PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI PRODI

Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Pasal 29 huruf h dinyatakan bahwa bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:

  • LAM-PT atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:

  1. PDDikti;

  2. Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau

  3. Direktorat terkait

  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut terlampir Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi untuk:

  1. Program Sarjana, KLIK

  2. Program Magister, KLIK

  3. Program Doktor. KLIK