"Keselamatan bukanlah sebuah kebetulan, tapi hasil dari perhatian dan tindakan yang konsisten."
BPJS Ketenagakerjaan meliputi 5 (lima) program jaminan sosial yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pendaftaran nomor baru dilakukan setelah tandatangan kontrak
Karyawan dapat melakukan Amalgamasi atau penggabungan saldo untuk nomor KPJ dari Perusahaan Sebelumnya
Pastikan karyawan dapat mengecek BPJS Ketenagakerjaan melalui Mobile JMO
Cara daftar JMO bisa dilakukan dengan cukup mengikuti langkah-langkah mudah sebagai berikut:
Buka aplikasi Mobile JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru
Pastikan Anda sudah memiliki nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai (Penerima Upah)
Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
Isi Data Diri. Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Kode Verifikasi SMS. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
Pastikan S&K dibaca dengan baik, kemudian pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan. Pendaftaran JMO berhasil.
Penggabungan dua atau lebih nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui HC Site
Layanan Penggabungan Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Amalgamasi) dapat diakses melalui link : Form Amalgamasi
Dokumen yang diperlukan :
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Sekarang
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Lama
Paklaring/Surat Keterangan Kerja
Foto KTP
Email Comben : hc.kalsel-comben@ppa.co.id
Contact Centre HCGA : Contact Center HCGA