DOKUMEN PENDUKUNG AKREDITASI BANPT PER-KRITERIA
BAB I PENDAHULUAN
A. DASAR PENYUSUNAN
SK Pendirian Universitas Syiah Kuala, Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 11 tahun 1961, tanggal 21 Juli 1961
SK Pendirian Program Pascasarjana USK Nomor 256 Tahun 2022
B. TIM PENYUSUN DAN TANGGUNG JAWABNYA
C. MEKANISME KERJA PENYUSUNAN LED PSDIP
BAB II LAPORAN EVALUASI DIRI
A. KONDISI EKSTERNAL
B. PROFIL UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI
C. KRITERIA
C1 VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI
LATAR BELAKANG
SK Rektor nomor 12 tahun 2016 tentang pemberlakuan prodi monodisiplin dan multidisiplin
Peraturan rektor USK Nomor 31 tahun 2022 tentang RENSTRA USK tahun 2020-2024
2. KEBIJAKAN
UUD 45 Pasal 31 tentang Pendidikan merupakan landasan utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia;
Tujuan Pendidikan Tinggi Nasional 2025, yang dititikberatkan untuk membangun manusia seutuhnya yang memiliki keunggulan ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, sehingga mampu berperan dalam membangun seluruh potensi manusia agar menjadi subjek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan bangsa;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala;
Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Nomor 48 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Menteri Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015;
Master Plan Universitas Syiah Kuala tahun 2007-2026.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Syiah Kuala;
Kebijakan Akademik, Satuan Penjaminan Mutu Program Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala.
Dokumen Visi, Misi dan Kebijakan Mutu Program Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala.
Rencana Operasional Program Pascasarjana USK
Dokumen Panduan Pelaksanaan SPMI Universitas Syiah Kuala
Renstra Program Pasca Sarjana USK Tahun 2020-2024
Dokumen Tata Pamong (Dokumen SOP dan Tata Pamong)
Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) PPs USK.
3. STRATEGI PENCAPAIAN VMTS
4. INDIKATOR KINERJA UTAMA
5. INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
6. EVALUASI CAPAIAN VMTS
7. SIMPULAN HASIL EVALUASI KETERCAPAIAN VMTS DAN TINDAK LANJUT
C2 TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA
LATAR BELAKANG
KEBIJAKAN
1. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 48 Tahun 2015 tentang OTK (Organisasi dan Tata Kerja) USK.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 99 Tahun 2016 tentang Statuta USK.
5. Peraturan Rektor USK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis USK 2015- 2019.
6. Peraturan Rektor USK Nomor 20 Tahun 2020 tentang RENSTRA USK Tahun 2020- 2024.
7. Keputusan Rektor USK Nomor 028/UN11/KPT/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Visi, Misi, dan Tujuan PPs USK.
8. Keputusan Rektor USK Nomor 800/UN11/KPT/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama USK.
9. Buku Standar Mutu USK tahun 2017.
10. Buku Manual Mutu USK tahun 2017.
11. Buku Kebijakan Mutu USK tahun 2017.
12. Buku Pedoman Kerjasama USK tahun 2018.
STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
INDIKATOR KINERJA UTAMA
1. SOP PPS
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
EVALUASI CAPAIAN KINERJA
PENJAMINAN MUTU TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA
KEPUASAN PENGGUNA
C3 MAHASISWA
LATAR BELAKANG
KEBIJAKAN
1. Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
3. Tata Tertib dan Panduan Penggunaan Aplikasi UTBK PPs USK
STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
1. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SN-DIKTI
2. Standar Mutu Universitas Syiah Kuala
INDIKATOR KINERJA UTAMA
1. Statuta USK
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
EVALUASI CAPAIAN KINERJA
PENJAMINAN MUTU MAHASISWA
KEPUASAN PENGGUNA
SIMPULAN HASIL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
C4 SUMBER DAYA MANUSIA
LATAR BELAKANG
1. Sertifikat Pendidik Dosen Tetap
KEBIJAKAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Aparatur Sipil Negara
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Dosen Manajemen Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tata Kerja Universitas Syiah Kuala.
12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun
2016 Tentang Statuta Kerja Universitas Syiah Kuala.
13. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
14. Surat Dirjen DIKTI No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999 tentang Beban Kerja Normal seorang Dosen Tetap.
15. Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
16. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Statuta USK.
17. Peraturan Rektor USK Nomor 9 tahun 2022 tentang pedoman remunerasi USK tahun 2022.
18. Peraturan Rektor USK Nomor 02 Tahun 2017 Tentang RENSTRA USK Tahun 2015-2019.
19. Peraturan Rektor USK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Etika Kehidupan Warga USK
STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
INDIKATOR KINERJA UTAMA
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
EVALUASI CAPAIAN KINERJA
PENJAMINAN MUTU
KEPUASAN PENGGUNA
SIMPULAN HASIL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
C5 KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA
LATAR BELAKANG
KEBIJAKAN
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
4. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5178);
6. PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
7. PMK No. 152/PMK.02/2014 tentang Petujuk penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014
No. 1053);
8. PMK RI No. 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
9. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 16,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia No. 5500);
10. PMK No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 1377);
11. PP No. 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan BLU (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5340);
12. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
13. PMK No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 1377);
14. PMK RI No. 142/PMK.05/2020 tentang Kebijakan tentang tarif layanan badan layanan umum USK pada kementerian pendidikan dan kebudayaan;
15. Permendikbud RI No. 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan;
16. Kepmenkeu RI No. 506/KMK.05/2019 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum USK Pada.
Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
17. PMK RI No. 142/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum USK Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
18. Permenristekdikti RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Tentang Kebijakan Pembiayaan Pembelajaran, Komponen, Besaran Biaya
Investasi, Biaya Operasional, Sistem Pencatatan Biaya, Analisis Biaya, dan Prosedur Dalam Menggalang Sumber Dana Lain Secara Akuntabel serta Transparan Dalam
Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan;
19. Kebijakan tentang keuangan, sarana dan prasarana terdapat pada Statuta USK berdasarkan peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik indonesia
No. 99 Tahun 2016 (BAB IV tentang sistem pengelolaan bagian kedepalan pasal 100 tentang pengelolaan anggaran);
20. Peraturan Rektor USK No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Anggaraan Penerimaan Negara Bukan Pajak USK;
21. Peraturan Rektor USK No. 22 Tahun 2020 tentang tarif layanan penunjang akademik badan layanan umum USK;
22. Standar Mutu USK 2017 tentang Standar Penelitian, Standar Pengelolaan Penelitian, Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian, Standar Pengelolaan Pengabdian
Kepada Masyarakat, Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
23. Manual Mutu USK 2017 Tentang Manual Pengelolaan Keuangan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
24. Permenristekdikti RI No. 44 tahun 2015 dan Perubahan Permenristekdikti RI No. 50 tahun 2018 tentang sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
SN.DIKTI/A/SPWM/06 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA
INDIKATOR KINERJA UTAMA KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
EVALUASI CAPAIAN KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA
PENJAMINAN MUTU KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
KEPUASAN PENGGUNA
SIMPULAN HASIL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
C6 PENDIDIKAN
LATAR BELAKANG
KEBIJAKAN
1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3) Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
5) Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
6) Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan KKNI di PT;
7) Permendikbud No. 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8) Peraturan Menristekdikti No. 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala;
9) Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 20 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Syiah Kuala Tahun 2020-2024;
10) Peraturan Rektor No 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan rektor No 20 tahun 2020 tentang rencana strategis Universitas
Syiah Kuala
11) Keputusan Rektor USK No. 861/UN11/KPT/2020 tentang Penetapan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum USK Tahun 2020.
12) Panduan Akademik Program Studi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala sesuai Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor
272/UN11/KPT/2021
13) Keputusan Rektor USK No.1534/UN11/KPT/2021 Tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Kurikulum Periode Tahun 2021-2025 pada Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
INDIKATOR KINERJA UTAMA
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
EVALUASI CAPAIAN KINERJA
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KEPUASAN PENGGUNA
SIMPULAN HASIL EVALUASI SERTA TINDAK LANJUT
C.7 . PENELITIAN
LATAR BELAKANG
KEBIJAKAN
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 tentang Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 45 dan 46 tentang Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian;
4) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Pasal 95;
5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan IPTEK melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEK, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi;
7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian;
8) Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tentang Rencana Strategis Universitas Syiah Kuala Tahun 2020 – 2024.
9) Rencana Induk Penelitian (RIP) USK tahun 2016-2020;
10) Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 2517/UN11/KPT/2021 tentang Penetapan Buku Panduan Pengusulan dan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Hilirisasi Inovasi Universitas Syiah Kuala;
11) Standar Mutu Universitas Syiah Kuala yang turut mencakup Standar Hasil Penelitian, Standar Isi Penelitian, Standar Proses Penelitian, Standar Penilaian Penelitian, Standar Penelitian, Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, Standar Pengelolaan Penelitian, serta Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
12) Panduan Pengusulan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sumber Dana PNBP tahun 2019, yang telah diperbaharui pada tahun 2021.
13) Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Akademik Universitas Syiah Kuala, No. 158/UN11/KPT/2019
14) Rencana Induk Penelitian Universitas Syiah Kuala 2021-2025; Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala, Nomor 3327/UN11/KPT/2021
15) Buku Panduan pengusulan dan pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Hibah Inovasi edisi tahun 2022-2023 Oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat Universitas Syiah Kuala
3. STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
4. INDIKATOR KINERJA UTAMA
5. IINDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
6. EVALUASI CAPAIAN KINERJA
7. PENJAMINAN MUTU PENELITIAN
a. Penetapan Pelaksanaan
b. Evaluasi
8. KEPUASAN PENGGUNA
C.8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
LATAR BELAKANG
KEBIJAKAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Menteri Ristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala.
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala.
7. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi Tahun 2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
8. Peraturan Rektor Nomor 2517/UN11/KPT/2021 tentang penetapan buku panduan pengusulan dan pelaksanaan hibah penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, dan hilirisasi inovasi Universitas Syiah Kuala.
9. Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 1590/UN11/KPT/2021 tentang penetapan rencana strategi pengabdian kepada masyarakat Universitas
Syiah Kuala Tahun 2021-2025.
3. STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
4. INDIKATOR KINERJA UTAMA
a. Meiliki Peta Jalan PkM
b. Dosen dan Mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan
c. Melakukan evaluasi kegiatan PkM
d. Hasil Evaluasi perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan
5. INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
6. EVALUASI CAPAIAN KINERJA
7. PENJAMINAN MUTU PkM
a. Penetapan
b. Pelaksanaan
c. Evaluasi
d. Pengendalian dan Tindakan Perbaikan
8. KEPUASAN PENGGUNA
9. SIMPULAN EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
C.9. LUARAN DAN CAPAIAN
1. INDIKATOR KINERJA UTAMA
a. Luaran Dharma Pendidikan
b. Luaran Dharma Penelitian dan PkM
2. INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN
3. EVALUASI CAPAIAN KINERJA
4. PENJAMINAN MUTU LUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
5. KEPUASAN PENGGUNA
6. SIMPULAN HASIL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
D. ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UPPS TERKAIT PROGRAM STUDI YANG DIAKREDITASI
Analisis Capaian Kinerja
Analisis SWOT atau analisis lain yang relevan
Strategi pengembangan
Program Keberlanjutan
E. PENUTUP
LAMPIRAN
Surat Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi
Surat Keputusan Pendirian Program Studi
Sertifikat Akreditasi Terakhir