Pengguna layanan dapat menyampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
Membayar perkara banding melalui Pengadilan Agama.
Keterangan :
Pemohon banding mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Pertama Pengadilan Agama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Pemohon banding melakukan pembayaran biaya perkara.
Pengadilan Agama menyampaikan permohonan banding kepada Termohon Banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
Pemohon banding menyampaikan memori banding dan Termohon banding menyampaikan kontra memori banding.
Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Jangka waktu pelayanan administrasi perkara banding adalah 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Rp150.000,-
Putusan Banding
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
HIR/Rbg Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan;
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II).
Ruang sidang;
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet;
Aplikasi SIPP banding; dan
Mesin fotocopy/mesin scan.
Hakim dan SDM yang kompeten di bidang penyelesaian perkara banding;
Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Majelis hakim 3 orang
Panitera Pengganti 1 orang
Pelaksana 1 orang
Pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan.
Pelayanan yang tertib administrasi, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi dilakukan setiap bulan pada rapat yang melibatkan seluruh pegawai.