Persyaratan, Prosedur dan Waktu Magang
Persyaratan
Mahasiswa Prodi D-III Budi Daya Ikan dapat melaksanakan magang adalah Mahasiswa Prodi D-III Budi Daya Ikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai berikut:
Mahasiswa telah membayar SPP Semester berjalan;
Mahasiswa telah menyelesaikan perkuliahan minimal 82 SKS;
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Mahasiswa minimal 2,01
Mahasiswa telah lulus mata kuliah BID-2108 Teknik Penulisan Karya Ilmiah dengan nilai minimal C.
Mahasiswa telah melakukan Orientasi Magang di Perusahaan, Instansi atau Unit Usaha yang akan dijadikan tempat magang.
Mahasiswa telah mendapatkan ijin untuk melaksanakan magang yang dibuktikan dengan surat ijin dari perusahaan, instansi atau unit usaha tempat magang dan jika dimungkinkan telah mendapatkan Pembimbing Magang (PM) yaitu seseorang yang bertugas sebagai pembimbing mahasiswa selama melaksanakan magang dalam lingkup kerja di perusahaan, instansi atau unit usaha; dengan Biodata/CVnya.
Mahasiswa telah mendapatkan surat ijin dari Koordinator Program Studi (Ko Prodi) untuk melaksanakan magang.
Prosedur pelaksanaan magang
Prosedur pelaksanaan magang mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:
Orientasi Magang
Mahasiswa melakukan penelusuran perusahaan, instansi atau Unit Usaha yang akan dijadikan tempat magang, yang telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun.
Mahasiswa menentukan pilihan perusahaan, instansi atau Unit Usaha dan prioritas topik/tema magang yang akan dijadikan kegiatan Magang.
Mahasiswa meminta surat pengantar Orientasi magang (Form Permohonan Pembuatan Surat Ijin Survey/Ijin PKL/Orientasi Magang).
Mahasiswa menuju ke perusahaan, instansi atau unit usaha tempat magang dengan mendokumentasikan semua hasil kegiatan Orientasi Magang yang meliputi: bentuk-bentuk kegiatan magang yang dapat dilakukan dan memilih alternatif dan prioritas kegiatan magang serta judul tentatif dan Pembimbing Magang dari perusahaan, instansi dan unit usaha dengan meminta CV-nya. (Form Kesediaan Pembimbing Lapangan Magang)
Mahasiswa meminta surat Izin Magang (Form Permohonan Izin Magang)
Mahasiswa mempersiapkan Rencana Kerja Magang (Form RKM).
Melakukan persiapan untuk melaksanakan magang.
Pelaksanaan Magang
Mahasiswa mengajukan permohonan magang kepada Komisi Tugas Akhir D-III Budi Daya Ikan disertai Rencana Kerja Magang (Form Surat Permohonan Magang) dan persyaratannya (KHS & RKM). Berkas usulan dikumpulkan ke Bapendik.
Mengisi Form Usulan Magang melalui link berikut ini: Form Usulan Magang Reguler
Komisi Tugas Akhir D-III Budi Daya Ikan menunjuk seorang Dosen Pembimbing Magang yang bidangnya sesuai dengan kegiatan magang.
Mahasiswa mendiskusikan persiapan magang dengan Dosen Pembimbing Magang (Menyusun Proposal Magang).
Setelah Proposal selesai disusun dan telah disetujui Dosen Pembimbing Magang, mahasiswa melakukan magang di lokasi magang.
Dosen Pembimbing Magang menilai Proposal Magang dan menyerahkan nilai ke Bapendik. (Form Penilaian Proposal Magang)
Pembimbing Lapangan Magang menyerahkan berkas Kesediaan Membinbing Magang (Form Kesediaan) ke Fakultas atau mengunggahnya melalui link berikut ini (Unggah Kesediaan Pembimbaing Lapangan Magang).
Setelah selesai pelaksanaan magang, mahasiswa menyusun laporan magang dengan bimbingan Dosen Pembimbing Magang.
Mahasiswa meminta penilaian Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Magang serta Ujian Magang kepada Pembimbing Magang dan Dosen Pembimbing Magang (Form Penilaian Magang).
Mahasiswa memperoleh nilai magang dari Pembimbing Magang dan Dosen Pembimbing Magang.
Mahasiswa menjilid dan mengesahkan laporan magang kepada Pembimbing Magang, Dosen Pembimbing Magang, Ko Prodi D-III Budi Daya Ikan dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Biologi Unsoed.
Mahasiswa memperoleh nilai akhir di dalam Kartu Hasil Studi (KHS) setelah Magang dimasukkan dalam KRS melalui e-SIA.
Waktu Magang
Magang dapat dilaksanakan pada saat libur semesteran antara Semester V dan IV, atau selama Semester VI berjalan, dalam waktu 1 (satu) hingga 1,5 (satu setengah) bulan kerja atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan, Institusi atau Unit Usaha.