URAIAN TUPOKSI

TUPOKSI LPMPT

  1. Bersama Lembaga-lembaga terkait termasuk tim pengembang, mengembangkan instrumen dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik yang terkait.

  2. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik yang terkait.

  3. Melakukan pengkajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Fakultas dan Lembaga dan oleh Gugus Penjaminan Mutu di tiap Jurusan/Prodi.

  4. Melaksanakan tugas-tugas admnistratif di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Negeri Manado, dan kaitan dengan Fakultas/Lembaga lainnya di Unima scara menyeluruh.

  5. Menyampaikan hasil kajian kepada Rektor, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat Universitas Negeri Manado.