Artikel

CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA  UNTUK PERNIKAHAN YANG BERAGAMA ISLAM

Cara mengajukan Gugatan Cerai di pengadilan agama khusus untuk yang melaksanakan perkawinan secara Islam maka gugatan cerai harus di ajukan kepada Pengadilan Agama, sebelum anda mangajukan gugatan cerai ada beberapa hal hal yang harus kamu persiapkan sebagai berikut :  untuk selengkapnya klik disini


BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN TIDAK MELANGGAR HUKUM 


Hukum waris Islam adalah pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan. untuk penjelasan selanjutnya silahkan klik disini


BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN HARTA GONO GINI DI PENGADILAN AGAMA UNTUK JANDA YANG DI TINGGAL CERAI HIDUP OLEH SUAMI

 


Gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan. Perbincangan masalah gono-gini sering menjadi hangat di masyarakat dan menyita perhatian public, terutama media massa dalam kasus perceraian public figur atau seorang artis terkait perselisihan tentang pembagian gono-gini atau harta bersama. Perkara perceraian yang menjadi pokok perkara justru akan semakin rumit dan berbelik-belit, bahkan sering memanas dalam sidang-sidang perceraian di pengadilan bila dikomulasi dengan tuntutan pembagian gono-gini atau harta bersama, atau apabila ada rekonvensi pembagian gono-gini atau harta bersama dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, mewanti-wanti aagar gugatan pembagian harta bersama sedapat mungkin diajukan setelah terjadi perceraian. selanjutnya klik disini



CARA MENGAJUKAN PENGESAHAN NIKAH / ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN NIKAH SIRIH

 


itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, berbeda dengan melakukan nikah ulang di KUA itsbat nikah yang dilakukan pengesahan nya adalah dari pernikahan dahulu yang dilakukan secara sirih di buktikan apakan Syarat syaratnya terpenuhi seperti wali calon istri, dan Pengahulu dalam menikahkan apakah sudah sesuai dengan aturan Hukum Fiqh maupun Hukum indonesia untuk penjelasan lebihlanjut silahkan klik disini