Lihat agenda/kegiatan hari ini
Dalam rangka menjamin keteraturan pelaksanaan perkuliahan, kepastian penugasan dosen, serta akuntabilitas administrasi akademik pada Program Studi S1 Ilmu Hukum, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan perkuliahan dengan metode full team teaching pada semester berjalan telah menimbulkan anomali penjadwalan berupa tabrakan jadwal antar dosen, keterbatasan ketersediaan ruangan, serta jam perkuliahan yang melampaui jam perkuliahan ideal.
Anomali penjadwalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disebabkan oleh kondisi objektif penjadwalan, yaitu 344 (tiga ratus empat puluh empat) Rombongan Belajar (Rombel), 55 (lima puluh lima) Dosen, serta ketersediaan 17 (tujuh belas) ruang kelas, yang secara simultan mempengaruhi fleksibilitas pengaturan jadwal.
Untuk meminimalisir anomali penjadwalan dan menjamin kepastian pelaksanaan perkuliahan, ditetapkan bahwa pelaksanaan perkuliahan dilakukan dengan mekanisme satu rombel dilaksanakan oleh satu orang Dosen Pengampu Mata Kuliah, sebagaimana ditetapkan dan ditandai dengan huruf tebal (bold) dalam Surat Keputusan tentang Jadwal Perkuliahan.
Dosen Pengampu Mata Kuliah sebagaimana dimaksud pada angka 3 bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian pelaksanaan perkuliahan, meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan pemberian penilaian akhir.
Pengisian presensi (absen) pada SIAT/SIAKAD sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dosen Pengampu Mata Kuliah, yaitu Dosen yang ditetapkan dan ditandai dengan huruf tebal (bold) pada Surat Keputusan Dekan tentang Jadwal Perkuliahan.
Adapun pengisian presensi (absen) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pertemuan ke-1 sampai dengan ke-8, kolom “Dosen Pengajar” diisi sesuai dengan nama Dosen Pengampu Mata Kuliah yang melaksanakan perkuliahan.
b. Pertemuan ke-9 sampai dengan ke-16, kolom “Dosen Pengajar” diisi sesuai dengan nama Dosen lain yang tercantum dalam Team Teaching Mata Kuliah, sebagai bagian dari pemenuhan administrasi Team Teaching, meskipun tidak melaksanakan perkuliahan secara langsung.
Mekanisme pengisian presensi (absen) sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak mempengaruhi, tidak mengurangi, dan tidak mengganggu keterpenuhan serta keseimbangan beban SKS Dosen, serta tidak berdampak pada pengakuan beban mengajar, karena penugasan Dosen telah ditetapkan secara sah dalam Surat Keputusan Dekan tentang Jadwal Perkuliahan.
Dalam hal terdapat Kelompok Keilmuan yang dapat memastikan bahwa pelaksanaan perkuliahan dengan metode full team teaching tidak menimbulkan anomali penjadwalan, termasuk namun tidak terbatas pada tabrakan jadwal dosen, keterbatasan ruangan, dan pelampauan jam perkuliahan ideal, Kelompok Keilmuan tersebut dapat melaksanakan perkuliahan dengan metode full team teaching, dengan tetap berpedoman pada ketentuan penjadwalan yang berlaku.
Sekalipun pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan dengan mekanisme satu rombel oleh satu orang Dosen Pengampu Mata Kuliah, perencanaan proses pembelajaran yang dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) tetap disusun secara kolektif dan kolaboratif oleh Kelompok Keilmuan, sebagai bentuk penjaminan mutu akademik, keseragaman capaian pembelajaran, dan pengembangan keilmuan.
Dengan ditetapkannya ketentuan ini, seluruh Dosen Pengampu Mata Kuliah dan unit pengelola akademik wajib melaksanakan dan menyesuaikan pengelolaan perkuliahan serta administrasi akademik sesuai dengan pengumuman ini.
Demikian pengumuman ini ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.