Materi 

Manajemen Bencana

Intro

Pada bagian ini, disajikan materi terkait manajemen bencana. Tahukah kamu apa itu manajemen bencana

Adapun tujuan dari manajemen bencana adalah untuk (1) mengurangi atau mencegah kerugian karena bencana, (2) menjamin terlaksananya bantuan yang segera dan memadai terhadap korban bencana, dan (3) mencapai pemulihan yang cepat dan efekfif. 

Dalam pelaksanaan manajemen bencana, maka kita harus dapat mengenal beberapa kosakata yaitu bahaya atau ancaman,  kerentanan, kapasitas dan risiko bencana.

Bahaya

Indeks Ancaman Bencana disusun berdasarkan dua komponen utama, yaitu kemungkinan terjadi suatu ancaman dan besaran dampak yang pernah tercatat untuk bencana yang terjadi tersebut. Dapat dikatakan bahwa indeks ini disusun berdasarkan data dan catatan sejarah kejadian yang pernah terjadi pada suatu daerah. Dalam penyusunan peta risiko bencana, komponen-komponen utama ini dipetakan dengan menggunakan Perangkat GIS. 

Pemetaan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh data indikator pada setiap komponen diperoleh dari sumber data yang telah ditentukan. Data yang diperoleh kemudian dibagi dalam 3 kelas ancaman, yaitu rendah, sedang dan tinggi. Komponen dan indikator untuk menghitung Indeks Ancaman setiap bencana berbeda-beda sesuai dengan indikator dan parameter setiap bencana yang dapat dilihat pada Perka BNPB No. 2 Tahun 2012. 

Kerentanan 

Kerentanan merupakan karakteristik individu atau kelompok yang mendiami alam tertentu pada bidang sosial dan ekonomi yang mana mereka dibedakan menurut posisi mereka yang bermacam-macam dalam masyarakat yang menjadi lebih atau kurang pada kelompok dan individu yang rentan (Cannon,1994). 

Menurut peraturan kepala badan nasional penanggulangan bencana No. 4 Tahun 2008, kerentanan (vulnerability) adalah keadaan atau sifat/perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman. Kerentanan adalah terganggunya kondisi lingkungan, masyarakat, struktur, layanan yang diakibatkan oleh dampak bahaya tertentu sehingga menimbulkan kerugian. Tingkat kerentanan dibagi dalam kerentanan sosial, ekonomi, fisik dan ekologi/lingkungan (Perka Badan Penanggulangan No. 2 Tahun 2012).

Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2008, kerentanan terdiri dari: 

Kemudian, setelah seluruh indikator dihitung, maka perhitungan akan dilanjutkan pada rumus yang terakhir yaitu rumus kerentanan. Rumus kerentanan akan disesuaikan dengan masing-masing bencana yang dikaji. Setelah seluruh hasil pembobotan dimasukkan ke dalam persamaan sesuai bencananya masing-masing. Maka hasil tersebut akan dimasukkan ke dalam klasifikasi untuk kerentanan bencana. Sebelum masuk ke dalam klasifikasi, maka nilai hasil persamaan akan dibagi 3 terlebih dahulu sesuai jumlah klasifikasi dan kemudian bisa klasifikasikan ke dalam klasifikasi berdasarkan acuan BNPB.

Untuk informasi lebih banyak https://bpba.acehprov.go.id/media/2022.09/perka_951.pdf 

Kapasitas

Berdasarkan Perka BNPB No. 3 Tahun 2012 kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan ancaman dan potensi kerugian akibat bencana secara terstruktur, terencana dan terpadu.  Indikator dalam kapasitas dapat berupa pendidikan bencana, regulasi dan kelembagaan penanggulangan bencana, pengurangan faktor risiko dasar, kajian risiko bencana dan sistem peringatan dini, serta pembangunan aspek kesiapsiagaan secara menyeluruh. Namun, pembahasan penelitian ini difokuskan pada upaya peningkatan kapasitas. Hal ini dimaksudkan karena pengurangan ancaman dan kerentanan secara umum dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas. Apabila kapasitas jauh lebih tinggi dibanding kerentanan dan ancaman maka risiko bencana yang terdampak akan kecil. 

Adapun penilaian dilaksanakan dengan metode diskusi terfokus yang didampingi oleh seorang fasilitator. Untuk membantu proses diskusi, panduan ini juga telah menyediakan panduan teknis untuk fasilitator serta sebuah daftar isian yang nantinya diisi oleh seluruh peserta diskusi. Daftar pertanyaan yang ada dalam kuesioner ini diadaptasikan dari 22 Indikator Pencapaian KAH (Kerangka Aksi Hyogo).

Untuk informasi lebih lanjut https://bnpb.go.id/storage/app/media/uploads/24/peraturan-kepala/2012/perka-3-tahun-2012-tentang-panduan-penilaian-kapasitas-daerah-dalam-penanggulangan-bencana.pdf 

Risiko

Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat. Risiko merupakan fungsi dari ancaman atau bahaya dengan kerentanan dan juga kapasitas. Risiko bencana dapat berkurang, apabila kapasitas ditingkatkan atau kerentanan dikurangi, sedangkan risiko bencana dapat meningkat apabila kerentanan semakin tinggi dan kapasitas semakin rendah. 

Melihat pengertian tersebut, maka kita sebenarnya sedang hidup bersama risiko bencana. Bencana yang setiap saat bisa mengancam, mungkin tidak bisa dicegah, tapi kita bisa melakukan upaya pengurangan risiko bencana. Oleh sebab itu, kita perlu memperkaya wawasan terkait bagaimana konsep dasar dan pengertian tentang risiko bencana. Mengenali risiko bencana bisa dimulai dari mengenali lingkungan di mana kita hidup. Beberapa contoh diantaranya :


Risiko bencana tersebut hanya beberapa contoh saja yang berpotensi menjadi sebuah kenyataan bencana atau bencana yang senyata-nyatanya. Misalnya ketika terjadi bencana kebakaran, kita mungkin tidak bisa menghentikan saat itu juga api yang sedang berkobar. Namun kita bisa mengurangi risiko yang diakibatkan oleh bencana kebakaran tersebut dengan cara menyelamatkan jiwa dan harta benda yang masih mungkin diselamatkan. Setelah mengenali risiko bencana, maka baik pula untuk mengenali langkah-langkah pengurangan risiko bencana sebagai berikut. 


Kemudian, adanya pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda. Potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Tingkat risiko bencana Tersebut tergantung pada:

Rumus Risiko Bencana

Keterangan:

R = Tingkat risiko bencana

H = Indeks bahaya

V = Indeks kerentanan

C = Indeks kapasitas