Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan daerah.
Keterangan :
Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menerima pemberitahuan adanya pembinaan dari PTA Gorontalo dalam bentuk rapat atau bimbingan teknis;
Pejabat yang berwenang atau panitia melaksanakan pembinaan kepada pengguna layanan;
Pengguna layanan menerima pembinaan.
Keterangan
Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyiapkan dokumen yang akan diperiksa;
Tim Pembinaan dan Pengawasan melaksanakan pemeriksaan kepada pengguna layanan sesuai dengan surat tugas;
Tim Pembinaan dan Pengawasan menyerahkan lembar temuan hasil pemeriksaan kepada pengguna layanan untuk ditindaklanjuti dan menandatangani kontrak kinerja penyelesaian hasil temuan dengan pengguna layanan;
Pengguna layanan menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan kontrak kinerja.
Jangka waktu layanan pembinaan disesuaikan dengan surat penugasan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jangka waktu layanan pengawasan daerah adalah 3 (tiga) hari atau sesuai dengan surat penugasan kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan.
Tidak ada biaya/tarif
Pertemuan dengan pejabat dan narasumber terkait topik pembinaan.
Lembar temuan untuk layanan pengawasan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Pengadilan;
Program Kerja Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Aplikasi Awass;
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet; dan
Mesin fotocopy/mesin scan.
Mempunyai kemampuan dalam memeriksa dan menganalisa data;
Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
Dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan.
Jumlah pelaksana untuk layanan pembinaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk layanan pengawasan terdiri dari:
Hakim Tinggi Pengawas Daerah minimal 1 orang;
Pegawai Kepaniteraan minimal 1 orang;
Pegawai Kesekretariatan minimal 1 orang.
Pelaksanaan pengawasan yang objektif dengan menggunakan parameter pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan pengawasan daerah yang tertib administrasi, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Pimpinan.