Hutan Leuser, Subussalam, Aceh
Sumber: Moneykompas.comPanglima Uteun/Keujren glee adalah tetua adat yang mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, berupa kayu maupun non kayu. Selain itu juga memberi nasihat atau petunjuk dalam pengelolaan hutan dan serta menyelesaikan setiap pelanggaran adat meuglee (adat berladang/mengambil hasil hutan)
Masyarakat Kuala Singkil, Aceh, membiarkan tumbuhan bakong hidup bebas, keyakinan mereka adalah bahwa jika tumbuhan bakong hilang, maka kampung mereka akan tergenang air dari sungai Singkil dan beberapa anak sungai lainnya.
Jika warga ingin mengambil madu di dalam hutan, harus dikawal oleh Panglima Uten, dan melakukan ritual dengan keyakinan lebah-lebah tersebut tidak hilang atau berubah jadi jahat. Jika dilanggar, maka warga akan dikenakan sangsi dengan bergotong royong di Masjid selama 3 hari.
Panglima uteun membantu warga menyebrangi sungai.
Sumber: www.kompasiana.comWasee glee merupakan kearifan lokal masyarakat Gampong Alue Being, Aceh Utara dalam upaya konservasi hutan yaitu mengelaola dan memanfaatkan sumber daya hutan.
Wasee glee merupakan istilah adat aceh yang mengacu pada pantangan aktivitas meramu hasil hutan yang mana aktivitas tersebut selalu diawasi oleh Panglima Uteun atau Keujren Glee.
Masyarakat yang memerlukan hasil hutan dalam jumlah lebih banyak hingga sampai satu minggu dapat mengajak Pawang Uteun sebagai pemandu dalam hutan.
Penebangan pohon di hutan untuk pemanfaatan penghasil kayu yang bernilai ekonomi, diatur oleh adat wasee. Beberapa spesies pohon yang tidak boleh di tebang, yaitu:
Meurebu/merbau (Intsia sp)
Keutapang/ketapang (Terminalia catappa)
Glumpang/kelompang (Sterculia foetida)
Meurantee/meranti (Shorea)
Selain itu, pepohonan muda dan pohon tempat lebah bersarang untuk mengghasilkan madu tidak boleh ditebang, kecuali pohon alen/gaharu dan juga pohon yang sudah tua.
Jika menebang pohon, maka ada sistem "pengembalian jasad pohon". Penebang pohon harus mengambil 5 ranting dari pohon tersebut lalu menancapkannya kembali pada bidang tepat pohon yang ditebang sebagai pengganti pohon yang ditebang.
Wasee glee mengatur larangan menebang pohon disekitar sungai, lereng gunung dan lembah untuk mencegah tejadinya bencana banjir ketika musim pnghujan, disebabkan karena jenis pohon ini berfungsi sebagai resapan air dan penyangga air.
Ureung meuglee (peladang) tidak boleh membersihkan semak belukar ketika hujan atau pada periode keuneng sa yaitu musim hujan dengan curah hujan yang tinggi karena dipercaya akan memicu kehadiran hama belalang.
Ureung meuglee dilarang buang air besar dalam hutan karena dapat menyebabkan hadirnya hama belalang dan ulat.
Ureung meuglee dilarang menancapkan parang atau benda tajam pada batang pohon. Dipercaya agar menjauhakn mereka dari bala dan bencana.
Ureung meuglee dilarang menggantungkan kain dan pakaian berladang pada dahan maupun ranting pohon. Dipercaya akan mengalamai gagal panen.