PROSEDUR PENGAJUAN DAN PELAKSANAAN TUGAS AKHIR PKL
PRODI D-III BUDI DAYA IKAN
PROSEDUR
Mahasiswa Pendaftar
Terdaftar sebagai mahasiswa Unsoed aktif, telah melunasi UKT semester berjalan.
Terdaftar di Sistem Informasi Akademik (e-SIA) Unsoed.
Mahasiswa D-III Budi Daya Ikan yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) disyaratkan sebagai berikut:
Mahasiswa D-III Budi Daya Ikan telah mencapai minimal 82 sks dengan IPK 2,00
Melaksanakan Orientasi PKL.
Mahasiswa melakukan penulusuran atau survey ke Perusahaan/Instansi/Unit Usaha atau Badan yang akan dijadikan lokasi/tempat PKL.
Mahasiswa menentukan pilihan Perusahaan/Instansi/Unit Usaha atau Badan dan prioritas Topik/Tema/Judul PKL yang akan dijadikan tujuan kegiatan PKL.
Mahasiswa membawa surat pengantar untuk kegiatan PKL dari Fakultas yang ditujukan pada Perusahaan/Instansi/Unit Usaha atau Badan sehingga memperoleh ijin kegiatan berlangsung di tempat PKL dilaksanakan. (Form Permohonan Pembuatan Surat Ijin Survey/Ijin PKL)
Mahasiswa mendokumentasikan semua hasil kegiatan orientasi PKL yang meliputi : bentuk-bentuk kegiatan PKL yang dapat dilakukan dan memilih alternatif dan prioritas kegiatan PKL serta Judul tentatif dan Dosen atau Pembimbing Lapangan PKL (PLP) dari Perusahaan/Instansi/Unit Usaha atau Badan beserta Curriculum Vitae (CV).
Mengisi formulir: (formulir disediakan dari Administrasi D-III Budi Daya Ikan)
Outline Rencana Kerja PKL ditanda-tangani oleh mahasiswa bersangkutan dan diketahui serta ditanda-tangani oleh Pembimbing Akademik (PA) sesuai dengan Form TA-PKL-01
Surat Permohonan PKL ditanda-tangani oleh mahasiswa bersangkutan dan diketahui serta ditanda-tangani oleh pembimbing akademik (PA) sesuai dengan Form TA-PKL-02
Surat Permohonan Pembimbing PKL (Form TA-PKL-03) ditanda-tangani oleh mahasiswa bersangkutan dan diketahui serta ditanda-tangani oleh pembimbing akademik (PA),
Menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan dan biodata dari calon Pembimbing Lapang PKL sesuai dengan Form TA-PKL-04 ke Bagian Akademik atau melalui link berikut ini: Berkas Kesediaan Pembimbing Lapangan PKL
Formulir tersebut di atas dibuat dalam 1 file format PDF dan diunggah melalui e-SIA 4.2 Unsoed (https://akademik.unsoed.ac.id/).
Berkas-berkas dalam bentuk hardfile diserahkan ke bagian akademik D-III Budi Daya Ikan Fakultas Biologi.
Tim Komisi
Mengecek berkas-berkas yang telah diunggah oleh mahasiswa D-III Budi Daya Ikan melalui e-SIA Unsoed,
Tim Komisi TA merapatkan untuk menentukan, mengusulkan dosen pembimbing PKL sesuai kompetensi yang dimiliki,
Menunjuk dan mengajukan dosen pembimbing PKL dan mengusulkan untuk diterbitkan surat tugas dosen pembimbing PKL.
Menginput daftar usulan dosen pembimbing PKL di e-SIA 4.2 dan menginformasikan kepada dosen yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kesediaan sebagai dosen pembimbing PKL di e-SIA 4.2.
Mengumumkan hasil rapat Komisi Tugas Akhir kepada mahasiswa
Staf Administrasi
Mengecek dan memastikan kelengkapan persyaratan usulan pelaksanaan PKL yang telah diserahkan oleh mahasiswa D-III Budi Daya Ikan.
Menyerahkan berkas-berkas yang telah dikumpulkan mahasiswa yang dipersyaratkan kepada Tim Komisi TA D-III Budi Daya Ikan.
Menindaklanjuti hasil rapat komisi perihal pengajuan dosen pembimbing PKL.
Dosen Pembimbing PKL
Dosen D-III Prodi Budi Daya Ikan yang diusulkan menjadi dosen pembimbing PKL mengkonfirmasi kesediaannya melalui e-SIA 4.2.
Mendampingi, membimbing mahasiswa dalam menyusun Rencana Kerja PKL dan pelaksanaan serta penyusunan laporan PKL.
Menguji dan menilai pelaksanaan PKL.
Pembimbing Lapangan PKL
Calon Pembimbing lapangan PKL mengisi kesediaan dan Biodata sebagai pembimbing lapangan sesuai dengan form TA-PKL-04. Menyerahkan dokumen ke Bagian Akademik atau diunggah melalui link berikut ini: Berkas Kesediaan Pembimbing Lapangan PKL
Calon pembimbing lapangan menyerahkan kesediaan dan biodata sebagai pembimbing serta melampirkan fotocopy KTP, NPWP, dan halaman identitas buku tabungan.
Mendampingi, membimbing mahasiswa dalam menyusun Rencana Kerja PKL dan pelaksanaan serta penyusunan laporan PKL.
Menguji dan menilai pelaksanaan PKL.
Waktu Pelaksanaan PKL
Lama waktu pelaksanaan PKL minimal dua bulan.
PENILAIAN
Penilaian Proposal Praktek Kerja Lapangan (PKL)
BID-3107 | Proposal PKL | 1 (0-1)
Unduh Form Nilai Proposal PKL
Komponen Penilaian:
1. Aktivitas Partisipatif (40%) terdiri dari:
- Partisipasi/Keaktifan
2. Hasil Proyek/Proposal Magang (60%) terdiri dari:
1. Perumusan Masalah (30%)
2. Tinjauan Pustaka/Kerangka Pemikiran (20%)
3. Metodologi (20%)
4. Relevansi/Manfaat Kegiatan PKL (15%)
5. Kelayakan PKL (15%)
Penilaian Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan
Nilai Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan
Aktifitas Partisipatif
Pelaksanaan PKL
a. Kesesuaian dengan rencana 5 %
b. Kehadiran 5 %
c. Kedisiplinan 10 %
d. Keaktifan 10 %
e. Kecermatan 10 %
f. Tanggung jawab 10 %
Hasil Projek
Penyusunan Rencana Kerja 10 %
Laporan PKL 30 %
Ujian PKL 10 %