PEDOMAN BKD 2020

(Lebih baik dilihat dengan menggunakan PC atau laptop)

DAFTAR ISI

BEBERAPA PRINSIP PENILAIAN

A.Konsep BKD-LKD

Konsep Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Rencana Beban Kerja Dosen (R-BKD) dihitung pada setiap awal semester, bersamaan dengan Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada semester sebelumnya

  2. R-BKD merupakan potret beban sks dosen melaksanakan tridharma dalam satu semester ke depan

  3. LKD merupakan potret kinerja riil dosen melaksanakan tridharma dalam hitungan sks satu semester terakhir yang sudah dijalani

  4. Batas rentang sks R-BKD-LKD adalah antara 12 sks – 16 sks persemester (PP 37 tahun 2009). Atau 37,5 jam – 56,25 jam atau 13,2 sks – 19,8 sks (Permenristekdikti 51 tahun 2018);

  5. Angka sks pada rubrik merupakan nilai maksimum, sedangkan nilai akhir ditentukan oleh asesor.

Ke daftar isi

B. Rencana BKD (R-BKD)

Penyampaian R-BKD berpedoman kepada rubrik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang direncanakan dalam setiap semester mencakup unsur pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang.

  2. Kegiatan unsur gabungan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di PT masing-masing.

  3. Kegiatan unsur pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang wajib direncanakan/diisi sks-nya.

  4. Dosen dengan tugas tambahan (DT) di PT masing-masing sudah memiliki beban paling rendah 3 sks untuk unsur pendidikan, sesuai dengan posisi tugas tambahannya.

  5. Tidak diperbolehkan ada beban sks yang kosong untuk semua dharma, baik DS maupun DT (PR maupun PT).

  6. Jumlah keseluruhan R-BKD yang direncanakan paling sedikit 12 sks.

Ke daftar isi

C. Laporan Kinerja Dosen (LKD)

Penyampaian LKD juga berpedoman kepada Rubrik, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Laporan kinerja berisi seluruh kegiatan dosen melaksanakan kewajiban tridharma dengan mengunggah bukti otentiknya.

  2. Jumlah keseluruhan kinerja dosen memuat beban paling sedikit 12 sks.

  3. Berapapun kelebihan beban sks tridharma dilaporkan seluruhnya dengan bukti otentiknya.

  4. Laporan kinerja memuat unsur gabungan pendidikan dan penelitian di PT masing-masing, tidak kurang dari 9 sks untuk semua dosen baik DS maupun DT (PR maupun PT).

  5. Aplikasi BKD memuat langsung kinerja dharma pendidikan, minimum 3 sks bagi DT (PT), sesuai posisi tugas tambahannya.

  6. Aplikasi BKD memuat langsung kinerja dharma pendidikan 12 sks bagi dosen yang sedang menempuh pendidikan lanjutan ke program doktor (S3), baik Tugas Belajar (DTB) maupun Izin Belajar (DIB).

  7. Dosen dengan status DTB maupun DIB wajib menyampaikan laporan kemajuan studinya dengan mengunggah bukti otentiknya. Sebagai bukti dosen profesional yang melaksanakan kewajiban studi lanjut.

  8. Perhitungan kinerja final yang difasilitasi aplikasi BKD adalah hasil asesmen dari Asesor BKD.

  9. Dosen yang tidak memenuhi kinerja minimum 12 sks akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

  10. Dosen yang memenuhi kinerja lebih dari 12 sks dipertimbangkan oleh internal PT sebagai beban kerja lebih yang memungkinkan mendapatkan maslahat tambahan, sesuai kebijakan PT masing-masing.

Ke daftar isi

D. Perhitungan SKS BKD (R-BKD & LKD)

Permenristekdikti 44 tahun 2015 Pasal (17)

  1. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

    1. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

    2. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan

    3. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

  2. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

    1. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan

    2. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

  3. Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

  4. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Ke daftar isi


Hitungan Beban SKS Dosen


Hitungan.bmp

E. Beban Lebih

Rencana kegiatan tridharma pada R-BKD maupun realisasi LKD tidak diperkenankan kurang dari 12 sks (batas minimum).

  1. Berdasarkan Lampiran Permenpan RB No. 17 tahun 2013, hanya jumlah sks perkuliahan/tutorial yang dibatasi maksimum 12 sks. Sedangkan kegiatan dharma lainnya tidak dibatasi beban sks-nya.

  2. Selama ini arti Kelebihan Beban Mengajar (KBM) adalah jika beban di atas 12 sks untuk kegiatan perkuliahan/ tutorial (yang seharusnya beban lebih ini dihindari).

  3. Kelebihan beban sks perkuliahan dipengaruhi oleh nisbah dosen: mahasiswa dan desain kurikulum.

  4. Rencana kegiatan tridharma pada R-BKD menggunakan acuan kelayakan atau kepatutan 12-16 sks (Permenristekdikti 44 tahun 2015), dosen tidak memaksakan beban lebih (terutama pada dharma Pendidikan, lebih khusus perkuliahan/ tutorial yang maksimum hanya 12 sks).

  5. Semua kegiatan dosen harus terlaporkan pada LKD, walaupun riil jumlah sks lebih dari 16 sks.

  6. Menghitung sks R-BKD - LKD berbeda dengan menghitung kum/kredit PAK. Begitu juga persyaratannya. Walaupun menggunakan acuan regulasi yang sama (Permenpan RB 17 tahun 2013).

  7. Perguruan tinggi (PT) dapat memperhitungkan tambahan maslahat (insentif) bagi dosen yang melaksanakan kegiatan tridharma yang terlaporkan pada LKD, sesuai kriteria yang ditetapkan PT (remunerasi untuk beban lebih).

Ke daftar isi

F. Syarat Tunjangan Profesi-Kehormatan

  1. Untuk pemenuhan syarat mendapat tunjangan profesi atau kehormatan, dosen tidak boleh mendapatkan sks kosong pada salah satu komponen tridharma (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 60 dan 72; Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 Pasal 28). Baik untuk dosen biasa (DS) maupun dosen yang diberi tugas tambahan (DT);

  2. Syarat paling sedikit 12 sks untuk keseluruhan pelaksanaan tridharma (Tridharma ≥ 12 sks)

  3. Syarat paling sedikit 9 sks untuk gabungan dharma Pendidikan dan Penelitian (Pd + Pn ≥ 9 sks).

  4. Syarat paling sedikit 3 sks untuk dharma Pendidikan, bagi dosen yang diberi tugas tambahan (baik Profesor maupun non-Profesor) (Pd ≥ 3 sks)

Ke daftar isi

G. Perhitungan Team Teaching

  1. Mata Kuliah yang diampu oleh lebih dari seorang dosen, disebut Team Teaching.

  2. Jumlah beban sks setiap dosen kemungkinan berbeda bergantung peranan dosen tersebut di dalam setiap perkuliahan yang diampu secara bersama-sama.

  3. Perhitungan dalam rubrik tidak membedakan persentase beban dosen pertama atau kedua dst. Penentuan perbedaannya terletak pada jabatan fungsional dosen dan total sks mata kuliah.

Ke daftar is

RUBRIK BKD

A. Unsur Pendidikan

Unsur Pend 1.bmp

B. Unsur Pelaksanaan Pendidikan

Unsur Lakpend1.bmp
Unsur Lakpend 2.bmp
Unsur Lakpend 3.bmp
Unsur Lakpen 4.bmp
Unsur Lakpend 5.bmp
Unsur Lakpend 6.bmp

C. Unsur Pelaksanaan Penelitian

Upelit 1.bmp
Upelit 2.bmp
Upelit 3.bmp

D. Unsur Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Upengab 1.bmp
Upengab 2.bmp
Upengab 3.bmp

E. Unsur Penunjang Kegiatan Akademik Dosen

Ujang 1.bmp
Ujang 2.bmp
Ujang 3.bmp

F. Kewajiban Khusus Profesor

Jibsor.bmp

Untuk Pedoman BKD tahun 2020 dapat dilihat melalui LINK berikut ini:

RUBRIK BKD 2021 atau Link ini : Rubrik BKD 2020 (Lebih baik dibuka melalui PC atau Laptop)