Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintan Aceh dan Pasal 2 Ayat (1) Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Tentang Keberadaaan dan Fungsi Adat Istiadat Secara Terlembaga di Aceh.
memelihara dan mengawasi ketentuanketentuan hukum adat laut,
mengkoordinir setiap usaha penangkapan ikan di laut,
menyelesaikan perselisihan atau persengketaan yang terjadi di antara sesama anggota nelayan atau kelompoknya,
mengurus dan menyelenggarakan upacara adat laut seperti kenduri laut,
menjaga dan mengawasi agar pohonpohon di tepi pantai jangan ditebang, karena ikan akan menjauh ke tengah laut,
merupakan badan penghubung antara nelayan dengan pemerintah dan Panglima Laot dengan panglima laot lainnya,
meningkatkan taraf hidup kehidupan nelayan pesisir.
Kenduri adat laot dilaksanakan selambat-lambatnya 3 tahun sekali
Hari jumat, terhitung dari terbenamnya matahari hari Kamis sampai dengan terbenamnya matahari pada hari jumat.
Hari raya Idul Fitri, dilarang melaut selama 4 hari,
Hari raya Idul Adha dilarang melaut selama 4 hari,
Hari Kemerdekaan 17 Agustus
26 Desember peringatan Tsunami di Aceh
Hari pantang melaut di Aceh dalam satu tahun jika dikalkulaskan mencapai dua bulan. Jumlah tersebut belum termasuk ketika nelayan libur karena cuaca buruk. Dalam waktu tersebut, ikan memiliki kesempatan berkembang biak. Panglima Laot juga melarang nelayan menggunakan pukat harimau, bom, atau racun. Aturan adat ini ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem laut. Bagi pelanggar, akan dikenakan hukuman berat, termasuk penyitaan hasil tangkapan atau yang paling rendah menyita hasil tangkapan sampai menyita kapal yang digunakan beroperasi pada hari pantang melaut.
Sumber: Mongabay.co.id & serambiwiki.tribunnews.comNelayan di Kepulauan Banyak hanya menangkap ikan dengan cara memancing atau menjaring. Sebagian lainnya menyelam, tidak ada yang merusak. Panglima Loat menegaskan nelayan lokal agar tidak menangkap ikan dengan cara merusak dan melanggar hukum seperti meracun, menggunakan peledak atau bom, dan lainnya.
Masyarakat nelayan Aceh mengenal beberapa teknik penangkapan ikan yang ramah di laut dan teknik ini diatur dalam Hukôm Adat Laôt, seperti seperti Palong, Pukat langgar, Pukat Aceh, Perahoe, Jalo, Jeue, Jareng, Ruleue, Kawe go, Kawe tiek, Geunengom, Bubee, Sawok/Sareng, Jang, Jeureumai, dan Nyap
Sumber: Yulindawati . 2017. HUKUM ADAT LAOT (LAUT) SEBAGAI KEARIFAN MASYARAKAT NELAYAN ACEH DALAM UPAYA MELESTARIKAN POTENSI SUMBERDAYA PERIKANAN TANGKAP. Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial .Vol VII. (1)Nelayan tradisional Aceh ikut aturan laut yang dikelola oleh Panglima Laot. Sumber: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia