Persyaratan Seminar dan Ujian PKL:
Mahasiswa telah lulus semua mata kuliah wajib dan menyelesaikan sekurang-kurangnya 97 SKS tanpa nilai E.
Mahasiswa telah menyelesaiakan Magang.
Seminar dan Ujian PKL telah tercantum pada KSM.
Mahasiswa telah menyelesaikan PKL dibuktikan dengan Surat Keterangan Selesai PKL.
Prosedur Seminar dan Ujian PKL:
Mahasiswa mengumpulkan berkas ke Subbagian Akademik berupa:
Foto copy KSM semester berjalan (Seminar dan Ujian PKL telah tercantum pada KSM pengusul).
Surat Keterangan Sudah Menyerahkan Proposal dan Laporan Magang ke Pembimbing & Bapendik (Unduh Form)
Form SA-SUPKL-01 yang sudah diisi (Unduh Form)
Surat Keterangan Telah Menyelesaikan PKL (Unduh Form)
Nilai Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan PKL (Unduh Form)
Draf Laporan PKL yang telah mendapatkan persetujuan oleh pembimbing PKL untuk diseminarkan & diujikan. Sebanyak 3 eksemplar (untuk pembimbing, penelaah, komisi SA D3).
Setelah berkas diterima Subbagian Akademik dan dinyatakan lengkap, mahasiswa mendaftar Seminar dan Ujian PKL Online di laman https://bit.ly/Seminar_Ujian-PKL_D3.
Subbagian Akademik menyerahkan berkas pengajuan seminar hasil yang sudah lengkap ke KSA untuk dirapatkan.
KSA memberikan rekomendasi kepada Dekan mengenai penunjukan tim Seminar dan Ujian PKL paling lama satu minggu sejak pendaftaran oleh mahasiswa.
KSA menyusun jadwal (waktu dan tempat) Seminar dan Ujian PKL serta mengumumkan jadwal tersebut.
Subbagian Akademik membuat surat undangan Seminar dan Ujian PKL, dilampiri berkas draft Laporan & Lembar Evaluasi PKL (Unduh Form) diserahkan ke Tim Seminar dan Ujian PKL paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Seminar dan Ujian PKL.
Seminar dan Ujian PKL dapat berlangsung jika dihadiri oleh mahasiswa yang bersangkutan, salah satu pembimbing, penelaah, pengamat dari Komisi, dan 10 orang mahasiswa peserta.
Lama waktu pelaksanaan Seminar dan Ujian PKL maksimal 90 menit, yang diawali dengan presentasi hasil PKL oleh mahasiswa selama 15 menit, dilanjutkan dengan diskusi.
Penilaian Seminar dan Ujian PKL diberikan oleh dosen pembimbing dan dosen penelaah, masing-masing dengan proporsi 30% dan 70%. Komponen penilaian meliputi:
Sikap 10%
Penyajian 25%
Kemampuan mengemukakan pendapat 35%
Penguasaan materi 30%
Mahasiswa dinyatakan lulus Seminar dan Ujian PKL apabila memperoleh nilai lebih besar atau sama dengan C.
Jika mahasiswa memperoleh nilai Seminar dan Ujian PKL kurang dari C, maka dilakukan Seminar dan Ujian PKL ulangan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan tim Seminar dan Ujian PKL.
Nilai Seminar dan Ujian PKL dan Berita Acara Seminar dan Ujian PKL diserahkan oleh Tim ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan setelah Seminar dan Ujian PKL berakhir. (Dokumen Nilai & BA)
Mahasiswa memperbaiki draf Laporan PKL berdasarkan masukan pada saat Seminar dan Ujian PKL setelah berkonsultasi dengan pembimbing.
Naskah Laporan yang telah diperbaiki dan disetujui oleh kedua pembimbing dan pengamat (KSA) dibuktikan dengan Surat Keterangan Revisi Laporan PKL (Unduh Form), selanjutnya dijilid dan disahkan oleh Dekan sebagai syarat Pendaftaran Yudisium.