Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peraturan/Ketentuan yang digunakan sebagai rujukan dalam pengembangan kurikulum adalah
Standar Proses, dan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan menengah Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan MenengahStandar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas merumuskan tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran berdasarkan Capaian Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk mencapai tujuan belajar, dan merumuskan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana tetapi tidak terikat pada bentuk/format tertentu.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Standar Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik.