Lihat agenda/kegiatan hari ini
Pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014: “Perguruan tinggi dapat mengembangkan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kaidah keilmuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Kelompok Keilmuan terdiri dari dosen dengan keahlian pada cabang atau ranting keilmuan hukum tertentu. Kelompok Keilmuan dipimpin oleh Koordinator Kelompok Keilmuan. Koordinator Kelompok Keilmuan didasarkan pada dosen yang memiliki jabatan fungsional dan pangkat/golongan tertinggi. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dosen yang memiliki jabatan fungsional dan pangkat/golongan tertinggi dalam kelompok keilmuan yang sama, Koordinator Kelompok Keilmuan didasarkan pada dosen yang lebih dulu memiliki jabatan fungsional tertinggi dan pangkat/golongan tertinggi. Kelompok Keilmuan terbagi menjadi 4 (empat) kelompok, yakni:
Hukum Tata Negara
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Acara
Melakukan koordinasi dengan Koordinator Program Studi (Koorprodi) dalam Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Melakukan koordinasi dengan Koordinator Program Studi (Koorprodi) dalam menentukan Ketua Team Teaching
Melakukan koordinasi dengan Team Teaching dalam Penyusunan dan Pengembangan Rancangan Pembelajaran Semester (RPS)
Merekomendasikan Dosen dalam Penugasan sebagai Ahli apabila tidak diminta secara pribadi
Menyelenggarakan Diskusi Ilmiah atau Kegiatan yang berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum sesuai dengan cabang atau ranting ilmu hukum masing-masing.
Melakukan kolaborasi dengan setiap Badan Semi Otonom Organisasi Mahasiswa dalam pengembangan limu hukum sesuai dengan cabang atau ranting ilmu hukum masing-masing.
Dosen Berdasarkan Cabang atau Ranting Keilmuan