TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Biro Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok:
Menyusun sistem layanan dan administrasi bidang sarana, prasarana, dan logistik.
Melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan dan administrasi dari pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan logsitik.
Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pendataan dan penggunaan investaris serta pengadaan barang dan jasa.
Memberikan pelayanan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan sarana prasarana dan logistik kepada unsur pimpinan Universitas, unsur pelaksana pembelajaran, unit pelaksana teknis, dan mahasiswa.
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penghapusan barang inventaris dengan persetujuan Yayasan.
Melaporkan kinerja unit dan evaluasi untuk tindakan perbaikan berkelanjutan dengan prinsip menentukan perencanaan, menentukan standar, melaksanakan program, mengevaluasi program dan tindakan perbaikan.
Merencanakan dan mengembangkan database sarana prasarana dan logistik.
Biro Sarana dan Prasarana mempunyai Fungsi:
Melaksanakan perencanaan sistem pengembangan dan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan logistik di Universitas dengan pembinaan Direktur Sumber Daya, mencakup.
a. Perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya serta aset di lingkungan Universitas.
b. Perencanaan pemeliharaan, menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan kerja dan menjaga kebersihan dan keindahan kampus.
c. Penyusunan sistem, mekanisme dan SOP bidang pengelolaan infra struktur. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan logistik
Melaksanakan kegiatan program.
a. Pendistribusian sumber-sumber daya pendukung pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan logistik untuk kebutuhan unit kerja di lingkungan Universitas.
b. Pemeliharaan, perbaikan, perawatan, renovasi gedung dan ruangan serta taman.
c. Pemeliharaan dan perawatan penerangan dan akustik ruangan
d. Pemeliharaan dan perawatan jaringan listrik, Telepon, air, dan TIK
e. Melaksanakan pemeliharaan, keselamatan kerja dan menjaga kebersihan serta keindahan kampus.
Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut.
a. Menyusun laporan program kerja Biro Sarana dan Prasarana, setiap tahun sebagai wujud akuntabilitas kepada Direktur Sumber Daya sesuai dengan standar yang berlaku.
b. Melaksanakan perbaikan internal di bidang pengelolaan infrastruktur setelah memperoleh arahan kepala Direktur Sumber Daya.
c. Merekomendasikan hal-hal, yang perlu ditindaklanjuti Direktur Sumber Daya.
d. Melaporkan hal-hal administrasi yang diminta oleh pihak LLDIKTI Wilayah III
WEWENANG
Biro Sarana dan Prasarana mempunyai Wewenang:
Mendapatkan akses secara penuh terhadap unit‐unit kerja Universitas serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Direktur Sumber Daya.
Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik pengembangan pengelolaan infra struktur di lingkungan Universitas.
Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur pejabat struktural Universitas, tanggapan terhadap laporan, dan langkah‐langkah perbaikan.
Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.