RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) & KONTRAK KULIAH
PROGRAM DOKTOR DAN MAGISTER
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) & KONTRAK KULIAH
PROGRAM DOKTOR DAN MAGISTER
Menurut Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Rencana pembelajaran semester (RPS) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Di perguruan tinggi perangkat pembelajaran yang digunakan oleh pengajar atau dosen dikenal dengan Rencana Pembelajaran Semester atau disingkat RPS. Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat;
Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
Metode pembelajaran;
Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
Daftar referensi yang digunakan.
Jadi Rencana Pembelajaran Semester adalah sebuah rancangan pembelajaran yang disusun oleh dosen secara individu atau dengan dosen lain sesuai dengan keahlian bidangnya. RPS digunakan sebagai rencana pembelajaran 1 semester.
Untuk download RPS dan Kontrak Kuliah Pada Program Studi Doktor dan Magister di Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, silahkan click download di bawah ini,