Lihat agenda/kegiatan hari ini
Hanya untuk Dosen: Form Identifikasi Pelaksanaan Konsultasi Kepenasihatan Akademik
Memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam hal kegiatan-kegiatan akademik
Melakukan persetujuan Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa secara daring/online melalui Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT)/Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).
Membantu mengarahkan dan memacu kelancaran studi mahasiswa asuhannya
Memberi pertimbangan kepada ketua bagian/koordinator prodi menyangkut mahasiswa bimbingannya dalam hal:
Pengajuan Tugas Akhir
Pengajuan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kuliah Kerja Sinergi Bersama Masyarakat (KKS)
Pengajuan Magang
Pengajuan cuti
Pengajuan beasiswa
Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pengajuan perpindahan prodi
Pengajuan mahasiswa calon Drop Out (DO)
Memberi edukasi kepada mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) di bawah 2,0.
Merekomendasikan mahasiswa yang bermasalah dalam bidang nonakademik ke UPA BK.
mengadakan pertemuan dengan mahasiswa minimal 3 (tiga) kali dalam satu (1) semester yang dibuktikan dengan Kartu Konsultasi Kepenasihatan Akademik.
Surat Keputusan Dekan tentang Penetapan Dosen Penasihat Akademik (PA)
Lampiran Surat Keputusan Dekan tentang Penetapan Dosen Penasihat Akademik (PA)
Melakukan konsultasi akademik maupun nonakademik minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester
Melakukan konsultasi rencana studi dan perubahan rencana studi setiap semester
Menjaga kerahasiaan akun SIAT/SIAKAD
Mematuhi hasil kepenasihatan akademik
Mendokumentasikan kegiatan kepenasihatan akademik melalui Kartu Konsultasi Kepenasihatan Akademik
Kartu Konsultasi Kepenasihatan Akademik
Kunjungi Profil Dosen Penasihat Akademik (PA)
Grup Whatsapp, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Konsultasi