ALUR PENCAIRAN DANA UKM/ORMAWA

BIDANG PENALARAN

Dalam pencairan dana, memerlukan pembuatan Kontrak Keuangan yang diharuskan membawa 5 (lima) buah Materai senilai Rp. 6.000,00 serta Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang formatnya dapat dilihat disini.

Mohon untuk mencermati Q&A Pengusulan Dana Bidang Penalaran terlebih dahulu. Terima kasih.

  1. Mahasiswa Pemohon memasukkan Proposal Kegiatan melalui Bidang Persuratan Bagian Kemahasiswaan Rektorat (Tidak perlu melalui Subbag Tata Usaha Rektorat UNY), terkait syarat dan ketentuan pengusulan proposal kegiatan, mohon membaca dan mencermati Q&A Pengusulan Dana Bidang Penalaran terlebih dahulu.
  2. Mengisi Formulir Pengusulan Dana Kegiatan melalui link berikut ini. Isian akan dijadikan syarat pembuatan kontrak jika proposal telah sampai kepada Admin Bidang Penalaran.
  3. Bidang Persuratan akan meneruskan Proposal Kegiatan kepada Wakil Rektor III dan segera akan memroses Disposisi Proposal tersebut jika sudah selesai
  4. Langkah-langkah Disposisi memerlukan waktu sekitar 3 - 4 hari kerja, jadi mohon untuk tidak mengusulkan proposal kegiatan untuk jangan waktu kegiatan yang mepet dengan pengusulan. Langkah-langkah Disposisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
    • Bidang Persuratan (Jangan mengumpulkan Proposal Kegiatan di Meja Admin, mohon dicermati)
    • Bapak Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni/BKA (Jika langsung disetujui, menuju ke Kabag Kemahasiswaan. Jika meminta pertimbangan, akan kembali lagi kepada Bapak Wakil Rektor BKA)
    • Kembali Bidang Persuratan
    • Kabag Kemahasiswaan (Bapak Kristiyono, S.H.)
    • Kembali Bidang Persuratan
    • Staf Ahli Wakil Rektor BKA Bidang Penalaran (Bapak Muhammad Izzudin Mahali, M.Cs.)
    • Kembali Bidang Persuratan
    • Kabag Kemahasiswaan
    • Kembali Bidang Persuratan
    • Kasubbag MPM (Bapak Supriyono, S.IP.)
    • Kembali Bidang Persuratan
    • Admin Bidang Penalaran
  5. Sesampainya Disposisi di Admin Bidang Penalaran, Pemohon dapat meminta dibuatkan Kontrak Keuangan untuk proses pencairan Dana. Perlu diperhatikan juga, bahwa pembuatan Kontrak Keuangan harus sesuai dengan BULAN KEGIATAN, kecuali kegiatan dilaksanakan pada awal bulan, pembuatan Kontrak Keuangan dapat dilakukan saat akhir bulan sebelumnya.
  6. Setelah menerima Kontrak Kegiatan, Pemohon dapat menempelkan 5 (lima) lembar materai pada tempat yang sudah disediakan, dan meminta tandatangan kepada penanggungjawab (Ketua UKM/Ketua Tim/Ketua Kontingen) disertai dengan 4 (empat) lembar Rancangan Anggaran Biaya sesuai dengan ketentuan.
  7. Setelah selesai meminta tandatangan penanggungjawab, Pemohon dapat mengembalikan Kontrak Keuangan beserta RAB kepada Admin Bidang Penalaran untuk dimintakan tandatangan Bapak Wakil Rektor BKA.
  8. Pemohon dapat mencairkan dana kegiatan satu minggu sebelum waktu kegiatan dengan menemui Admin Bidang Penalaran terlebih dahulu.
  9. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan maksimal diselesaikan 10 (sepuluh) hari kerja (2 minggu) setelah kegiatan berlangsung dan keterlambatan akan berdampak pada Kegiatan yang selanjutnya dari UKM/Ormawa/Fakultas yang sama. Mohon serta untuk mengisi Form LPJ Online agar data-data kegiatan dapat kami rekam.
  10. Untuk LPJ, mohon untuk melampirkan juga BILL Pajak dan Kuitansi Pembayaran Pajak (Jika membayar Pajak)