وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
(QS. Az-Zariyat Ayat 56)
Pendidikan merupakan proses pembentukan manusia berkarakter (akhlak) unggul dan mulia yang memiliki kekuatan, keberanian dan kecerdasan untuk meraih predikat hamba Allah SWT yang terbaik.
PENDAHULUAN
Tujuan Pendidikan Nasional ditulis dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan:
“Pendidikan nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
Pendidikan nasional merupakan salah satu pilar utama yang menopang kemajuan dan keberadaan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Sedangkan sistem pendidikan nasional formal sebagai pilar bangsa dapat dimodelkan seperti terlihat pada Gambar 1. berikut ini. Dimana, tujuan pendidikan dapat dikelompokkan kedalam dua bagian besar yaitu capaian yang wajib bagi setiap individu (fardhu ain) dan wajib bagi kelompok/jamaah (fardhu kifayah). Capaian yang wajib bagi setiap individu antara adalah IMTAQ (beriman, bertaqwa), berakhlak mulia (kepada sesama, lingkungan, bangsa, dan negara), kemandirian dan pengetahuan dalam melaksanakan kewajiban pribadi bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tergolong pada capaian yang wajib bagi jamaah.
MISI & VISI
Misi & tujuan Pendidikan nasional seharusnya selaras dengan keyakinan dasar (aqidah) tentang misi penciptaan manusia oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bentuk persatuan kehidupan yang bertujuan mensuksesan setiap individu bangsa menjalankan misinya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, Yang Maha Pencipta. Melepaskan tujuan pendidikan nasional dari keyakinan tentang ‘misi penciptaan’ manusia akan berujung pada “kesuksesan semu” yaitu sukses yang fana didunia semata. Sedangkan kesuksesan yang seharusnya dicapai oleh setiap individu yang berada dalam kesatuan bangsa dan negara adalah kesuksesan hakiki yaitu sukses didunia dan diakhirat kelak. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al Quran (Al Qasahas:77)
وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ الـلَّـهُ ٱلدَّارَ ٱلْاَخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ الـلَّـهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ إِنَّ الـلَّـهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."
Pemisahan tujuan pendidikan nasional dari keyakinan bahwa manusia diciptakan Tuhan untuk mengemban misi tertentu yang ditetapkan Sang Maha Pencipta merupakan penyelewengan yang berdampak pada terbentuknya generasi yang karakternya tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya alias karakter ‘berpenyakit’ yang diindikasikan al Quran sebagai karakter ‘munafik’ yang hatinya berpenyakit karena tidak sesuai keyakinan dengan perilaku dan ucapannya.
Dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memperhatikan:
Peningkatan iman dan takwa;
Peningkatan akhlak mulia;
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
Tuntutan dunia kerja;
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Agama;
Dinamika perkembangan global; dan
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Visi pendidikan nasional Indonesia harus selaras dengan misi dan tujuannya yang dijelaskan diatas atau dengan kata lain menjadikan bangsa Indonesia berdaulat dan bermartabat didunia dan diberkati Allah SWT.
PENGENDALIAN PROSES
Proses pendidikan memiliki komponen internal yang dapat dikendalikan oleh lembaga pendidikan. Sedangkan terhadap komponen eksternal proses pendidikan, lembaga dapat beradaptasi jika dirasa berpengaruh baik dan diisolasi jika dirasa berpengaruh tak baik.
Komponen internal manajemen lembaga pendidikan terdiri dari tenaga pendidik dan non-pendidik, anggaran, kurikulum, administrasi, prasarana dan sarana. Sedangkan komponen eksternal manajemen lembaga yang perlu beradaptasi atau diisolasi adalah faktor politik, ekonomi, sosial-budaya, dan alam. Manajemen lembaga yang baik adalah yang mampu menjalankan proses secara efektif dan effisien dilingkungan yang mendukung proses tersebut berjalan sempurna. Kualitas dasar, tujuan, dan peserta pendidikan juga menentukan proses pendidikan dan kualitas lulusannya. Semua komponen saling terkait satu dan lainnya dalam menentukan proses pendidikan dan kualitas lulusannya.
Kurkulum merupakan salah satu bagian dari proses pendidikan (lihat Gambar 2) dan peranan lembaga sekolah adalah memastikan kurikulum berjalan efektif dan efisien dalam proses pendidikan. Kurikulum merupakan seperangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Kurikulum berfungsi sebagai perangkat lunak (software) dalam proses pendidkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang terdiri dari program-program pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan murid serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan penilaian kinerja proses belajar mengajar agar tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Gambar 2. Proses pendidikan lingkungan internal dan eksternal
Evaluasi dan pengendalian proses adalah langkah penting dalam memastikan bahwa proses pendidikan berjalan efektif dan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan harus melakukan evaluasi terhadap komponen internal dan eksternal yang mempengaruhi proses pendidikan, serta mengendalikan kualitas lulusan berdasarkan temuan evaluasi tersebut.
Komponen internal manajemen lembaga pendidikan, seperti tenaga pendidik dan non-pendidik, anggaran, kurikulum, administrasi, prasarana, dan sarana, merupakan faktor-faktor yang dapat dikendalikan oleh lembaga pendidikan. Evaluasi terhadap komponen-komponen ini perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa mereka berfungsi dengan baik dan mendukung proses pendidikan yang efektif. Misalnya, evaluasi terhadap tenaga pendidik dapat dilakukan untuk mengevaluasi kompetensi dan kualitas pengajaran mereka, sedangkan evaluasi terhadap kurikulum dapat dilakukan untuk memastikan relevansi dan keefektifan program pendidikan.
Sementara itu, komponen eksternal manajemen lembaga pendidikan, seperti faktor politik, ekonomi, sosial-budaya, dan alam, tidak dapat langsung dikendalikan oleh lembaga pendidikan. Namun, lembaga pendidikan harus mampu beradaptasi terhadap faktor-faktor ini jika dianggap berpengaruh positif terhadap proses pendidikan. Sebaliknya, jika faktor-faktor eksternal tersebut dianggap berpengaruh negatif, lembaga pendidikan harus dapat mengisolasi diri atau mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampaknya.
Pengendalian kualitas juga melibatkan evaluasi terhadap kualitas dasar, tujuan, dan peserta pendidikan. Lembaga pendidikan perlu mengevaluasi apakah kualitas dasar yang diharapkan dari lulusan tercapai, apakah tujuan pendidikan nasional tercermin dalam proses pendidikan mereka, dan apakah peserta pendidikan menerima pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka. Evaluasi ini membantu lembaga pendidikan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam proses pendidikan mereka serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
STRUKTUR KURIKULUM
Model struktur kurikulum nasional Indonesia dapat dilihat pada Gambar 3 berikut ini.
Gambar 3. Struktur Kurikulum Pendidikan Nasional
Struktur kurikulum sekolah alam disusun mengacu pada struktur kurikulum pendidikan nasional diatas. Kompetensi lulusan yang terdiri sikap, ketrampilan, dan pengetahuan diterjemahkan kedalam tiga kategori yaitu soft skills, hard skills, dan life skills. Dimana, pendidikan dasar lebih dominan pembentukan soft-skill. Sedangkan pendidikan menengah lebih dominan pembentukan hard-skill dan life-skills. Seperti terlihat pada Gambar 4.
Gambar 4. Model distribusi kurikulum dan jenjang pendidikan