Masa Publikasi Nilai UTS
Mengacu terhadap SK Yayasan Dian Asra Nomor : YDA/ 021 /Skep/X/2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Universitas Dian Nusantara dijelaskan bahwa:
Program Studi
Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik pada Fakultas yang mengelola pendidikan akademik.
Unsur pimpinan Program Studi adalah Ketua dan Sekretaris Program Studi, dan unsur pelaksana akademik Program Studi adalah Kelompok Dosen, Kepala Pusat Studi dan Kepala Laboratorium.
Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Tugas Pokok Ketua Program Studi
Melaksanakan bidang pendidikan akademik dalam satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi program-program di bidang pembelajaran, penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat.
Memutakhirkan kurikulum dan rancangan pembelajaran semester secara berkesinambungan yang berorientasi pada perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Mengembangkan sistem dan metode pembelajaran, baik yang konvensional maupun daring.
Memutakhirkan buku, jurnal, atau pustaka lain yang ada di perpustakaan secara periodik.
Menjaga tingkat kepuasan layanan kepada mahasiswa dan dosen pada kategori Sangat Baik.
Mengembangkan dan membangun citra baik dan unggul Program Studi.
Menyusun laporan perkembangan kualitas kinerja secara berkala kepada Dekan.
Menyusun pedoman pengembangan kurikulum program studi.
Membimbing pengembangan kurikulum program studi beserta perangkat-perangkatnya
Mengevaluasi implementasi kurikulum program studi
Membimbing pengembangan bahan ajar program studi.
Fungsi Ketua Program Studi Program Sarjana adalah:
Melaksanakan penjabaran rencana strategi Universitas dan Fakultas, menjadi rencana kerja program studi, mencakup:
Analisis kebutuhan daya dukung pelaksanaan pelayanan dan pengembangan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Memimpin rapat program studi untuk membahas rencana, pelaksanaan dan evaluasi program kerja tiap semester.
Menyusun rencana dan program kerja operasional bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama.
Menyusun dan mengusulkan Rencana Operasional Tahunan beserta proyeksi anggarannya dari setiap kegiatan akademik kepada Fakultas.
Menyusun sistem, standar, mekanisme dan SOP pengelolaan program studi sesuai peraturan yang berlaku.
Melaksanakan program kerja, mencakup:
Mengadministrasikan pendistribusian alokasi anggaran berdasarkan Rencana Operasi, sesuai program kerja yang telah ditetapkan
Menyusun jadwal perkuliahan setiap semester.
Menyusun jadwal ujian tengah dan akhir semester
Menyusun jadwal seminar kerja praktek, tugas akhir dan ujian tugas akhir.
Melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium, dalam tata kelola pelayanan praktikum.
Memberikan tugas mengajar kepada dosen sesuai dengan mata kuliah yang diampunya, dan diusulkan kepada dekan untuk memperoleh persetujuan.
Memberikan tugas membimbing tugas akhir kepada dosen sesuai dengan bidang keahliannya, dan diusulkan kepada dekan untuk memperoleh persetujuan.
Memberikan tugas perwalian mahasiswa kepada dosen dan diusulkan kepada Dekan untuk memperoleh persetujuan.
Melakukan koordinasi dengan kelompok dosen bidang keahlian, untuk kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Memberikan tugas tambahan bagi dosen, apabila diperlukan dan diusulkan kepada dekan untuk memperoleh persetujuan
Menandatangani persetujuan kontrak kredit mata kuliah, setelah disetujui dosen wali akademik
Melayani dan memberikan solusi terhadap mahasiswa yang menyampaikan permasalahannya secara proporsional.
Menjalin dan membina hubungan dengan Himpunan Mahasiswa program studi.
Mengusulkan mahasiswa yang akan ujian tugas akhir kepada dekan.
Mempersiapkan bahan rapat pra-Yudisium dan Yudisium yang diselenggarakan Fakultas.
Mengembangkan sistem dan metode pembelajaran baik yang konvensional maupun daring.
Mengelola data-data pelayanan akademik, baik secara manual maupun digital sesuai dengan standar TIK.
Melaksanakan evaluasi diri secara periodik.
Mengisi instrumen akreditasi program studi.
Mempersiapkan pelaksanaan audit internal dan eksternal serta akreditasi program studi.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program kerja, mencakup:
Memantau, mengawasi dan menilai efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran kegiatan unit di bawah program studi yang telah didistribusikan sesuai alokasi ketersediaan.
Memantau, mengawasi dan menilai pelaksanaan standarisasi dan penjaminan mutu tata kelola proses belajar mengajar di setiap mata kuliah baik di kelas, laboratorium atau lapangan.
Menilai prestasi kerja tenaga pendidik dan kependidikan sebagai bahan usulan kepada Dekan.
Memantau, mengawasi, mengevaluasi dan membimbing pelaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler mahasiswa.
Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut, mencakup:
Menyusun laporan program kerja sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
Menyusun laporan penyerapan anggaran kegiatan, secara periodik kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merekomendasikan kepada atasan langsung, hal-hal yang dipandang strategis untuk dikembangkan di masa yang akan datang.
Mengusulkan dan memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang berprestasi.
Mengusulkan dan memberikan teguran kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak memenuhi ketentuan Universitas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dekan.
Wewenang Ketua Program Studi Sarjana adalah:
Melaksanakan prioritas program kerja, sesuai dengan tuntutan pelayanan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi pada program studi yang dipimpinnya.
Meminta kelengkapan data dan informasi yang relevan dari tenaga pendidik dan mahasiswa.
Merekomendasikan, memverifikasi dan menandatangani surat-surat dan dokumen dinas di lingkungan program studi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menolak hasil kerja staf apabila tidak sesuai dengan tuntutan tugas dan peraturan yang berlaku.
Membina tenaga pendidik dan kependidikan yang melanggar peraturan dan etika kerja di lingkungan program studi.
Meminta arahan Dekan mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan.
Sekretaris Program Studi membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan di lingkungan Program Studi dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.
Tugas Pokok Sekretaris Program Studi
Membantu Ketua Program Studi dalam merealisasikan tertib pelaksanaan seluruh program kerja yang ada.
Melaksanakan tertib administrasi dan dokumentasi atas pelaksanaan setiap program atau kegiatan.
Memantau kegiatan layanan kepada mahasiswa dan dosen untuk mencapai kategori tingkat kepuasan "Sangat Baik".
Mempersiapkan data dan informasi untuk kepentingan penyusunan laporan secara periodik dari Ketua Program Studi.
Fungsi Sekretaris Program Studi Program Sarjana adalah:
Membantu melaksanakan penjabaran rencana strategi UNDIRA dan Fakultas, menjadi rencana kerja program studi, mencakup:
Mempersiapkan rapat (menyusun agenda rapat, materi rapat, pembuatan undangan, dan fasilitas tempat), baik bersifat rutin, semesteran, tahunan maupun yang bersifat mendadak.
Memfasilitasi koordinasi ketua program studi yang melibatkan unsur Kepala Laboratorium, Kelompok Ilmu, dalam rangka menganalisis kebutuhan daya dukung pelayanan dan pengembangan Proses Pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Membantu ketua program studi dalam menyusun rencana dan program kerja operasional bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama.
Menyusun sistem, standar, mekanisme dan SOP Program Studi.
Membantu melaksanakan program kerja, setelah memperoleh petunjuk ketua prodi, mencakup:
Membukukan, pendistribusian alokasi anggaran berdasarkan Rencana Operasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku
Menyiapkan draf jadwal perkuliahan setiap semester.
Menyiapkan draf jadwal ujian tengah dan akhir semester
Menyiapkan draf jadwal ujian Tugas Akhir
Menyiapkan draf tugas dosen untuk mengajar sesuai dengan mata kuliah yang diampunya, yang akan diusulkan kepada Dekan untuk memperoleh persetujuan
Menyiapkan draf tugas dosen untuk membimbing Tugas Akhir sesuai dengan bidang keahliannya, yang akan diusulkan kepada Dekan untuk memperoleh persetujuan.
Menyiapkan draf tugas dosen untuk perwalian mahasiswa yang akan diusulkan kepada Ketua Program Studi untuk memperoleh persetujuan.
Memfasilitasi Ketua prodi untuk koordinasi dengan Kelompok Keahlian, untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menyiapkan draf tugas tambahan bagi dosen, apabila diperlukan yang akan diusulkan kepada Ketua Prodi untuk memperoleh persetujuan.
Menyiapkan draf usulan mahasiswa yang akan Ujian Tugas Akhir kepada Ketua Program studi.
Mempersiapkan bahan pra-yudisium dan yudisium yang diselenggarakan Fakultas
Mempersiapkan transkrip nilai akhir mahasiswa.
Mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan data-data pelayanan akademik, baik secara manual maupun digital sesuai dengan standar sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Melaksanakan evaluasi diri program studi secara periodik.
Mempersiapkan pelaksanaan akreditasi program studi.
Membantu ketua program studi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi program kerja, mencakup:
Melaksanakan observasi, wawancara dengan pihak terkait, berkenaan dengan penggunaan anggaran kegiatan yang telah didistribusikan sesuai alokasi ketersediaan.
Melaksanakan observasi, wawancara dengan pihak terkait, berkenaan standarisasi dan penjaminan mutu tata kelola proses belajar mengajar di setiap mata kuliah baik di kelas, laboratorium atau lapangan.
Melaksanakan observasi, wawancara dengan pihak terkait, berkenaan dengan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa.
Membantu ketua program studi dalam pelaporan dan tindak lanjut, mencakup:
Menyusun draf laporan program kerja sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
Menyusun draf laporan penyerapan Anggaran Kegiatan, secara periodik kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Program Studi.
Membuat pedoman pengembangan kurikulum.
Membimbing pengembangan kurikulum program studi beserta perangkat-perangkatnya
Mengevaluasi implementasi kurikulum seluruh program studi.
Membimbing pengembangan bahan ajar program studi
Wewenang Ketua Program Studi Sarjana adalah:
Membantu Melaksanakan program kerja, sesuai dengan tuntutan pelayanan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Meminta kelengkapan data dan informasi yang relevan dari dosen dan mahasiswa.
Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat-surat dan dokumen dinas di lingkungan program studi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meminta arahan Ketua Prodi mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan.
Mempersiapkan rancangan kebutuhan tenaga pendidik untuk diusulkan kepada ketua prodi.
Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan
Portofolio Dosen
Tenaga Pengajar - Pekerti-TOEP-TKDA
Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan
Portofolio Dosen
Tenaga Pengajar - Pekerti-TOEP-TKDA
Bidang Ilmu Perpajakan
Portofolio Dosen
Asisten Ahli - Pekerti-TOEP-TKDA
Dosen di Lingkungan Universitas Dian Nusantara
Dosen adalah tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen Tetap adalah Tenaga Pendidik yang bekerja melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat yang diangkat oleh Yayasan dengan jam kerja yang diatur oleh Universitas.
Dosen Tidak Tetap adalah Tenaga Pendidik yang bekerja melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran, yang bersifat tidak tetap atau sementara dalam waktu tertentu.
Penetapan Tugas Dosen dan MONEV atas dosen tetap mengacu Peraturan Karyawan UNDIRA Tahun 2024 dan Ketentuan Lain yang ditetapkan UNDIRA.