimpinan
Ketua: H. Solichin, S.Ag
Tipe/Akreditasi
Belum terakreditasi
Tanggal Berdiri
01 April 1977
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam panti
Jenis Pelayanan
Tuna rungu, tuna wicara, dan tuna grahita
Kapasitas
30 orang
Jumlah Penerima Manfaat
15 orang
Jumlah Pengelola Panti
8 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Bantuan pemerintah dan donatur swasta
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.41/AKTE: 01/Not/2012, tgl 6 Januari 2012
KEMENKUMHAM: AHU-493.AH.01.04 Th. 2012
SIOP. 460/777/280/2020 tgl. 9 Agustus 2020
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl. Cemara Tujuh No. 34 A RT. 02 RW. 04, Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang, 56114
No. Telpon
0293 365034
0293 362547
Alamat email
slbbyppalbmglb@yahoo.co.id
Website
http://www.ypp.web.id
Pimpinan
Ketua: Drs. H. Budi Asnawi M.Pd, M. Acc.
Tipe/Akreditasi
C (2023)
Tanggal Berdiri
4 Maret 1992
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam dan luar panti
Jenis Pelayanan
Yatim Piatu dan Tidak Mampu
Kapasitas
45 orang
Jumlah Penerima Manfaat
45 orang
Jumlah Pengelola Panti
11 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Donatur swasta
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.21/AKTE tgl 28 April 2012
SIOP. 4663.3/1234/280/2023 tgl 23 Oktober 2023
KEMENKUMHAM: AHU-4466-AH.01.04. Tahun 2012
Visi dan Misi Yayasan
Visi
Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui pembinaan generasi muda.
Misi
Membantu anak-anak yatim piatu, piatu yang dhuafa dan fuqoro' pada khususnya, serta generasi muda pada umumnya, untuk berkembang sebagai seorang muslim atau Muslimah yang bertaqwa, mandiri dan berperan di dalam kehidupan masyarakat.
Motto
Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin.
Tujuan Yayasan
Dalam bidang sosial dan keagamaan, terutama Pendidikan dan peningkatan kemampuan kemandirian.
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Ketua : Drs. Budi Asnawi, M. Pd., M. Acc
Sekretaris : Dr. Arman Wijonarko
Bendahara : Dharmawan, SE, Akt
Pengasuh Putra : Bp. Muh Umar
Pengasuh Putri : 1. Bp. Roina
2. Ibu Saadah
3. Ibu Siti Chatijah
Administrasi : 1. Ibu Nur Islamiyah
2. Ibu Evi Oktiana
Alamat
Jl. Salak 1 No. 22, Kramat Selatan, Kota Magelang, 56115
Masa berlaku akreditasi
19 Desember 2025
Pimpinan
Ketua : Drs. H. Widodo.
Tipe/Akreditasi
A (2023)
Tanggal Berdiri
01 Januari 2001
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam dan luar panti
Jenis Pelayanan
Yatim piatu dan anak terlantar
Kapasitas
27 orang
Jumlah Penerima Manfaat
25 orang
Jumlah Pengelola Panti
17 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Donatur masyarakat
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.6/93 ΑΚΤΕ tgl 21 November 2005
SIOP. 4663.3/1186/280/2023 tgl 7 Desember 2023
KEMENKUMHAM: AHU-88.AN.01.07 Tahun 2010.
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Penanggung Jawab : Ketua MPS Kota Magelang
Ketua : Drs. H. Widodo
Wakil : Arif Fauzan Buchori, M.Pd
Sekretaris : 1. Drs. HM Zainuri HP
2. Rosyid Ridho,S.T
Bendahara : 1. H. Widodo Sihono, BBa
2. Dwi Nur Koriah, S.Pd.I
Seksi Pendidikan : 1. Sentot Nugroho, M.Pd
2. Hartini, S.Pd
3. Nur Hanif Stya Ady, S.Pd
Seksi Usaha : 1. H. Sudaryanto, SE
2. Ariq Fikria Niagasi, S.M., M.M
3. H. Sakbani
Seksi Humas : 1. Handoko Priyo, S.E
2. H. Slamet Yunus
3. Supriharyanto
Seksi Pembantu Umum : 1. Rukiman
2. Harjono
3. Yogo
Pengasuh : 1. Hj. Nafsiyah, A.Ma
2. Hj. Asiah, S.E
3. Nigus Heryani, S.E
Alamat
Jl. Sunan Ampel 8 A, Ganten, Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah 56123
No Telepon
0856-0057-7011
Pimpinan
Ketua : Rahmat Raafi, S.S., Mpd
Tipe/Akreditasi
C
Tanggal Berdiri
21 Februari 2008
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam dan luar panti
Jenis Pelayanan
Yatim piatu dan fakir miskin
Kapasitas
23 orang
Jumlah Penerima Manfaat
23 orang
Jumlah Pengelola Panti
10 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Bantuan pemerintah dan donatur swasta
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
KEMENKUMHAM: No. AHU-2262 ΑΝ.01.02 Tahun 2008
KEMENKUMHAM: AHU. 0000717. ΑΝ. 01.05
AKTE No. 52 tgl 28 Mei 2008
SIOP. 466.3.3/789/280/2023 tgl 24 Desember 2023
Visi dan Misi
Visi
Visi dari lembaga kami adalah melahirkan generasi islami, berakhlaq mulia, berpendidikan serta meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
Misi
1. Mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
2. Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak yatim, piatu, dhuafa/tidak mampu sesuai hak-hak anak.
3. Membekali anak asuh dengan Ilmu agama, ilmu umum, adab (akhlakul karimah) serta keterampilan.
4. Mengoptimalkan potensi anak asuh sesuai bakat masing-masing
5. Meningkatkan pelayanan dan kelembagaan LKSA
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Pembina/Pendiri : Rakhmat Raafi, S.S., Mpd
Kun Setyawati
Ketua : Jazim Thohiri, S.Pd.I
Sekretaris : Nur Rochman, S.Pd
Bendahara : Rifa'i, SST
Pengasuh : 1. Ustadz Supriyadi, SIP
2. Ustadz Sadzali C.A. S.Pd, M.Pd
3. Ustadzah Nita Purwanti, S. ST
4. Nasrodin, S.Kep.Ners
5. Ustadz Ir. Teguh Putro Utomo, M
Alamat
Jl. Tentara Genie Pelajar No. 23, Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116
Nomor telepon
(0293) 361577
Nomor HP
085643894208
Pimpinan
AM. Suparmi
Lana (0852280627799)
Tipe/Akreditasi
B (2023)
Tanggal Berdiri
24 September 2008
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam panti
Jenis Pelayanan
Panti penyandang disabilitas gangguan kejiwaan (mental)/Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Kapasitas
32 orang
Jumlah Penerima Manfaat
16 orang
Jumlah Pengelola
7 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Keluarga dan bantuan sosial
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.C-152NT 03-01 Th 2007/ Tgl 14 Maret 2012
AKTE tgl 9 Oktober 2014
AKTE No. C. 1946 HT 01-Tahun 2002
KEMENKUMHAM: C. 1946 HT 01.02 Tahun 2006
SIOP. 4663.3/005/280/2023 tanggal 2 Januari 2023
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl. Jendral Urip Sumoharjo No. 91 RT 001/RW 002, Wates, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.
No Telp
0293 364263
Pimpinan
Pimpinan : Era Atmiasih, S.ST., MPSSP.
Tipe/Akreditasi
A (2023)
Tahun Berdiri
Tahun 1935
Sistem Pelayanan
Sistem Lembaga
Jenis Pelayanan
Anak terlantar
Kapasitas
120 orang
Jumlah Penerima Manfaat
120 orang
Jumlah Pengelola
22 orang
Sumber Dana Pengelolaan
APBD Provinsi Jawa Tengah
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
Pergub No. 53 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Prop. Jateng
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 31 Tahun 2018
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl. Alibasah Sentot No.940, Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117
No Telepon
(0293) 362572
Pimpinan
Ketua : Agus Sobir, S.Sos.
Tipe/Akreditasi
C (2023)
Tanggal Berdiri
19 April 2021
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam panti
Jenis Pelayanan
Anak yatim dan dhuafa
Kapasitas
55 orang
Jumlah Penerima Manfaat
55 orang
Jumlah Pengelola
9 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Mandiri
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.07/AKTE tgl 19 April 2021
SIOP.4663.3/1146/280/2024 tanggal 20 Desember 2024
KEMENKUMHAM:AHU-0010755.AH.01.04 Tahun 2021
Visi dan Misi Yayasan
Visi
"Bersama dalam Amanah untuk Mewujudkan Generasi yang Mandiri, Berbudi Luhur, Beramanah dan Berdaya Saing Tinggi"
Misi
Mengelola Tanah Wakaf dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, serta sesuai dengan Hajat Pewakaf,
Membangun dan Menyelenggarakan Pendidikan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan taraf yang layak dan berkualitas.
Membangun Sarana dan Pelayanan Kesehatan dengan cepat dan manfaat kepada masyarakat luas,
Memberikan Santunan dan Bantuan serta Pembinaan dan Pelatihan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menjalin kerjasama dengan berbagai Instansi dan Perorangan untuk mewujudkan Visi dan Misi Yayasan Amanah Qolbu Indonesia.
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Struktur YAQINDO Periode 2021-2026
Pembina : Subarno
Pengawas : Kusmanto
Ketua : Agus Sobir, S.Sos
Sekretaris : Haryanto
Bendahara : Ahmag Emod
Divisi Kesehatan : Siti Musyarofah
Divisi Pendidikan : Bowo
Divisi Ekonomi dan Usaha : Wiwin Kasiastuti
Divisi Kesejahteraan : Puji Astuti
Humas : Robbi Maulidi
Alamat
Jl. Jeruk Selatan No 4 RT 02 RW 08 Sanden, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.
No Telp
0822-2027-4017
Pimpinan
Ketua : Jamesson Coessoy
Tipe/Akreditasi
C (2024)
Tahun Berdiri
27 Juli 2020
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam panti
Jenis Pelayanan
Panti sosial lanjut usia
Kapasitas
24 orang
Jumlah Penerima Manfaat
7 orang
Jumlah Pengelola
2 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Mandiri
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.274/AKTE tgl 22 Juli 2020
SIOP.4663/070/280/2023 tanggal 17 Januari 2023
KEMENKUMHAM:AHU-0015975.AH.01.12 tahun 2020
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Pendiri : Loekas Sutrisno
Ketua Yayasan : Jamesson Coessoy
Sekretaris : Tien Nio
Bendahara : Juningsih
Pengurus Harian : 1. Ester ekowati
2. Haryati
Alamat
Jl. Singosari 20 Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang
No telp
081259407799
Pimpinan
Gani Setyo Andogo, S.H.
Tipe/Akreditasi
C (2023)
Tahun Berdiri
31 Agustus 2021
Sistem Pelayanan
Pelayanan di dalam panti
Jenis Pelayanan
Rehabilitasi mental
Kapasitas
60 orang
Jumlah Penerima Manfaat
16 orang
Jumlah Pengelola
7 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Mandiri
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.36/AKTE tgl 28 Agustus 2021
SIOP. 4663.3/808/280/2024 tanggal 2 Oktober 2024
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl Rambutan Ngembik Lor RT.05 RW.01 Kramat, Kota Magelang
No telp
081327364825
082138165518
Pimpinan
Ketua: Esti Budi Astuti, S.Pd.AUD.
Tipe/Akreditasi
Belum terakreditasi
Tahun Berdiri
26 Desember 2008
Sistem Pelayanan
Pelayanan di luar panti
Jenis Pelayanan
Taman penitipan anak
Kapasitas
25 orang
Jumlah Penerima Manfaat
25 orang
Jumlah Pengelola
3 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Mandiri
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.01/AKTE tgl 1 April 2011
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl Kapten Yahya Gumukharjo Kota Magelang
No telp
0293 5813568
Pimpinan
Ketua: Hj. Djueni Al Mab
Tipe/Akreditasi
Belum terakreditasi
Tahun Berdiri
05 Mei 1977
Sistem Pelayanan
Non panti
Jenis Pelayanan
Yayasan sosial/anak terlantar
Kapasitas
- orang
Jumlah Penerima Manfaat
0 orang
Jumlah Pengelola
5 orang
Sumber Dana Pengelolaan
Dana swadaya masyarakat dan pemerintah daerah
Syarat Administrasi Menhumkam/Akte Notaris/SIOP
No.14/AKTE tgl 30 Desember 2010
KEMENKUMHAM: AHU-00200437 AH 01.04 Tahun 2016
Struktur Organisasi/Kepengurusan
Alamat
Jl. Gajahmada no. 15 Kelurahan Gelangan. Kota Magelang
No telp
081328754669