Harta Waris

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN TIDAK MELANGGAR HUKUM 

Hukum waris Islam adalah pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah ( Biaya tahzis), pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

namun dalam hal pembagian waris sering sekali terjadinya Konflik ataupun permasalahan terkait besarnya bahagian waris. karena di negara kita mayoritas beragama Muslim maka wajib baginya dalam hal pembagian waris harus mengikuti apa yang sudah di ajarkan dalam al-qur'an dan al hadist, di indonesia telah di buat rancangan Khusus ( Pengkodifikasian) terhadap Hukum Fiqh islam yang terkandung dalam Kitab Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Ijtihad para ulama terdahulu mengenai hukum Waris islam. 

Berbicara masalah sejarah KHI tidak terlepas dari pengadilan Agama, karena pengadilan agama merupakan lembaga sosial yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan oleh orang yang merasa dirugikan haknya oleh orang lain kepadanya (Pasal 49 Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama) 

Bustanul Arifin telah memberikan gagasan yang disepakati dan dibentuklah Tim pelaksana Proyek dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama RI No.07/KMA/1985. Dalam Tim tersebut Bustanul dipercaya menjadi Pemimpin Umum dengan anggota Tim yang meliputi para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Kerja keras dari anggota Tim, ulama-ulama, dan cendikiawan yang terlibat di dalamnya maka terumuslah KHI yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 kepada menteri Agama untuk menyebarluaskan 

Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, Buku III tentang Perwakafan. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan SK Menteri Agama No.154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.

jadi dalam hal yang beragama muslim maka wajib mengikuti Hukum Islam agar tidak terjadi kesewenang wenangan yang mana dalam hal pembagian waris sering sekali terjadi konflik karena hanya mengikuti hawa nafsu untuk memiliki harta waris yang banyak dengan mengesampingkan aturan- aturan atau Fiqh Islam tentang pembagian waris, untuk menanyakan lebih jelas silahkan klik disini

atau mau membaca artikel lainnya silahkan disini