Masa Publikasi Nilai UTS
8 Indikator Kinerja Utama (IKU) mengacu Buku Panduan IKU dari Dikti Kemendikbud. IKU diberlakukan untuk tujuan mencapai Visi Indonesia 2045 menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia, perlu disokong oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional.
Sehingga permasalahan Bangsa tidak lagi bertumpu pada SDA, tetapi kemampuan SDM dalam bekerja yang berdampak pada Perguruan Tinggi harus realistis merealisasikan target kinerja terhadap para calon Lulusannya
1. Lulusan Mendapat Pekerjaan Yang Layak
IKU 1 pencapaian Program Studi diperhitungkan dengan tercatatnya alumni yang berhasil mendapat pekerjaan yang layak, melaksanakan wirausaha maupun melanjutkan studi. Melalui pendataan yang sistemik, diharapkan bahwa Universitas tidak hanya berfokus pada penyediaan kurikulum pendidikan yang memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga telah membekali seluruh mahasiswa melalui keterampilan yang memiliki nilai Jual di dunia kerja/masyarakat.
Kriteria Pekerjaan
2.1.1 Masa tunggu kurang dari 6 (enam) bulan setelah tanggal terbit ijazah
2.2 Penjelasan gaji >1.2X UMR
2.2.1 Gaji lebih dari 1.2 (satu koma dua) kali lipat upah minimum
2.2.2 Upah minimum yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP)
2.2.3 Provinsi yang dipakai adalah provinsi tempat bekerja lulusan
Kriteria bekerja di perusahaan swasta
2.3.1 Perusahaan berada dalam negeri atau luar negeri, dan bersifat multinasional maupun non-multinasional
2.3.2 Lulusan memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT
2.3.3 Lulusan tidak memiliki Perjanjian Kerja Kontrak Karyawan Paruh Waktu
2.3.4 Perusahaan memiliki SIUP atau IUMK
Kriteria bekerja di perusahaan nirlaba
2.4.1 Dalam negeri, luar negeri, multinasional maupun non-multinasional
2.4.2 Memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT
2.4.3 Perjanjian Kerja bukan Kontrak Karyawan Paruh Waktu
2.4.4 Tempat kerja merupakan Yayasan, Perkumpulan Berbadan Hukum, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kriteria bekerja di institusi atau organisasi multilateral
2.5.1 Institusi atau organisasi multilateral dapat berada di dalam negeri maupun luar negeri
2.5.2 Memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT
2.5.3 Perjanjian Kerja bukan Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Kriteria lembaga pemerintah
2.6.2 Terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil
2.6.2 Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan perjanjian masa kerja paling sedikit enam (6) bulan
Badan usaha milik negara (BUMN)
2.7.1 Memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT
2.7.2 Perjanjian Kerja bukan Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Badan usaha milik daerah (BUMD)
2.8.1 Memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT
2.8.2 Perjanjian Kerja bukan Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Berpenghasilan >1.2X UMR sebelum lulus
2.9.1 Menghasilkan upah lebih dari 1.2 (satu koma dua) kali lipat dari upah minimum provinsi (UMP)
2.9.2 Provinsi yang dipakai adalah provinsi perguruan tinggi tempat
lulusan terdaftar sebelum lulus
2. Mahasiswa mendapat Pengalaman diluar Kampus
IKU 2 pencapaian Program Studi diperhitungkan dengan tercatatnya mahasiswa yang melakukan kegiatan Program MBKM yang disarankan oleh Dikti seperti magang kerja, riset, proyek desa, pertukaran pelajar, berwirausaha, dan juga melalui kegiatan mengajar. Harapannya melalui program ini UNDIRA dapat memberi fasilitas lebih kepada mahasiswa dalam pengembangan diri dan tidak pasif didalam kelas perkuliahan. Seluruh mahasiswa diharapkan dapat melakukan kegiatan pembelajaran yang variatif, dan mampu memberi bekal keterampilan yang cukup.ketika akan turun langsung pada dunia kerja.
Peraturan data pendukung
1.5.1 Perguruan tinggi juga dapat (tidak wajib) melaporkan jumlah mahasiswa terdaftar yang telah memperoleh minimal 20 sks dari mata kuliah Kampus Merdeka.
1.5.2 Jumlah dapat dihitung sebagai rata-rata dari jumlah mahasiswa terdaftar yang telah memperoleh minimal 20 sks dari mata kuliah Kampus Merdeka
Kegiatan luar kampus (Penjelasan kegiatan di luar kampus)
2.1.1 Cakupan kegiatan di luar kampus diatur dalam Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka.
2.1.2 Penetapan mata kuliah Kampus Merdeka diatur dengan peraturan perguruan tinggi
2.1.3 Jumlah sks setiap mata kuliah Kampus Merdeka diatur dengan peraturan perguruan tinggi
2.1.4 Perguruan tinggi wajib menggunakan format nama mata kuliah Kampus Merdeka yang terstandarisasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Prestasi-Kriteria kompetisi
3.1.1 Kompetisi minimal tingkat nasional
3.1.2 Kompetisi tingkat nasional berarti dapat diikuti oleh peserta dari seluruh provinsi Indonesia
3.1.3 Kompetisi harus diakui oleh dosen pembimbing
3.1.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara bimbingan dan pengakuan dosen pembimbing terhadap keikutsertaan mahasiswa dalam kompetisi diatur dengan peraturan perguruan tinggi
Kriteria prestasi kompetisi
3.2.1 Jenis penghargaan yang dianggap sebagai prestasi adalah juara 1, 2, dan 3 di dalam kompetisi nasional yang sesuai dengan definisi di poin 3.1
Validasi prestasi kompetisi
3.3.1 Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menjamin kebenaran prestasi
3.3.2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaminan kebenaran prestasi diatur dengan peraturan perguruan tinggi
3. Dosen Berkegiatan diluar Kampus
IKU 3 pencapaian Program Studi diperhitungkan dengan tercatatnya dosen didalam program studi dengan tidak hanya beraktivitas di dalam Universitas Dian Nusantara, melainkan juga memiliki pengalaman didalam dunia industri sekaligus melakukan Tri Dharma pada Universitas/Institusi lainnya.
1.1.1 Dosen tetap yang bekerja di perguruan tinggi dan mempunyai NIDN atau NIDK
1.2.1 Kegiatan dosen yang tercakup adalah yang dilakukan sepanjang 5 tahun sebelum akhir tahun anggaran berjalan
Kegiatan tridarma
2.1.1 Kegiatan tridarma yang tertulis di rubrik beban kerja dosen
2.1.2 Dosen mempunyai hak untuk mendapatkan keringanan beban kerja / jumlah sks yang butuh dicapai selama berkegiatan tridarma diluar kampus
Berkegiatan tridarma di kampus lain
3.1.1 Dosen berkegiatan tridarma di perguruan tinggi dalam negeri
Berkegiatan tridarma di kampus QS100 berdasarkan ilmu
4.1.1 Dosen berkegiatan tridarma di perguruan tinggi yang termasuk dalam daftar QS100 berdasarkan ilmu.
4.1.2 Daftar QS100 berdasarkan ilmu atau QS World University Rankings by Subject dapat ditemukan di situs QS Top Universities
4.1.3 Daftar QS100 berdasarkan ilmu yang dipakai adalah daftar terbaru saat tahun pelaporan berjalan.
4.1.4 Dosen diperbolehkan berkegiatan tridarma di perguruan tinggi yang setidaknya mempunyai 1 (satu) program studi yang terdaftar di daftar QS100 berdasarkan ilmu.
Hak dosen saat bekerja sebagai praktisi di dunia industri
5.2.1 Dosen mempunyai hak untuk mendapatkan keringanan beban kerja / jumlah sks yang butuh dicapai selama bekerja paruh waktu sebagai praktisi di dunia industri.
5.2.2 Dalam hal dosen bekerja penuh waktu sebagai praktisi di dunia industri, dosen mempunyai hak untuk mengambil cuti dari perguruan tinggi.
Kriteria bekerja sebagai praktisi di dunia industri
5.1.1 Dosen mempunyai Perjanjian Kerja PKWT, PKWTT, PKPW, atau bekerja sebagai konsultan atau tenaga ahli independen
Tempat bekerja
6.2.1. Perusahaan multinasional: Perusahaan yang beroperasi di lebih dari 1 (satu) negara
6.3.1 Perusahaan teknologi global: Perusahaan yang tercakup sebagai perusahaan teknologi global adalah yang terdaftar di Forbes Top 100 Digital Companies
6.3.2 Daftar Forbes Top 100 Digital Companies yang diakui adalah daftar terbaru yang telah dipublikasikan saat tahun pelaporan berjalan
6.4.1 Perusahaan startup teknologi: Perusahaan startup teknologi dalam negeri maupun luar negeri.
6.4.2 Perusahaan startup harus telah menerima pendanaan kumulatif sejumlah lebih dari Rp 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah).
6.5.1 Organisasi nirlaba kelas dunia: Organisasi nirlaba dalam negeri maupun luar negeri.
6.5.2 Organisasi nirlaba: harus mempunyai anggaran tahunan setahun terakhir sejumlah lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) atau sudah bekerja sama dengan mitra di tingkat nasional maupun internasional selama 5 tahun terakhir
6.6.1 Institusi atau organisasi multilateral: yang diakui Pemerintah Indonesia
6.7.1 Lembaga pemerintah: Kementerian atau kelembagaan Pemerintah Indonesia
6.8.1 BUMN dan BUMD: Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
6.9.1. Definisi pendiri: Dosen mempunyai latar belakang sebagai pendiri maupun pasangan pendiri perusahaan.
6.10.1. Kriteria perusahaan yang didirikan: Perusahaan dapat dalam bentuk Perusahaan Perorangan, Firma, Perseroan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)
6.11.1 Kriteria berkreasi independen atau menampilkan karya: Diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
Prestasi mahasiswa bimbingan
7.1.1. Kriteria kompetisi : Kompetisi minimal tingkat nasional.
7.1.2 Kompetisi tingkat nasional berarti dapat diikuti oleh peserta dari seluruh provinsi Indonesia.
7.1.3 Kompetisi harus diakui oleh dosen pembimbing.
7.1.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara bimbingan dan pengakuan dosen pembimbing terhadap keikutsertaan mahasiswa dalam kompetisi diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
7.2.1. Kriteria prestasi kompetisi: Jenis penghargaan yang dianggap sebagai prestasi diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
7.3.1. Validasi prestasi kompetisi: Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menjamin kebenaran prestasi.
7.3.2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaminan kebenaran prestasi diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
Pelaporan kepada pimpinan perguruan tinggi
8.1.1 Pengetahuan institusi: Kegiatan tridarma di kampus lain dan kampus QS100 berdasarkan ilmu, serta bekerja sebagai praktisi di industri harus disetujui oleh Kepala Program Studi, Dekan, atau Rektor.
8.1.2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pertimbangan, dan pembuatan keputusan tentang kegiatan tridarma di kampus lain dan kampus QS100 berdasarkan ilmu, serta bekerja sebagai praktisi di industri diatur dengan peraturan perguruan tinggi
8.2.1. Kontrak atau surat keputusan: Dosen wajib membuktikan kebenaran kegiatan tridarma diluar kampus dan kampus QS100 berdasarkan ilmu, serta pekerjaan sebagai praktisi di industri.
8.2.2 Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuktian dan dokumen pendamping diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
4. Praktisi Mengajar didalam Kampus
IKU 4 pencapaian Program Studi diperhitungkan dengan tercatatnya Praktisi Mengajar pada Program Studi melalui rekrutmen dosen yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang yang sesuai dengan program studi agar tujuan penyebarluasan ilmu yang diberikan terhadap mahasiswa menjadi lebih mendalam dan kompleks.
Definisi dan cakupan dosen:
1.1.1 Dosen tetap yang bekerja di perguruan tinggi dan mempunyai NIDN atau NIDK. Kualifikasi (1.2.1) Pendidikan S3 tidak ada tanggal kadaluarsa. 1.2.2 Sertifikasi kompetensi atau profesi tidak ada tanggal kadaluarsa. 1.2.3 Pengalaman kerja di dunia industri dan dunia kerja tidak ada batas waktu
Sertifikasi kompetensi / profesi yaitu Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK):
2.1.1 Daftar LSK yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat ditemukan di situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP):
2.2.1 Daftar LSP yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah yang terdaftar di situs Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dapat ditemukan di: https://bnsp.go.id/lsp
Lembaga atau asosiasi profesi atau sertifikasi internasional:
2.3.1. Lembaga dan asosiasi profesi atau sertifikasi internasional yang tercakup adalah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan dapat ditemukan di situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2.3.2 Daftar lembaga dan asosiasi profesi atau sertifikasi internasional yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat ditemukan di situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengalaman profesional, didunia industri, dan di dunia kerjadi Perusahaan multinasional:
3.1.1 Perusahaan yang beroperasi di lebih dari 1 (satu) negara.
Perusahaan teknologi global:
3.2.1 Perusahaan yang tercakup sebagai perusahaan teknologi global adalah yang terdaftar di Forbes Top 100 Digital Companies
3.2.2 Daftar Forbes Top 100 Digital Companies yang diakui adalah daftar terbaru yang telah dipublikasikan saat tahun pelaporan berjalan
Perusahaan startup teknologi:
3.3.1 Perusahaan startup teknologi dalam negeri maupun luar negeri.
3.3.2 Perusahaan startup harus telah menerima pendanaan kumulatif sejumlah lebih dari Rp 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah).
Organisasi nirlaba kelas dunia:
3.4.1. Organisasi nirlaba dalam negeri maupun luar negeri.
3.4.2 Organisasi nirlaba harus mempunyai anggaran tahunan setahun terakhir sejumlah lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) atau sudah bekerja sama dengan mitra di tingkat nasional maupun internasional selama 5 tahun terakhir.
Institusi / organisasi multilateral:
3.5.1. Institusi atau organisasi multilateral yang diakui Pemerintah Indonesia.
Lembaga pemerintah :
3.6.1 Kementerian atau kelembagaan Pemerintah Indonesia
BUMN dan BUMD:
3.7.1 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Karyawan swasta:
3.8.1 Perusahaan berada dalam negeri atau luar negeri, dan bersifat multinasional maupun non-multinasional.
3.8.2 Dosen memiliki pengalaman sebagai karyawan swasta/tenaga ahli/professional hired yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT saat bekerja.
3.8.3 Perusahaan memiliki SIUP atau IUMK.
3.9.1 Definisi pendiri: Dosen mempunyai latar belakang sebagai pendiri maupun pasangan pendiri perusahaan.
Kriteria perusahaan yang didirikan:
3.10.1 Perusahaan dapat dalam bentuk Perusahaan Perorangan, Firma, Perseroan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT).
Kriteria menjadi pekerja lepas yang terbukti produktif:
3.11.1 Bekerja sebagai konsultan atau tenaga ahli independen
3.11.2 Menghasilkan upah lebih dari 1.2x UMP selama 2 (dua) tahun terakhir bekerja menjadi pekerja lepas
3.12.1 Kriteria berkreasi independen atau menampilkan karya diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
5. Hasil Kerja Dosen digunakan Oleh Masyarakat
IKU 5 pencapaian Program Studi diperhitungkan dengan tercatatnya seluruh dosen yang mempergunakan hasil riset-nya yang bermanfaat bagi masyarakat di sekitar. Data atas Kinerja Dosen didapatkan dari Portofolio Dosen di UNDIRA, Laporan Saplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
Data input untuk IKU 5 dilakukan dari akun dosen masing-masing atau dari operator perguruan tinggi juga dapat membantu dosen melakukan input data. Setelah data dimasukkan, admin di masing-masing perguruan tinggi kemudian dapat melakukan sinkronisasi data sehingga data dapat dimanfaatkan untuk perhitungan IKU 5.
1.1.1 Dosen tetap yang bekerja di perguruan tinggi dan mempunyai NIDN atau NIDK
Kriteria luaran ilmiah yang terindeks global
2 2.1.1 Database jurnal ilmiah bereputasi tinggi sesuai dengan disiplin, topik dan tipe publikasi ilmiah.
2.2.1 Indeks global yang terdaftar di SINTA
2.2.2 Indeks bereputasi global: SCOPUS, Web of Science, Microsoft Academic Research, DOAJ, CABI, Copernicus, Ebscho.
Kriteria konferensi / seminar internasional sebagai diseminasi luaran ilmiah
3.1.1 Konferensi akademik yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi luar negeri, komunitas akademik internasional, maupun organisasi internasional dengan topik yang sesuai dan telah dilaksanakan secara rutin (annual, bineal)
3.2.1 Seminar akademik yang dapat berupa public lecture, pidato akademik, maupun presentasi temuan riset di perguruan tinggi luar negeri, komunitas akademik internasional maupun organisasi internasional.
Kriteria media nasional dan internasional sebagai diseminasi luaran ilmiah
4.1.1 Media cetak maupun daring berskala nasional yang bereputasi menerbitkan artikel ilmiah populer dan memiliki proses editorial.
4.2.1 Media cetak maupun daring luar negeri yang bereputasi menerbitkan artikel ilmiah populer dan memiliki proses editorial.
Kriteria artikel yang diterbitkan di media nasional dan internasional
4.3.1 Kriteria lebih lanjut mengenai artikel yang diterbitkan di media nasional dan internasional mengacu pada peraturan penilaian angka kredit dosen dan mekanisme peer review yang berlaku di perguruan tinggi.
Kriteria kutipan /sitasi ilmiah
5.1.1 Jurnal ilmiah dipakai sebagai rujukan atau referensi di publikasi ilmiah lainnya oleh peneliti lain maupun self citation.
5.2.1 Jumlah kutipan/sitasi ilmiah: Minimal 10 kutipan per jumlah dosen
Lembaga pemangku kepentingan yang menerapkan luaran ilmiah /terapan dosen
6.1.1 Kementerian/Kelembagaan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
6.2.1 Perusahaan di dalam maupun luar negeri, nasional maupun multi-nasional
6.3.1 Organisasi multilateral yang diakui oleh pemerintah Indonesia
6.4.1 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
6.5.1 Organisasi nirlaba dalam maupun luar negeri yang telah mempunyai izin pendirian dan diakui oleh Pemerintah Indonesia
Komunitas akademik atau komunitas profesional yang berkolaborasi dengan dosen dalam membuat luaran ilmiah
7.1.1 Akademisi atau praktisi dalam maupun luar negeri yang mempunyai jejak rekam baik di bidang keahliannya dan/atau memiliki asosiasi dengan komunitas akademik/profesional.
7.2.1 Mahasiswa, alumni, dosen, dan peneliti akademik di perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang memiliki jejak rekam yang baik di bidangnya
7.3.1 Kelompok/Jaringan formal profesional yang mempunyai jejak rekam baik di bidangnya dan memiliki kontribusi langsung terhadap masyarakat
7.3.4 Penerbit akademik maupun komersil di dalam maupun luar negeri yang mempunyai standar editorial dapat ipertanggungjawabkan dan bereputasi tinggi.
Kriteria penghargaan internasional, pengakuan asosiasi, dan paten nasional untuk karya terapan
8.1.1 Penghargaan internasional untuk karya terapan (invensi dan inovasi) yang memiliki penjurian ketat, daya saing antar negara, dan bereputasi sesuai bidangnya.
8.1.2 Kriteria lebih lanjut mengenai penghargaan internasional yang diakui mengikuti peraturan perguruan tinggi yang berlaku
8.2.1 Karya terapan diakui oleh asosiasi yang termasuk dalam daftar Kementerian Perindustrian dan Kamar Dagang Indonesia, atau asosiasi lain yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah
8.3.1 Karya terapan memiliki hak paten nasional yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Pendanaan pada luaran karya seni: sponsorship atau pendanaan /akuisisi
9.1.1 Sponsorship: Karya seni (baik secara proses maupun penampilan karya) didukung sebagian pendanaannya oleh sektor privat maupun publik.
9.2.1 Akuisisi atau pembiayaan: Karya seni bernilai untuk diakuisisi oleh individu, sektor privat maupun publik.
Kriteria katalog pameran, pameran, festival, pertunjukan dan penghargaan untuk luaran karya seni
10.1.1 Kurasi pihak ketiga Karya seni lolos proses kurasi oleh kurator profesional yang memiliki jejak rekam baik di bidang seni rupa dan desain.
10.1.2 Kriteria kurator profesional yang dimaksud adalah mempunyai latar belakang pendidikan atau profesional di bidang seni, terafiliasi dengan galeri/museum/perguruan tinggi/komunitas seni di tingkat daerah, nasional, maupun internasional dan mempunyai pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang seni.
Katalog pameran:
10.2.1 Karya seni tercantum di katalog pameran yang representatif dan melibatkan penulis atau kritikus seni.
Pameran, festival, pertunjukan nasional dan internasional
10.3.1 Pameran, festival, pertunjukan di skala nasional maupun internasional dengan proses seleksi yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan (sistem penjurian, kuratorial, tema dll)
Penghargaan internasional:
10.4.1 Karya seni lolos sebagai nominasi, shortlists maupun pemenang di penghargaan berskala internasional yang memilki proses seleksi yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria penghargaan internasional
10.5.1 Kriteria lebih lanjut mengenai penghargaan internasional yang diakui mengikuti peraturan perguruan tinggi yang berlaku
Metode berkarya/art methods:
11.1.1 Karya seni digunakan sebagai metode yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat contohnya: art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan desain yang inklusif untuk disabilitas, dll.
Studi kasus:
12.1.1 Hasil penelitian dosen yang berupa studi kasus dan dapat digunakan sebagai materi ajar di program studi.
Substantial review/review secara substansi:
13.1.1 Karya sastra ditinjau/review secara substansial oleh kritikus maupun penulis sastra/akademik dan diterbitkan di media nasional maupun internasional bereputasi baik.
13.2 Kriteria review yang diterbitkan di media nasional dan internasional Kriteria lebih lanjut mengenai artikel yang diterbitkan di media nasional dan internasional mengacu pada peraturan penilaian angka kredit dosen dan mekanisme peer review yang berlaku di perguruan tinggi
6. Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia
IKU 6 pencapaian Program Studi diperhitungkan dengan tercatatnya kerjasama program studi dengan mitra kelas dunia, sehingga terciptanya kolaborasi bersama mitra dalam menyempurnakan aktivitas pembelajaran seperti:
2.1.1. Kurikulum dan turunannya seperti merancang output, konten & metode pembelajaran pada program studi.
2.1.2. Melalui program magang, penyerapan lulusan.
2.2.4 Kegiatan Pembelajaran dengan Dosen tamu praktisi
2.2.5. Memberikan Training bagi dosen dan instruktur
3.4.1 Perusahaan startup teknologi dalam negeri maupun luar negeri
3.8.1 perguruan tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan
3.9.1 Kementerian atau kelembagaan Pemerintah Indonesia
3.10.1 Rumah sakit yang memiliki Izin Rumah Sakit Kelas A dan B yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
3.7.4 Program studi bekerja sama dengan perguruan tinggi yang setidaknya mempunyai 1 (satu) program studi yang terdaftar di daftar QS100 berdasarkan ilmu
7. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif
IKU 7 memiliki tujuan agar Universitas/Program Studi bersama para dosennya mampu menciptakan kelas kolaboratif dan partisipatif sehingga dapat memotivasi mahasiswa dalam berperanserta aktif dalam proses belajar di kelas.
Kriteria metode pembelajaran Pemecahan kasus (case method)
2.1.1 mahasiswa berperan sebagai “protagonis” yang berusaha untuk memecahkan sebuah kasus;
2.1.2 mahasiswa melakukan analisis terhadap kasus untuk membangun rekomendasi solusi, dibantu dengan diskusi kelompok untuk menguji dan mengembangkan rancangan solusi; dan
2.1.3 kelas berdiskusi secara aktif, dengan mayoritas dari percakapan dilakukan oleh mahasiswa. Dosen hanya memfasilitasi dengan cara mengarahkan diskusi, memberikan pertanyaan, dan observasi.
Team-based project
2.2.1 kelas dibagi menjadi kelompok (>1 mahasiswa) untuk mengerjakan tugas bersama selama jangka waktu yang lama;
2.2.2 kelompok diberikan masalah asli atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang untuk buat rencana kerja dan model kolaborasi;
2.2.3 setiap kelompok mempersiapkan presentasi/karya akhir yang ditampilkan ke dosen, kelas, atau penonton lainnya yang dapat memberikan umpan balik yang konstruktif; dan
8. Program Studi Memiliki Standar Internasional
IKU 8 Program studi berstandar internasional, dan hal ini berhubungan dengan akreditasi internasional
Lembaga akreditasi yang sudah diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persetujuan internasional
2.1.1 Sesuai dengan daftar lembaga akreditasi internasional dan sertifikasi internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional
Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Unit Pengelola Program Studi menjelaskan proses dalam menentukan visi, misi, tujuan, dan pengembangan strategi, mengemban misi, mencapai visi dan tujuan strategis, serta proses dalam mengendalikan pelaksanaan strategi program studi. Diantara hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana Unit Pengelola Program Studi akan berkontribusi secara berarti untuk memajukan perekonomian dan bisnis nasional serta profesi ekonom, manajemen dan akuntansi melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Unit Pengelola Program Studi secara jelas merumuskan visi, misi, tujuan dan strategi Unit Pengelola Program Studi untuk mewujudkan visi keilmuan program studi, serta menerangkan bagaimana keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan tersebut. Visi, misi, tujuan, dan strategi menunjukkan kekhasan Unit Pengelola Program Studi, maka dari itu keterlibatan pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal pada saat penyusunan visi, misi, tujuan, dan strategi menjadi sangat penting.
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Unit Pengelola Program Studi secara jelas menerangkan bagaimana kepemimpinan program studi telah merancang dan melaksanakan tata pamong dan tata kelola organisasi yang bersifat transformasional dan partisipatif. Unit Pengelola Program Studi juga menjelaskan bagaimana kepemimpinan organisasi telah membangun dan melaksanakan kerjasama berkelanjutan dengan mitranya.
Mahasiswa
Unit Pengelola Program Studi memberikan informasi yang dapat dipercaya tentang kinerja program studi di bidang kemahasiswaan,pengelolaan mahasiswa, kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa, layanan akademik, kinerja akademik mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengembangan karir mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa di Lembaga pemerintah/BUMN, dunia usaha, asosiasi pengusaha, dan profesi dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di dunia kerja dan bisnis.
Sumber Daya Manusia
Unit Pengelola Program Studi menjelaskan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan akan dosen dan tenaga kependidikan secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan strategi Unit Pengelola Program Studi. Keuangan, Sarana dan Prasarana.
Unit Pengelola Program Studi mampu mengelola keuangan, sarana dan prasarana untuk mendukung keberlanjutan program studi dalam menyediakan lingkungan belajar dan kerja yang berkualitas yang diperlukan bagi para mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk sukses dan berkinerja tinggi sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.
Pendidikan
Unit Pengelola Program Studi menjelaskan proses agar mahasiswa memperoleh pengalaman belajar, baik didalam ataupun diluar kampus, dapat pula di lembaga pemerintah, industri, atau Penelitian perusahaan untuk mendapatkan dan mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan dan selaras dengan visi dan misi Unit Pengelola Program Studi. Unit Pengelola Program Studi menjamin bahwa semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pembelajaran yang sesuai dengan disiplin ilmu yang ditawarkan oleh Unit Pengelola Program Studi, dengan menggunakan metoda pembelajaran yang dapat mendukung mahasiswa mencapai hasil belajar yang diharapkan.
Unit Pengelola Program Studi memiliki arah pengembangan penelitian bidang ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi dan berkomitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi ekonomi dan bisnis secara nasional maupun global sesuai dengan visi, misi, dan roadmap penelitian. Program studi/dosen/mahasiswa melakukan penelitian untuk memberi kontribusi intelektual yang memenuhi prinsip-prinsip penelitian ilmiah yang diterima secara umum dan mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan strategi Unit Pengelola Program Studi.
Pengabdian kepada Masyarakat
Unit Pengelola Program Studi memberikan arah pengembangan pengabdian kepada masyarakat, komitmen untuk mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan unggul, memiliki dampak terhadap pengembangan ekonomi lokal, nasional, dan global, sesuai dengan visi, misi, dan roadmap pengabdian kepada masyarakat. Program studi/dosen/mahasiswa melakukan kegiatan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra dari kalangan bisnis, profesional, pemerintah, organisasi non-pemerintah (NGO), dan masyarakat umum untuk mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan, kebijakan,
Luaran dan Capaian Tridharma
Unit Pengelola Program Studi memiliki metoda untuk mengukur tingkat luaran dan capaian serta memiliki proses yang sistematik untuk mengevaluasi keefektifan dan perbaikan berkesinambungan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Unit Pengelola Program Studi mendorong dosen dan mahasiswa untuk menghasilkan kontribusi intelektual dalam Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dasar inovasi yang telah ditinjau dan divalidasi oleh sejawat akademis atau profesional serta didesiminasikan.
Bukti-Bukti Lampiran yang diperlukan dalam Akreditasi LAMEMBA
2.2.1 Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Statuta atau pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan.
Dokumen profil dan kebijakan Perguruan Tinggi.
Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP).
Rencana Strategis UPPS.
2.2.2 Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerja Sama
Dokumen Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Dokumen manajerial terkait Good University Governance (contoh: panduan kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa).
Dokumen survei kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Dokumen terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Dokumen kerjasama berkelanjutan yang telah dilaksanakan serta hasil evaluasi dan manfaatnya.
2.2.3 Kriteria 3: Mahasiswa
Dokumen profil mahasiswa.
Dokumen SOP pengajuan beasiswa dan magang.
Dokumen terkait layanan dan fasilitas kemahasiswaan.
Dokumen konsultasi bimbingan akademik dan tugas akhir.
Dokumen kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa.
Dokumen pengembangan kompetensi mahasiswa.
Dokumen pedoman non-akademik mahasiswa.
2.2.4 Kriteria 4: Sumber Daya Manusia
Rencana kerja dan anggaran tahunan.
Laporan realisasi keuangan tahunan.
Dokumentasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana baik fisik maupun virtual.
2.2.5 Kriteria 5: Keuangan, Sarana dan Prasarana
Dokumen terkait capaian pembelajaran.
Dokumen kurikulum.
Dokumen pedoman akademik mahasiswa.
Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinanUPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
Dokumen hasil pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum.
Dokumen jaminan pembelajaran.
Dokumen hasil pengukuran capaian pembelajaran.
Dokumen tracer study dan survei pemangku kepentingan.
2.2.7 Kriteria 7: Penelitian
Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian sesuai bidang ilmu.
Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian dengan industri.
Dokumen sumber pendanaan penelitian.
Bukti hasil penelitian digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
SK keterlibatan mahasiswa dalam penelitian.
2.2.8 Kriteria 8: Pengabdian Kepada Masyarakat
Dokumen keterlibatan dosen pada PkM sesuai bidang ilmu.
Dokumen keterlibatan dosen pada PkM dengan industri.
Dokumen sumber pendanaan PkM.
Bukti hasil PkM digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
SK keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM.
2.2.9 Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridharma
Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
Dokumen hasil pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum.
Dokumen rekognisi hasil pendidikan dan pengajaran.
Dokumen tracer study.
Dokumen rekognisi hasil dari penelitian dan PkM.
Dokumen penelitian dan PkM yang menghasilkan output dan outcome.
Dokumen pemanfaatan intelektual hasil dari penelitian dan PkM.