TATA KERJA ORGANISASI
MWC NU DRINGU - KABUPATEN PROBOLINGGO
PROPINSI JAWA TIMUR
TATA KERJA ORGANISASI
MWC NU DRINGU - KABUPATEN PROBOLINGGO
PROPINSI JAWA TIMUR
TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN PENGURUS
MAJLIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ‘ULAMA DRINGU
MASA KHIDMAT 2020-2025
MERAWAT JAGAD MEMBANGUN PERADABAN
Catatan TATA KERJA INI masih dimungkinkan ada perubahan Sambil menyesuaikan dengan hasil dari (PB-PW-PC) NU) in proses.
I. PENDAHULUAN
Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama DRINGU masa khidmat 2020-2025, sebagaimana diamanatkan dalam konferensi yang dirumuskan dalam musker 5 Rajab 1443 H/6 Februari 2022 H bertekad melaksanakan program-program Organisasi dalam rangka menjelang 100 abad kebangkitan NU. Untuk itu perlu diatur dalam tata kerja dan tata hubungan antar pengurus. Merawat Jagad Membangun Peradaban.
II. DASAR
Anggaran Dasar NU
Anggaran Rumah Tangga NU
III. MAKSUD
Tata kerja dan tata hubungan ini dimaksudkan agar:
1.Sebagai pedoman bagi pengurus MWCNU DRINGU dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam konferensi.
2.Sebagai dasar bagi pengurus MWCNU DRINGU dalam menentukan kebijakan.
3.Sebagai alat kontrol bagi pengurus MWCNU DRINGU dalam mengendalikan roda organisasi.
4.Untuk memudahkan pengurus MWCNU DRINGU dalam melaksanakan program yang telah digariskan dalam konferensi dan Musker secara efektif dan efisien.
IV. TATA KERJA ORGANISASI
Tata kerja di bidang organisasi ini adalah hal-hal yang menyangkut hierarchi pengambilan keputusan, tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan. Tingkatan itu terdiri dari:
Pengurus Pleno MWCNU :
Terdiri dari Mustasyar, MWCNU Lengkap Syuriyah, MWCNU Lengkap Tanfidiyah, Ketua Lembaga dan Lajnah, serta Ketua Badan Otonom.
Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan satu tahun sekali.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Untuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner, menyangkut berbagai kelompok.
b. Untuk membahas peraturan kerja dan tata hubungan
c. Untuk membahas penjabaran program kerja
d. Untuk mengevaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan program MWCNU secara menyeluruh.
Pengurus Lengkap MWCNU :
Terdiri dari pengurus lengkap Syuriyah dan pengurus lengkap Tanfidiyah
Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan 6 Bulan sekali
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Untuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner terdiri dari berbagai hal dan perihal spesifik SELAIN yang ditangani oleh Badan Otonom.
b. Untuk mengadakan koordinasi antar berbagai bidang/lembaga dan persoalan spesifik.
c. Untuk menentukan kebijakan baruatau hal yang menyangkut point di atas.
3.Pengurus Lengkap Syuriyah MWCNU :
Terdiri dari Rois, Wakil-wakil rois, Katib, Wakil-wakil katib, dan a’wan.
Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 3 bulan sekali.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.Menentukan arah dan kebijakan pengurus MWCNU yang belum diatur oleh tingkatan yang lebih tinggi.
b.Memberikan petunjuk, bimbingan, dan pembinaan dalam melaksanakan program
c.Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi terhadap pengurus tanfidiyah
d.Membimbing, mengarahkan dan mengawasi lembaga, lajnah dan badan otonom yang langsung di bawah syuriyah.
4. Pengurus Lengkap Tanfidziyah MWCNU:
Terdiri dari Ketua, Wakil-wakil ketua, Sekretaris, Wakil-wakil sekretaris, Bendahara, dan Wakil-wakil bendahara.
Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 3 bulan sekali.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.Menyelesaikan masalah yang menjadi kewenangan pengurus MWCNU atas dasar mandat atau kebijakan.
b.Mengatur koordinasi bidang kerja
5. Pengurus Harian Syuriyah MWCNU:
Terdiri dari Rois dan Katib.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.Menyelesaikan tugas dan kewenangan kesyuriyahan atas dasar mandat atau kebijakan.
b.Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan terhadap pengurus MWCNU dalam melaksanakan tugas harian
c.Menentukan kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat ditentukan oleh pengurus Syuriyah Lengkap.
6.Pengurus Harian Tanfidziyah MWCNU:
Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.Melaksanakan tugas harian organisasi di tingkat MWCNU
b.Mengadakan koordinasi berkaitan dengan organisasi, keuangan, sarana prasarana, kaderisasi, humas dan unsur lain (stakeholder) yang bersifat umum.
c.Mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan program insidental.
d.Rois Syuriyah dan Ketua MWCNU
7.Rois dan ketua dapat mengadakan pertemuan sewaktu-waktu secara formal maupun informal.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mewakili MWCNU DRINGU dalam forum yang tingkatannya lebih tinggi, hubungan dengan pemerintah, dan atau dengan ormas atau lembaga lain.
b. Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mengambil kebijaksanaan berbagai hal yang menjadi kewenangan pengurus harian syuriyah dan tanfidiyah.
c. Mengkoordinasikan tugas dan tanggunjawab yang menyangkut kebijaksanaan dan pelaksanaannya.
8. Rois Syuriyah:
Rois syuriyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a. Menentukan kebijakan yang bersifat konseptual, mendesak, insidental, selama tidak bertentangan dengan segala aturan yang ada.
b. Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh pengurus harian syuriyah.
c. Mempertanggunjawabkan kepengurusan MWCNU DRINGU masa hidmat 2020-2025 pada akhir periode, berkaitan dengan tugas dan wewengan syuriyah.
9. Ketua Tanfidiyah
sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a. Dapat menentukan kebijakan yang bersifat operasional, mendesak, dan insidental selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
b. Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh pengurus harian tanfidiyah.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakan dan program kepengurusan MWCNU DRINGU masa hidmat 2020-2025 secara berkala dan pada akhir periode yang berkaitan dengan tugas dan kewengangan tanfidiyah.
10. Lajnah:
Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus. Pembentukan dan penghapusannya berdasarkan permusyawaratan.
Sebagai perangkat organisasi, lajnah yang dibentuk di tingkat Majelis Wakil Cabang Dringu dilakukan sesuai dengan keperluan penanganan program khusus dan tenaga yang tersedia, yakni:
1. Lajnah Ta'lif wa Nasyr bertugas menangani masalah masalah penterjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab kitab menurut faham aswaja.
2. Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lajnah selalu dibawah koordinasi pengurus syuriyah dan pengurus harian tanfidiyah sebagai atasan langsung.
11. Lembaga:
Sebagai perangakt organisasi, lembaga mempunyai kewenangan:
a. Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang berkaitan dengan bidang tertentu.
b. Mengatur tata kerja dan pembagian tugas dalam lingkup lembaga yang bersangkutan.
c. Mengatur tata kerja dan keuangan khusus dalam lingkup lembaga yang bersangkutan.
d. Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lembaga selalu dibawah koordinasi pengurus syuriyah dan atau pengurus harian tanfidiyah sebagai atasan langsung.
V. PEMBAGIAN TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
A. MUSTASYAR
1.Ky. Muslim
2.KH . Misbachul Munir
3.KH. Hasani
4.Ky. Jakfar
Tugas : Menyelenggarakan pertemuan setiap kali dianggap perlu untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada pengurus MWCNU dalam rangka menjaga kemurnian khittah nahdliyyah dan islahu dzatil bain.
B. SYURIYAH
I.Ro'is : KH. KHOMISUN BASHOFI
Tugas :
a. Memimpin MWC NU DRINGU masa khidmat 2015-2020
b. Membina, mengendalikan, dan mengawasi seluruh pengurs MWCNU DRINGU masa hidmat 2015-2020
c. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan tingkat organisasi yang lebih tinggi serta khusus kesyuriyahan.
d. Mengawasi langsung tugas-tugas katib dan wakil katib
e. Mengawasi, membina dan mengendalikan tugas-tugas ketua tanfidiyah
f. Membina, mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan Badan Otonom dan Lembaga
II.Wakil Rois :
1.Ismail.
2.Arliman.
3.Ahmad Tijani.
Tugas :
a. Membantu tugas dan kewajiban Rois.
b. Mewakili rois dalam menjalankan tugas jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan.
c. Membina, mengawasi dan mengendalikan Lembaga dan Badan Otonom.
III. Katib : Mustamir, M.Pd.I
Tugas :
a.Melaksanakan dan mengatur tugas kesyuriyahan.
b.Bertanggung jawab terhadap keadministrasian dan melakukan notulensi khusus kesyuriyan.
c.Mengawasi yang menyangkut bidang organisasi dan administrasi.
d.Membantu rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan.
IV. Wakil Katib : Abu Tholib, M.Kom
Jabatan : Wakil Katib
Tugas :
a.Membantu tugas dan kewajiban Katib.
b.Mewakil katib bila barhalangan dalam melaksanakan tugas atas dasar mandat atau kebijaksanaan.
c.Mengawasi aktivitas bidang organisasi dan administrasi.
d.Membantu wakil rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan.
C. TANFIDYAH
I.Ketua : SUGITO
Tugas :
Memimpin pelaksanaan tugas, program dan kebijakan MWCNU DRINGU masa hidmat 2020-2025.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kepengurusan masa hidmat 2020-2025.
Mewakili MWCNU baik intern maupun ekstern, atas dasar permufakatan, mandat atau kebijaksanaan khusus.
Bertanggung jawab melaksanakan dan atau mengkoordinasikan bidang keorganisasian, administrasi dan keuangan.
Memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap distribusi keuangan yang digunakan oleh bendahara dan atau wakil bendahara.
Mengawasi tugas para wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahra.
Memberikan tugas, arahan, persetujuan dan pertimbangan kepada badan Otonom.
Mengkoordinasikan seluruh Badan Otonom yang tidak secara langsung dibawah koordinasi syuriyah: Muslimat, GP. Ansor, Fatayat, IPNU, dan IPPNU).
II. Wakil Ketua I : Drs. AMENAN
Tugas :
1.Membantu tugas ketua.
2.Mewakili ketua bila berhalangan atas dasar mendat dan kebijaksanaan khusus.
3.Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang keorganisasian, dan SDM Pengurus.
4.Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi:
5.Mengkoordinasikan aktivitas Ranting NU di 3 (Tiga) Desa yaitu: Randuputih; Mranggon Lawang, Sekarkare.
III. Wakil Ketua II : GUS MUHAMMAD ARFAM SUDADA AL YAKINI
Tugas :
Membantu tugas wakil ketua I
Mewakili ketua dan atau wakil ketua I bila berhalangan atas dasar mandat dan kebijaksanaan
Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang dakwah, sosial-ekonomi, budaya dan politik, serta layanan umat
Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LBMNU, LDNU, LPNU, LAZISNU, dan LESBUMI
Mengkoordinasikan aktivitas Ranting NU di 4 (empat) Desa yaitu: Kalisalam, Kedungdalem, Tamansari, Sumbersuko
IV. Wakil Ketua III : KY. MOH. SUKARDI
Tugas :
1.Membantu tugas wakil ketua II
2.Mewakili ketua dan atau wakil ketua II bila berhalangan atas dasar mandat dan kebijaksanaan.
3.Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang dakwah dan pendidikan, serta layanan umat.
4.Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LP Ma'arif, LDNU, LPPNU, LTMNU.
5.Mengkoordinasikan aktivitas Ranting NU di 4 (empat ) Desa yaitu: Pabean, Dringu, Kalirejo, Tegalrejo.
V.Wakil Ketua IV : SHOLEHUDIN,SH.
Tugas :
1.Membantu tugas wakil ketua III
2.Mewakili ketua dan atau wakil ketua III bila berhalangan atas dasar mandat dan kebijaksanaan.
3.Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang sosial, politik, serta layanan umat.
4.Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LBHNU, LBMNU,
5.Mengkoordinasikan aktivitas Ranting NU di 3 (tida) Desa yaitu: Ngepoh, Sumberagung, Watuwungkuk
VI. SEKRETARIS : BAMBANG SUTEDJO, S.Pd
Tugas :
Bertanggung jawab terhadap segala kegiatan secara umum kepada ketua Tanfidyah.
Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugas dari ketua Tanfidyah.
Bertanggung jawab untuk memelihara segala inventaris hak milik organisasi
Memproses dan menandatangani surat-surat organisasi.
Bertanggung jawab dalam notula rapat-rapat
Bertanggung jawab dalam pengagendaan dan pengarsipan surat-surat.
Bertanggung jawab dalam penataan kantor
Bertanggung jawab terhadap pengaturan jadwal acara organisasi atas persetujuan Ketua dan Rois
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan organisasi yang bersifat umum, penting, mendesak, insidental dan yang memerlukan penanganan khusus yang belum diatur dalam tata kerja ini.
VII. Wakil Sekretaris I: SUGIMAN,S.Pd
Tugas :
1.Memandu acara Rapat-rapat Umum.
2.Membantu sekretaris 1 dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3.Mewakili sekretaris 1 apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan.
4.Bila diperlukan dapat membantu dalam administrasi Kelembagaan dan Banom.
5.Melaksanakan tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan Sekretaris.
VIII. Bendahara: SUGIK
Tugas :
Bertanggung jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keuangan organisasi secara keseluruhan.
Bertanggung jawab terhadap pencarian sumber dana baik berdiri sendiri maupun bersama lembaga dan lbadan otonom.
Mengatur cashflow keuangan atas dasar persetujuan KSB (Ketua-Sekretaris-Bendahara).
Bertanggung jawab atas pengadministrasian keuangan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang mendesak dan mendasar.
IX. Wakil Bendahara: SUKARDI
Tugas :
Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas
Mewakili bendahara jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
Bertanggung jawab menangani, mengelola, menyimpan dan penarikan sumber dana dan atau donatur
Membantu wakil ketua I dalam bidang administrasi keuangan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang ditugaskan oleh bendahara
F. LEMBAGA-LEMBAGA:
Uraian mengenai nama, jabatan dan tugas personalia pengurus lembaga akan diatur tersendiri dalam tata kerja masing-masing lembaga sesuai dengan kompetensi dan urgensi dari lembaga masing-masing.
1.LP.Ma'arif NU (Lembaga Pendidikan Ma’arif NU):
Ketua : Akhyarul adib
Sekretaris : Umarul Farouk
Bendahara : Husnul chotimah
2.RMI NU (Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah NU):
Ketua : Muhammad Naqib Hasyim
Sekretaris : Abdullah Mahfud
Bendahara : Zainal Abidin
3.LBM NU (Lembaga Bahtsul Masail NU):
Ketua : Mufid Pagiono
Sekretaris : H. Saihu Ridwan
Bendahara : Kholid
4.LDNU (Lembaga Dakwah NU)
Ketua : Imam Wahyudi
Sekretaris : M Rifai
Bendahara : yudho sampurno
5.LESBUMI NU (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia NU):
Ketua : Abdul Qodir
Sekretaris : Firman Maulana
Bendahara : Miftahul Ulum
6.LTM NU (Lembaga Takmir Masjid NU)
Ketua :Mulyadi, S.Pd
Sekretaris : Abdul Hamid Hani
Bendahara : Agus Sugianto
7.LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah NU):
Ketua :Ahmad Zaeni Hermanto
Sekretaris :Fendi Fradana
Bendahara : Saiful Hadi
8.LPNU (Lembaga Perekonomian NU)
Ketua : M. Yazid
Sekretaris : Abd Holiq
Bendahara : Arifin Budiono
9.LPPNU (Lembaga Pengembangan Pertanian NU)
Ketua : M. AQIB
Sekretaris : ANDIK RIYANTO
Bendahara :ARIK WIJAYANTO
10. LBH NU ( Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU)
Ketua : HENDRA TAUFIQI RAHMAT
Sekretaris : RAHMAD HIDAYAT
Bendahara ; M. SIDIK
11. LWPNU
Ketua : Nanang
Sekretaris : Moh. Sholihin
Bendahara :Totok Gunartono
12 LPTNU (Lembaga Pendidikan Tinggi NU)
Ketua : Hosyim asyari
Sekretaris : Huzaini
Bendahara : Nur Aeni D A
13. LFNU (Lembaga Falakiyah NU)
Ketua : Andik Laksono, S.Pd.I
Sekretaris : Nanang Kosim, S.Pd.I
Bendahara : Suheli
G TATA ATURAN TAMBAL SULAM ANGGOTA PENGURUS :
Tambal sulam bagi anggota pengurus Syuriah dilakukan oleh Pengurus Syuriah Lengkap dan Pengurus Harian Tanfidiyah
Tambal sulam bagi anggota pengurus Tanfidiyah dilakukan oleh Pengurus Lengkap Tanfidiyah dan Pengurus Harian Syuriah
Tambal sulam bagi pengurus lembaga dan lajnah dibawah koordinasi Syuriyah dilakukan oleh pengurus harian Syuriyah, pengurus harian Tanfidiyah dan pengurus harian lembaga/lajnah bersangkutan.
Tambal sulam bagi pengurus lembaga dan lajnah dibawah koordinasi Tanfidiyah dilakukan oleh pengurus harian Tanfidiyah dan pengurus harian lembaga/lajnah bersangkutan.
Seorang anggota pengurus dapat diresufle karena:
a.meninggal dunia
b.mengundurkan diri secara resmi dan tidak dapat dipertahankan
c.melakukan tindakan sesuatu yang dianggap menurunkan martabat agama, nusa, bangsa dan NU
d.non aktif selama antara empat sampai enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
e.Dalam melaksanakan resufle pada point 5 bagian d, maka terlebh dahulu dilakukan langkah-langkah berikut:
i. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan (tidak aktif selama 4 bulan)
ii. Dipanggil secara formal untuk diminta keterangan (setelah 3 bulan)
iii. Diberi peringatan jika dipanggil secara formal tidak berhasil (setelah 2 bulan)
iv. Diajukan kepada pengurus PC untuk diberhentikan secara resmi (komulatif 9 bulan).
v. Surat menyangkut resufle secara resmi dilakukan oleh Rois, Katib, Ketua dan Sekretaris
vi. Seorang pengurus yang diresufle kedudukannya sedapat mungkin digantikan oleh anggota pengurus yang ada di bawahnya secara berurutan dalam fungsi dan viii.Kedudukan yang sama, sedangkan person calon pengganti adalah untuk mengisi lowongan jabatan yang ada.
H.TATA HUBUNGAN
Hubungan MWCNU DRINGU dengan PCNU bersifat vertikal, instruktif dan konsultatif
Hubungan MWCNU DRINGU dengan MWCNU lain bersifat kooperatif
Hubungan MWCNU DRINGU dengan pemda setempat bersifat konsultatif-kooperatif dan komunikatif
Hubungan MWCNU DRINGU dengan Ranting NU dan PAR bersifat vertikal, koordinatif dan instruktif.
Hubungan MWCNU DRINGU dengan ormas lain bersifat kooperatif dan komunikatif
Hubungan Syuriyah dengan Tanfidiyah secara kelembagaan bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
Hubungan Tanfidiyah dengan lembaga/lajnah bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
Hubungan antar lembaga/lanjah bersifat horizintal kooperatif
Hubungan MWCNU dengan Banom bersifat vertikal-koordinatif
10. Hubungan antar personal pengurus dari tingkat atas ke bawah bersifat vertikal-instruktif-koordinatif.
11. Hubungan antar personal pengurus dari tingkat bawah ke atas bersifat vertikal-konsultatif
12. Hubungan antar personal pengurus yang sejajar bersifat horizontal-kooperatif-koordinatif.
I. KELEMBAGAAN
Lembaga/lajnah harus berperan sebagai pembantu Pengurus Harian dalam melaksanakan tugasnya
Masa kerja lembaga/lajnah disesuaikan dengan masa kerja pengurus MWCNU
Lembaga/lajnah tidak memiliki kekuasaan ke luar.
Lembaga/lajnah yang akan mengadakan kerja sama dengan pihak luar/sponsorship harus sepengetahuan pengurus harian MWCNU
Pembentukan Lembaga, Lanjah dan Banom harus mengacu AD/ARTNU
V. BAGAN ORGANISASI
Bagan Struktur Organiasai adalah untuk menunjukkan gambaran struktur organisasi di tingkat MWCNU DRINGU masa hidmat 2020-2025
Bagan Tata Kerja MWCNU adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja, pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing bagian atau personal
Bagan Tata Kerja Syuriyah adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja pangawasan, pengendalian, tanggung jawab, dan koordinasi masing-masing personal syuriah
Bagan Tata Kerja Tanfidiyah adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing personal pengurus tanfidiyah
VI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang menyangkut peraturan tata kerja dan tata hubungan yang belum tertuang dalam draf rancangan ini dibahas dan disempurnakan kemudian oleh MWCNU DRINGU.
Dringu, 5 Rajab 1443 H
6 Februari 2022 M
Syuriyah Khatib, Tanfidziyah Sekretaris,
KHOMISUN BASHOFI Mustamir, SUGITO BAMBANG SUTEDJO,S.Pd