Waktu kehadiran siswa masuk kelas pada saat dimulainya pelajaran jam pertama pukul 07.00 WIB
Siswa harus masuk sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai
Siswa dinyatakan terlambat masuk sekolah jika datang lebih dari pukul 07.00 WIB
Siswa yang masuk kelas setelah bel berbunyi dan pelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat masuk kelas
Siswa yang terlambat masuk sekolah dilakukan pembinaan oleh guru piket/BK dan dicatat di buku catatan ketertiban siswa sebagai data untuk proses pembinaan lebih lanjut
Siswa yang terlambat masuk kelas harus meminta surat/nota ijin masuk kelas kepada guru piket/guru BK untuk mengikuti pelajaran
Siswa yang sakit berhak diantar pulang oleh pihak sekolah atau dikonfirmasikan pada orang tua untuk dijemput
Siswa diijinkan pulang sebelum kegiatan pembelajaran berakhir dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan
Orang tua/wali siswa yang menjemput siswa untuk keperluan tertentu, menyampaikan ijin kepada guru piket/BK/wali kelas/Waka ur. Kesiswaan.
Ketidakhadiran yang dimaksud yaitu: sakit, ijin/ keperluan_keluarga/ lainnya dan tidak hadir tanpa keterangan/alpa
Siswa tidak hadir karena sakit, keperluan keluarga, keperluan lainnya:
Orang tua/wali siswa harus menyampaikan ijin/ pemberitahuan secara langsung kepada pihak sekolah (surat ijin) melalui guru piket/BK/wali kelas.
Apabila ijin/pemberitahuan disampaikan melalui telepon atau media lainnya maka surat ijin tertulis harus diserahkan ke sekolah yang disertakan dengan fotocopy KTP orang tua/wali yang menandatangani surat tersebut atau surat keterangan dokter (jika sakit)
Siswa yang tidak hadir ke seolah dan tidak menyampaikan ijin tertulis kepada pihak sekolah maka dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan/alpa
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau akumulasi 5 (lima) hari, pihak sekolah akan menghubungi atau memanggil orang tua/wali siswa. Selanjutnya, apabila orang tua/wali siswa tidak bisa dihubungi atau tidak hadir sesuai surat panggilan, pihak sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah (home visit) oleh guru BK.
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari setelah dilakukan kunjungan ke rumah (home visit) sebagaimana point 4, status keaktifan siswa dikonfirmasikan kepada orang tua/wali siswa yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik kegiatan pembelajaran teori maupun praktik.
Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap kegiatan pembelajaran minimal 80% dari total jumlah pembelajaran tatap muka.
Peserta didik yang telah mengikuti kegiatan pembelajaran efektif minimal 80% dari jumlah pembelajaran tatap muka dalam satu semester untuk seluruh mata pelajaran berhak mengikuti penilaian akhir semester.
Peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (80%) setiap mata pelajaran dapat mengikuti penilaian akhir semester dengan ketentuan peserta didik wajib mengerjakan seluruh tugas tambahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran sebagai konsekuensi dari ketidakhadirannya.
Syarat kehadiran tersebut diatas tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir karena mengikuti kegiatan mewakili sekolah, sakit dan ijin keperluan lain dengan disertai surat orang tua/surat dokter.