Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik atau secara non elektronik;
Pengajuan secara elektronik dapat diajukan melalui melalui http://informasi.pta-gorontalo.go.id atau melalui media sosial PTA Gorontalo;
Pengajuan secara non elektronik dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke PTSP Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo dengan menunjukan KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Keterangan :
Pengguna layanan mengajukan permohonan informasi dengan cara mengisi formulir melalui http://informasi.pta-gorontalo.go.id atau datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pengguna layanan menerima bukti pengajuan permohonan informasi.
Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik;
Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
Permohonan Tertulis :
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
Permohonan Lisan :
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
Tidak ada biaya/tarif, namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaanya.
Pemberian data dan informasi yang diminta
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Keterbukaan Informasi Publik;
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Ruang PTSP dengan pendingin ruangan;
Televisi;
Meja dan kursi
Komputer/laptop;
Printer;
Pesawat telepon
Jaringan internet;
Mesin fotocopy/mesin scan.
Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan baik;
Mempunyai kemampuan dalam memeriksa dan menganalisa data;
Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
Atasan PPID melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi
1 orang petugas meja informasi.
Informasi yang diberikan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.