Biasakan membaca dengan cermat seluruh prosedur Cek Plagiasi, agar tidak mengalami penundaan cek plagiasi
Segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa akan mendapatkan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
Sanksi yang berlaku sesuai Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi adalah TEGURAN sampai dengan PEMBATALAN IJAZAH. Untuk itu, EDARAN INI MERUPAKAN SANKSI TEGURAN untuk semua mahasiswa berdasarkan banyak temuan kecurangan yang telah terjadi.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka
gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).
b. Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas).
2. Untuk itu, sanksi yang diberlakukan untuk menghindari kecurangan ataupun tindak plagiat dalam permohonan uji plagiasi di lingkungan Jurusan Pendidikan Kesehatan dan Rekreasi selanjutnya adalah sebagai berikut.
a. Pemohon yang melebihi batas pengiriman 3x dalam 1 minggu tidak akan dilayani dalam rangkaian proses cek plagiasi.
b. Pemohon yang melakukan kecurangan tidak sengaja atau dalam Bahasa lainnya adalah TYPO dalam penulisan artikel ilmiah akan diberikan peringatan dan dikembalikan kepada pemohon.
c. Dan apabila pemohon tidak memperbaiki penulisan pada artikel ilmiahnya dan atau dipengiriman selanjutnya masih
terdapat TYPO maka akan dianggap sebagai kecurangan dan diberikan SUSPEND atau dilarang untuk melakukan cek
plagiasi selama 2 minggu.
d. Pemohon yang melakukan kecurangan yang disengaja sebagaimana sudah dituliskan di atas akan diberikan sangsi yaitu
SUSPEND atau dilarang untuk melakukan cek plagiasi selama 2 minggu.