"Keselamatan bukanlah sebuah kebetulan, tapi hasil dari perhatian dan tindakan yang konsisten."
Plafon Rawat Jalan tidak dapat digunakan untuk Claim Rawat Inap dan atau Excess Claim Rawat Inap Allianz
Dokumen yang diperlukan :
Kwitansi Asli Bukti Pembayaran
Resep Dokter
Informasi Umum :
Karyawan melakukan pengajuan melalui PPA Teams & menyerahkan dokumen ke Admin Departemen
Karyawan dapat mengajukan sejak bergabung di PPA, bagi Karyawan Baru plafon berlaku Prorate sesuai jumlah bulan bekerja dalam satu tahun
Plafon pengobatan dapat digunakan oleh Karyawan, Istri/Suami dan Anak 1 -3 yang terdaftar di Perusahaan
Masa berlaku kwitansi adalah 3 bulan
Pada kwitansi harus tercantum nomor telepon dokter / nomor telepon instansi kesehatan (tempat dirawat)
Nilai Nominal Bantuan :
Gol 1A-1F, Lajang : Rp 4.000.000 ; Berkeluarga : Rp 6.000.000 (Per-tahun)
Gol 2A-2F, Lajang : Rp 4.000.000 ; Berkeluarga : Rp 6.750.000 (Per-tahun)
Gol 3A-3F, Lajang : Rp 4.000.000 ; Berkeluarga : Rp 7.500.000 (Per-tahun)
Klinik Kerjasama :
Karyawan dapat melakukan pengobatan di Klinik rujukan dengan membawa identitas diri
Klinik Safira Angsana (Potong Plafon rawat jalan & Provider BPJS Kesehatan)
Klinik Permata Bunda 2 (Potong Plafon rawat jalan & Provider BPJS Kesehatan)
Klinik MHC Angsana ( per 01 JUNI 2025 sudah tidak bekerjasama)
Note : cashless allianz hanya bisa digunakan di klinik Safira Angsana, selainnya dengan menggunakan reimburse
Dokumen yang diperlukan :
Resep Kacamata dari Dokter Spesialis Mata
Kwitansi Asli Bukti Pembayaran
Informasi Umum :
Karyawan melakukan pengajuan melalui PPA Teams & menyerahkan dokumen ke Admin Departemen
Karyawan dapat mengajukan sejak bergabung di PPA
Angota keluarga memiliki plafon masing-masing, anggota keluarga akan mendapat plafon setelah masa kerja karyawan di atas 3 bulan
Pengajuan Lensa 1 tahun sekali dan Bingkai 2 tahun sekali (terhitung dari pengajuan terakhir)
Kelebihan biaya dapat diambilkan dari plafon pengobatan karyawan (jika masih ada saldo dan disertai surat pernyataan)
Masa berlaku kwitansi adalah 3 bulan
Dokumen yang diperlukan :
Kwitansi Asli Bukti Pembayaran
Rincian Biaya Persalinan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Lahir Anak
Surat Dokter / Rekomendasi Medis untuk Sectio Caesar
Informasi Umum :
Karyawan melakukan pengajuan melalui PPA Teams & menyerahkan dokumen ke Admin Departemen
Karyawan dapat mengajukan ketika karyawan mencapai masa kerja 3 Bulan
Berlaku 3 kali persalinan dari istri yang sah yang terdaftar di Perusahaan
Untuk Abnormal atau Section Caesar harus dengan surat rekomendasi dokter, jika tidak maka akan mengunakan plafon persalinan normal
Apabila biaya melebihi nominal bantuan maka tidak dapat dipotong dari plafon rawat jalan
Jika terdapat Perawatan Pasca Melahirkan, dapat melaporkan ke Admin HCGA atau Departemen masing-masing
Masa berlaku kwitansi adalah 3 bulan
Dokumen yang diperlukan :
Foto/Scan Buku Nikah
Foto/Scan KTP Istri/Suami
Informasi Umum :
Karyawan melakukan pengajuan melalui PPA Teams & menyerahkan dokumen ke Admin Departemen
Karyawan dapat mengajukan ketika karyawan mencapai masa kerja 3 Bulan
Maksimal pengajuan adalah 1 Kali selama di PPA
Nominal Bantuan Pernikahan adalah Rp 1.000.000
Pengajuan dapat diajukan maksimal 3 bulan setelah pernikahan
Dokumen yang diperlukan :
Foto/Scan Kartu Keluarga
Foto/Scan Surat Kematian
Informasi Umum :
Karyawan melakukan pengajuan melalui PPA Teams & menyerahkan dokumen ke Admin Departemen
Karyawan dapat mengajukan semenjak bergabung di PPA
Bantuan dukacita untuk 1 Orang Istri/Suami, 3 Orang Anak, 2 Mertua , dan 2 Orang Tua
Nominal Bantuan Dukacita adalah 1 Kali Upah Pokok + Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran
Batas waktu pengajuan adalah 3 bulan sejak tanggal meninggal dunia
Dokumen yang diperlukan :
Foto/Scan Rapot Anak
Surat Keterangan Ranking/Peringkat Kelas
Dokumen Pendukung dari Sekolah
Informasi Umum :
Karyawan melakukan pengajuan melalui PPA Teams & menyerahkan dokumen ke Admin Departemen
Karyawan dapat mengajukan ketika karyawan mencapai masa kerja 1 Tahun
Bantuan diperuntukan untuk anak dengan peringkat 1-3 selama semester ganjil dan genap
Pemberian bantuan 1 kali pada saat kenaikan kelas
Apabila hanya 1 semester saja (ganjil atau genap) mendapat peringkat 1 - 3, dapat melakukan klaim setengah dari nominal bantuan
Nominal Bantuan Pernikahan untuk (SD : Rp 500.000) (SMP : Rp 750.000), (SMA : Rp 1.000.000)
Batas waktu pengajuan adalah 3 bulan sejak tanggal penerbitan raport
Email Comben : hc.kalsel-comben@ppa.co.id
Contact Centre HCGA : Contact Center HCGA