Kapita Selekta Hukum Perdata / Edy Lisdiyono, -cet. 1.- Semarang, Penerbit Pustaka Magister, 2013.
xii + 111 hlm ; 15,5 x 23 cm
ISBN 978-602-8259-53-8
Dr. EDY LISDIYONO, SH., MHum, 49 Tahun. Lahir di Grobogan/ 25 April 1963. Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas 17 Agutus 1945 ( UNTAG) Semarang. Lulus Sekolah Dasar ( SD) Tahun 1975 di Sugihan, Purwodadi- Grobogan. Lulus Sekolah Lanjutan Pertama ( SMP ) Tahun 1979 Negeri Gundih Purwodadi – Grobogan. Lulus Sekolah Menengah Atas Negeri I (SMA ) Tahun 1982 di Purwodadi Grobogan. Lulus Sarjana Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang Jurusan Keperdataan ( Program Strata I ) Tahun 1988. Lulus Program Magister Ilmu Hukum ( S-2 ) Program Studi Ilmu Hukum, keperdataan Universitas Sumatera Utara Medan Tahun 1996. Lulus Program Doktor Ilmu Hukum ( S-3 ) UNDIP Tahun 2008.
Mengajar Mata Kuliah Program Strata Satu ( S-1 ):
Mengajar Mata Kuliah Program Strata Dua ( S-2 ):
Pengalaman Bidang Profesi :
Pengalaman Sebagai Saksi Ahli
Beberapakali juga sudah mengikuti seminar dalam Seminar-seminar Internasional, serta sebagai Nara sumber pada Seminar-seminar Nasional.
SekilasPerkembangan hukum adanya kasus-kasus perdata di Pengadilan semakin meningkat, akibat adanya hubungan hukum antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, individu dengan badan hukum, yang tidak saling menguntungkan diantara keduanya sehingga akhirnya harus ditempuh dengan jalan melalui proses gugatan di Pengadilan. Antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ada persamaan yaitu adanya kerugian. Hal ini menjadi persoalan bagi kita, apakah mungkin dilakukan pembarengan gugatan atas dasar wanprestasi dan onrechtmatige daad (perbuatan yang melawan/melanggar hukum). Padahal antara keduanya diatur didalam pasal - pasal yang berbeda dalam KUH Perdata ?.