PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI PRODI
Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Pasal 29 huruf h dinyatakan bahwa bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:
LAM-PT atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
PDDikti;
Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
Direktorat terkait
Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut terlampir Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi untuk: