Profil

Sejarah Program Studi Pendidikan Matematika

Sejarah berdirinya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Muslim Maros diawali dengan perubahan status dari Sekolah Tinggi menjadi Universitas pada tanggal 18 Oktober 2017. Pembentukan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh rektor Universitas Muslim Maros. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan memiliki 5 Program Studi jenjang S1 yaitu Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Fisika, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, serta jenjang S2 yaitu Pendidikan Bahasa Indonesia.

Pada tahun 2017 dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muslim Maros adalah Ibu Nikmala Nemin Kaharuddin, S.S., M.Hum, kemudian digantikan oleh Bapak Hikmah Rusdi, S.Pd.,M.Pd. pada tahun 2018. Pergantian ini dilakukan karena dekan sebelumnya telah diangkat menjadi dosen pegawai negeri sipil (PNS) di IAIN Manado. Penetapan Dekan FKIP Universitas Muslim Maros dikeluarkan oleh Ketua Yayasan Perguruan Islam Maros (YAPIM) dengan SK nomor 003/SK/PENGURUS-YAPIM/III/2018 tentang pergantian antar waktu dekan FKIP Universitas Muslim Maros pada tanggal 5 Maret 2018. Adapun surat keputusan yang menetapkan daftar nama-nama ketua program studi yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan juga dikeluarkan oleh ketua yayasan dengan SK nomor 023/SK/PENGURUS.YAPIM/XII/2017 tentang pengangkatan wakil rektor, ketua dan sekretaris lembaga, dekan dan wakil dekan, ketua program studi universitas muslim maros periode tahun 2017 – 2021 pada tanggal 3 Desember 2017.

Sebelum menjadi Universitas, sejak tahun 2015 ketua program studi Pendidikan Matematika adalah Ibu Ernawati, S.Pd.,M.Pd. dan digantikan oleh Ibu Nirfayanti, S.Si.,M.Pd. pada tahun 2017. Program Studi Pendidikan Matematika telah meluluskan mahasiswa 4 tahun terakhir (2013 – 2016) sebanyak 110 orang dan sekarang jumlah mahasiswa yang aktif pada tahun ajaran 2018/2019 adalah 116 orang.

Sistem Penjaminan Mutu

Program Studi Pendidikan Matematika merupakan salah satu Program Studi yang berada dibawah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muslim Maros (UMMA). Ketua program studi dipilih secara demokratis oleh dosen-dosen pendidikan matematika dan ditetapkan oleh Ketua Yayasan melalui pertimbangan Rektor UMMA selama 5 (lima) tahun. Hal ini sesuai dengan surat keputusan ketua yayasan tentang pengangkatan wakil rektor, ketua dan sekretaris lembaga, dekan dan wakil dekan, ketua program studi Universitas Muslim Maros periode tahun 2017 – 2021 nomor 023/SK/PENGURUS.YAPIM/XII/2017. Ketua Program Studi merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di bidang peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi.

Setelah berakhirnya semester yang berjalan, maka ketua program studi kembali menyusun dan menetapkan dosen pengampu mata kuliah serta menyusun jadwal perkuliahan.

Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Program Studi Pendidikan Matematika, ketua Program Studi mengedepankan prinsip membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.

  1. Sistem Tata Pamong yang Kredibel

Sistem tata pamong yang kredibel tercermin dari pemenuhan standar kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan serta kemampuan visionernya untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan tujuan fakultas.

Mekanisme yang berlaku di tingkat Program Studi dalam menetapkan Ketua Program Studi Pendidikan Matematika diseleksi melalui proses secara demokratis melalui rapat dosen program studi bersama pimpinan dan yayasan berdasarkan Statuta FKIP UMMA Maros. Rapat dapat dilaksanakan jika telah dihadiri oleh minimal 2/3 jumlah dosen. Pemilihan ketua program studi, dipilih oleh dosen-dosen yang mengikuti rapat berdasarkan Statuta FKIP UMMA Maros.

  1. Sistem Tata Pamong yang Transparan

Tata pamong yang transparan tercermin dari keterbukaan dalam pengelolaan administasi dan keuangan serta menjalankan program dengan konsekuen. Sistem tata pamong yang transparan ditunjukkan melalui penyusunan perencanaan program kerja dan anggaran belanja tahunan. Penyusunan program kerja dan RKAT ini dilakukan melalui masukan-masukan yang diberikan oleh dosen melalui rapat program studi. Hasil dari rapat tersebut akan disahkan oleh Dekan FKIP UMMA yang nantinya akan diteruskan kepada rektor Universitas.

Transparansi juga dilakukan melalui pengelolaan administrasi seperti jadwal mengajar, penginputan nilai akhir mahasiswa, pengisian KRS online, transkrip nilai mahasiswa di website http://www.sia.umma.ac.id untuk pengguna mahasiswa dan dosen.

  1. Sistem Tata Pamong yang Akuntabel

Tata pamong yang akuntabel tercermin dari pertanggungjawaban semua program yang telah dijalankan dalam bentuk pelaporan dan dokumentasi secara akurat. Akuntabilitas juga dicerminkan pada saat pemilihan langsung ketua program studi oleh dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan yang tercermin pada surat keputusan.

  1. Sistem Tata Pamong yang Bertanggungjawab

Tata pamong yang bertanggung jawab tercermin dari kemampuan dalam menjalankan program yang telah dibebankan serta konsekuensinya dalam pengambilan keputusan. Setiap awal, pertengahan, dan akhir semester, ketua program studi mengadakan rapat pembagian pengampu mata kuliah dan evaluasi proses perkuliahan baik kegiatan akademik maupun nonakademik. Rapat evaluasi akademik ini meliputi pelaksanaan perkuliahan dan pelaksanaan pembimbingan baik KRS maupun Proposal/Skripsi, sedangkan rapat evaluasi non akademik meliputi kedisiplinan, etika, dan pengembangan karir.

Setiap dosen yang mengampu mata kuliah program Studi Pendidikan Matematika dievaluasi dalam rapat tersebut, misalnya mengevaluasi pelaksanaan jumlah pertemuan dosen. Kegiatan evaluasi tersebut bertujuan untuk melaporkan sejauhmana dosen tersebut telah memenuhi tugas pokoknya dalam mengajar dan memberikan peringatan secara lisan jika jumlah pertemuan mata kuliah dosen tersebut belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Peringatan pertama yang dilakukan dalam hal ini melalui email atau Whatsapp dan jika masih berlanjut maka diberikan peringatan kedua secara tertulis. Hasil dari rapat evaluasi tersebut dilaporkan kepada Dekan FKIP Universitas Muslim Maros guna membuat kebijakan pada semester berikutnya. Ketua program studi dan dosen pendidikan matematika selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan Dekan FKIP UMMA seperti yang tertuang dalam Buku Pedoman Akademik dan Standart Operational Procedure (SOP), misalnya tentang cara beretika.

  1. Sistem Tata Pamong yang Adil

Tata pamong yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan antara lain, tercermin pada penempatan seseorang yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, serta menerima haknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan. Sistem pengelolaan administrasi program studi mulai dari pembagian mata kuliah, penetapan dosen penasehat akademik, pembimbingan akademik, penetapan pembimbing dan penguji proposal/skripsi secara umum sudah dilaksanakan secara adil. Hal ini dapat dilihat dari pemerataan beban tugas mengajar mata kuliah yang diberikan oleh masing-masing dosen hampir sama yaitu 7 sks. Selain itu, dalam hal penetapan dosen penasehat akademik juga dilakukan secara adil dengan cara setiap dosen yang menjadi dosen PA pada semester genap akan menjadi dosen PA selanjutnya pada semester ganjil dengan tujuan tetap mengikuti perkembangan akademik mahasiswanya. Begitu pula dengan pembimbingan proposal/skripsi, setiap dosen diberikan hak untuk membimbing mahasiswa yang telah diratakan oleh ketua program studi yaitu sebanyak 7 mahasiswa. Setiap dosen juga diberikan kesempatan dalam hal menentukan mata kuliah yang ingin diampunya dan hak untuk melaksanakan penelitian serta pengabdian yang ingin dilaksanakan.


Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Ketua Program Studi

Ketua Program Studi merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di bidang peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi.

Tugas Pokok

  1. Menyusun program kerja dan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) sebagai pedoman pelaksanaan tugas di tingkat prodi.

  2. Membuat dan menyusun buku kurikulum program studi sesuai standar SNDIKTI dan KKNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 1.

  3. Menyusun rencana penyelenggaraan program studi baru pada berbagai jalur dan jenjang serta mempersiapkan reakreditasi program studi.

  4. Melaksanakan seluruh kegiatan prodi di bidang akademik pada tingkat Prodi.

  5. Membuat Rekapitulasi nilai mahasiswa dari Dosen Pengampu Mata Kuliah setiap akhir semester.

  6. Merencanakan dan melaksanakan jadwal kuliah, praktikum dan evaluasi hasil belajar dan melaporkannya ke BSI Setiap awal dan akhir semester.

  7. Meneliti beban tugas mengajar dosen (BKD) setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui rasio kesesuaiannya.

  8. Meneliti konsep rencana acara perkuliahan semester (RPS) dan SILABUS perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui rasio kesesuaiannya.

  9. Mengelolah dan mengkoordinasikan dengan LPPM terkait penerbitan Jurnal Ilmiah Program Studi baik secara of-line maupun on-line (E-Journal) secara berkala dan berkelanjutan.

  10. Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan praktikum/laboratorium bidang studi di lingkungan Universitas Muslim Maros.

  11. Mengkaji dan mengusulkan konsep penugasan dosen pengampu mata kuliah dan penasehat akademik sebagai bahan masukan kepada Dekan.

  12. Mengkoordinir dan merencanakan pengusulan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan diantaranya perkuliahan dan praktikum.

  13. Memonitor dan mengevaluasi jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu akademik ditingkat prodi.

  14. Menelusuri kegiatan akademik mahasiswa terhadap perkembangan pencapaian nilai IPK.

  15. Menentukan dan mengusulkan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan rasio kesesuaian bidang ilmu dan kepangkatan jabatan fungsional kepada Dekan.

  16. Mendorong dan menfasilitasi dosen untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kompetensi bidang studi.

  17. Melakukan penelusuran aktifitas alumni (tracer study) secara berkala untuk mengetahui keterserapan lulusan.

  18. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas proses belajar mengajar kepada Dekan setiap semester.

  19. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi yang diberikan oleh Dekan.


Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen melaksanakan TRIDHARMA Perguruan Tinggi sesuai UU No. 12 Tahun 2012 dan bersedia melaporkan pelaksanaan tugas secara kelembagaan dapat berkoordinasi langsung kepada Ketua Prodi, Dekan, Wakil Dekan pada fakultas masing-masing dan secara langsung dapat bersurat menyampaikan kepada rektor melalui wakil rektor 1 Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi kompetensi akademik secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.

  5. Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. Membuat RPS dan SILABUS serta Modul/Bahan Ajar.

  8. Menyerahkan dokumentasi berbasis soft copy kegiatan TRIDHARMA yang telah dilaksanakan secara berkala kepada ketua Prodi.

Unit Penjaminan Mutu

Tugas Pokok:

a. ​Unit penjaminan mutu (UPM) adalah unit akademik program studi yang bertugas merencanakan, menyiapkan bahan akreditasi, dan melaksanakan monitoring, evaluasi mutu dan kinerja.

b. Unit penjaminan mutu program studi dipimpin oleh seorang ketua dan dapat dibantu oleh seorang sekretaris.

c. ​Ketua dan sekretaris unit penjaminan mutu fakultas diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas usul ketua LPM.

d. ​Ketua / sekretaris unit penjaminan mutu program studi bertanggungjawab kepada ketua LPM.

e. ​Prosedur, mekanisme, tugas pokok, dan tata kerja gugus penjaminan mutu diatur dalam ketentuan tersendiri oleh LPM atas persetujuan Rektor